<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Akan Tes Kejiwaan Kakek Cabul Remas Alat Kelamin Anak hingga Tewas di Depok</title><description>Polisi menetapkan Engkong sebagai tersangka setelah satu korban bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai diremas alat kelaminnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/30/338/2892205/polisi-akan-tes-kejiwaan-kakek-cabul-remas-alat-kelamin-anak-hingga-tewas-di-depok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/30/338/2892205/polisi-akan-tes-kejiwaan-kakek-cabul-remas-alat-kelamin-anak-hingga-tewas-di-depok"/><item><title>Polisi Akan Tes Kejiwaan Kakek Cabul Remas Alat Kelamin Anak hingga Tewas di Depok</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/30/338/2892205/polisi-akan-tes-kejiwaan-kakek-cabul-remas-alat-kelamin-anak-hingga-tewas-di-depok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/30/338/2892205/polisi-akan-tes-kejiwaan-kakek-cabul-remas-alat-kelamin-anak-hingga-tewas-di-depok</guid><pubDate>Sabtu 30 September 2023 05:00 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/30/338/2892205/polisi-akan-tes-kejiwaan-kakek-cabul-remas-alat-kelamin-anak-hingga-tewas-di-depok-X5w3XUcmRE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi rilis kakek cabul remas alat kelamin anak hingga tewas</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/30/338/2892205/polisi-akan-tes-kejiwaan-kakek-cabul-remas-alat-kelamin-anak-hingga-tewas-di-depok-X5w3XUcmRE.jpg</image><title>Polisi rilis kakek cabul remas alat kelamin anak hingga tewas</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOS8xLzE3MTQxOS81L3g4b2YycTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Depok memastikan akan melakukan tes kejiwaan terhadap kakek berinisial N alias Engkong (70) sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin lima bocah di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Engkong sebagai tersangka setelah satu korban bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai diremas alat kelaminnya.
&amp;ldquo;Kami sudah meminta untuk di laksanakan pendampingan dan pengecekan kejiwaan yang bersangkutan mudah-mudahan dalam waktu yang tak terlalu lama mungkin besok atau lusa akan dilaksanakan untuk pendampingan pemeriksaan kejiwaan,&amp;rdquo; ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto dalam keterangan resminya, Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA:
 Warga Bekasi Dihebohkan Penemuan Mayat Pria Mengambang di Aliran Kalimalang

Hadi mengatakan terkait peristiwa pencabulan tersebut, kini tersangka sudah dilakukan penahanan. &amp;ldquo;Kami jadikan dasar perbuatan yang bersangkutan berulang serta dijadikan kebiasaan oleh yang bersangkutan ke beberapa korban. Jadi pemberatannya itu pengulangan perbuatan dilakukan ke banyak korban.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Bibit Siklon Tropis 93W Terdeteksi, BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

Lebih lanjut, Hadi mengatakan tersangka telah melakukan aksinya kurang lebih sekitar 1 tahun. &amp;ldquo;Kurang lebih sekitar 1 tahun lebih menurut keterangan dia, dia juga tidak bisa menyampaikan dengan pasti sudah berapa lama dan berapa banyak yang dia jadikan korban.&amp;rdquo;
Hadi mengungkapkan bahwa tersangka terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. &amp;ldquo;Untuk ancamannya 5 sampai 20 tahun karena ini dilakukan berulang serta pada banyak korban dan salah satu korban secara tidak langsung mengakibatkan satu korban meninggal dunia.&amp;rdquo;</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOS8xLzE3MTQxOS81L3g4b2YycTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Depok memastikan akan melakukan tes kejiwaan terhadap kakek berinisial N alias Engkong (70) sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin lima bocah di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Engkong sebagai tersangka setelah satu korban bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai diremas alat kelaminnya.
&amp;ldquo;Kami sudah meminta untuk di laksanakan pendampingan dan pengecekan kejiwaan yang bersangkutan mudah-mudahan dalam waktu yang tak terlalu lama mungkin besok atau lusa akan dilaksanakan untuk pendampingan pemeriksaan kejiwaan,&amp;rdquo; ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto dalam keterangan resminya, Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA:
 Warga Bekasi Dihebohkan Penemuan Mayat Pria Mengambang di Aliran Kalimalang

Hadi mengatakan terkait peristiwa pencabulan tersebut, kini tersangka sudah dilakukan penahanan. &amp;ldquo;Kami jadikan dasar perbuatan yang bersangkutan berulang serta dijadikan kebiasaan oleh yang bersangkutan ke beberapa korban. Jadi pemberatannya itu pengulangan perbuatan dilakukan ke banyak korban.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Bibit Siklon Tropis 93W Terdeteksi, BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

Lebih lanjut, Hadi mengatakan tersangka telah melakukan aksinya kurang lebih sekitar 1 tahun. &amp;ldquo;Kurang lebih sekitar 1 tahun lebih menurut keterangan dia, dia juga tidak bisa menyampaikan dengan pasti sudah berapa lama dan berapa banyak yang dia jadikan korban.&amp;rdquo;
Hadi mengungkapkan bahwa tersangka terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. &amp;ldquo;Untuk ancamannya 5 sampai 20 tahun karena ini dilakukan berulang serta pada banyak korban dan salah satu korban secara tidak langsung mengakibatkan satu korban meninggal dunia.&amp;rdquo;</content:encoded></item></channel></rss>
