<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bobol SD, 2 Remaja di Tulang Bawang Ditangkap</title><description>Bobol SD, 2 Remaja di Tulang Bawang Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/30/340/2892344/bobol-sd-2-remaja-di-tulang-bawang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/30/340/2892344/bobol-sd-2-remaja-di-tulang-bawang-ditangkap"/><item><title>Bobol SD, 2 Remaja di Tulang Bawang Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/30/340/2892344/bobol-sd-2-remaja-di-tulang-bawang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/30/340/2892344/bobol-sd-2-remaja-di-tulang-bawang-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 30 September 2023 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/30/340/2892344/bobol-sd-2-remaja-di-tulang-bawang-ditangkap-MNJKmJdcF8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua pencuri ditangkap karena membobol SD di Tulangbawang. (MPI/Ira Widyanti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/30/340/2892344/bobol-sd-2-remaja-di-tulang-bawang-ditangkap-MNJKmJdcF8.jpg</image><title>Dua pencuri ditangkap karena membobol SD di Tulangbawang. (MPI/Ira Widyanti)</title></images><description>


TULANG BAWANG - Dua remaja ditangkap polisi karena mencuri di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang.

Dua remaja berinisial VA (16) dan NM (15) tersebut merupakan warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai mencuri di salah satu SD yang berada di kampungnya.

&quot;Keduanya ditangkap pada Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan,&quot; ujar Poniran dalam keterangannya, Jumat (29/9).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh salah seorang guru pada Kamis (21/9/2023) pagi.

&quot;Saat itu saksi akan membuka pintu ruang kantor guna mempersiapkan kegiatan belajar mengajar (KBM), dan melihat pintu teralis ruang guru dalam keadaan terbuka, serta kunci pada pintu kayu sudah dalam keadaan rusak,&quot; katanya.





BACA JUGA:
Viral Aksi Pencurian Kotak Amal di Musala Cipayung Depok Terekam CCTV












Kapolsek melanjutkan, saksi tersebut kemudian memberitahukan kejadian itu ke kepala sekolah.

&quot;Setelah dilakukan pengecekan, ternyata 4 unit chromebook merek Acer, 5 unit charger chromebook, dan 3 unit Ipad/tablet merek Mito milik SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti telah hilang dicuri,&quot; ucapnya.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, pihak sekolah yang mengalami kerugian sebesar Rp18 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan pada Kamis (21/9) siang.






BACA JUGA:
Tak Kapok, 2 Residivis Pencurian Barang Elektronik di Kolaka Timur Kembali Ditangkap











Berbekal laporan dari pihak sekolah, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.





BACA JUGA:
Terlilit Utang, Pemuda Ini Curi Ratusan Paket Data Internet













Dari tangan para pelaku, lanjut Poniran, petugas menyita barang bukti berupa satu unit chromebook merek Acer warna hitam berikut tasnya, dan dua unit chromebook dalam kondisi sudah dibongkar.



Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

</description><content:encoded>


TULANG BAWANG - Dua remaja ditangkap polisi karena mencuri di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang.

Dua remaja berinisial VA (16) dan NM (15) tersebut merupakan warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai mencuri di salah satu SD yang berada di kampungnya.

&quot;Keduanya ditangkap pada Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan,&quot; ujar Poniran dalam keterangannya, Jumat (29/9).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh salah seorang guru pada Kamis (21/9/2023) pagi.

&quot;Saat itu saksi akan membuka pintu ruang kantor guna mempersiapkan kegiatan belajar mengajar (KBM), dan melihat pintu teralis ruang guru dalam keadaan terbuka, serta kunci pada pintu kayu sudah dalam keadaan rusak,&quot; katanya.





BACA JUGA:
Viral Aksi Pencurian Kotak Amal di Musala Cipayung Depok Terekam CCTV












Kapolsek melanjutkan, saksi tersebut kemudian memberitahukan kejadian itu ke kepala sekolah.

&quot;Setelah dilakukan pengecekan, ternyata 4 unit chromebook merek Acer, 5 unit charger chromebook, dan 3 unit Ipad/tablet merek Mito milik SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti telah hilang dicuri,&quot; ucapnya.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, pihak sekolah yang mengalami kerugian sebesar Rp18 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan pada Kamis (21/9) siang.






BACA JUGA:
Tak Kapok, 2 Residivis Pencurian Barang Elektronik di Kolaka Timur Kembali Ditangkap











Berbekal laporan dari pihak sekolah, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.





BACA JUGA:
Terlilit Utang, Pemuda Ini Curi Ratusan Paket Data Internet













Dari tangan para pelaku, lanjut Poniran, petugas menyita barang bukti berupa satu unit chromebook merek Acer warna hitam berikut tasnya, dan dua unit chromebook dalam kondisi sudah dibongkar.



Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
