<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Jessica Wongso Pembunuh Mirna Bisa Diwawancara Dalam Penjara</title><description>Jessica Kumala Wongso, menjadi pelaku utama dalam kasus yang mencuat pada 2016 silam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/01/337/2892459/4-fakta-jessica-wongso-pembunuh-mirna-bisa-diwawancara-dalam-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/01/337/2892459/4-fakta-jessica-wongso-pembunuh-mirna-bisa-diwawancara-dalam-penjara"/><item><title>4 Fakta Jessica Wongso Pembunuh Mirna Bisa Diwawancara Dalam Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/01/337/2892459/4-fakta-jessica-wongso-pembunuh-mirna-bisa-diwawancara-dalam-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/01/337/2892459/4-fakta-jessica-wongso-pembunuh-mirna-bisa-diwawancara-dalam-penjara</guid><pubDate>Minggu 01 Oktober 2023 06:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/30/337/2892459/4-fakta-jessica-wongso-pembunuh-mirna-bisa-diwawancara-dalam-penjara-ZzPY8KuLTj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jessica Wongso (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/30/337/2892459/4-fakta-jessica-wongso-pembunuh-mirna-bisa-diwawancara-dalam-penjara-ZzPY8KuLTj.jpg</image><title>Jessica Wongso (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang terkenal dengan sebutan 'kopi sianida' kembali menjadi sorotan masyarakat. Jessica Kumala Wongso, menjadi pelaku utama dalam kasus yang mencuat pada 2016 silam.
Kasus ini kembali disorot setelah diangkat dalam sebuah film dokumenter perjalanan pembunuhan dan persidangan yang ditayangkan di Netflix. Namun, yang menjadi pertanyaan banyak pihak, Jessica kenapa bisa diwawancara dalam penjara?
Berikut fakta-faktanya:
1. Jessica Diwawancara di Lapas Pondok Bambu
Dalam tayangan yang dimaksud, terdapat scene yang menampilkan Jessica tengah diwawancara yang diduga ketika berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu.

BACA JUGA:
Pelaku Bullying Dapat Dikenakan Pasal Berlapis


Jessica menjelaskan awal mula pembunuhan Mirna. Namun, saat memberikan penjelasan terdengar suara yang diduga pria memotong keterangan dari Jessica.

Film dokumenter yang dirilis pada 28 September itu, tidak diketahui kapan pengambilan wawancara dengan Jessica.

2. Ade Agustina Mengaku Belum Jabat Kalapas Pondok Bambu

Kalapas Pondok Bambu, Ade Agustina mengaku saat pengambilan wawancara yang dimaksud dirinya belum bertugas di Lapas Pondok Bambu. Dengan demikian, ia tidak bisa memberikan tanggapan yang lebih jauh. Terlebih, ia juga belum menonton secara penuh film tersebut.

&quot;Belum bisa memberikan komentar lainnya,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Baku Tembak di Oksibil, TNI: 5 Teroris KKB Papua Ditembak Mati, 3 Senjata Disita

3. Kalapas Pondok Bambu Klaim Wawancara Napi Tak Dilarang
Sementara terkait perizinan wawancara dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Ade menyatakan bukan hal yang dilarang dengan ketentuan untuk program binaan.
&quot;Wawancara boleh saja yang berhubungan dan mendukung pada substansi program pembinaan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Hendak Tawuran, 11 Anggota Geng Motor Bersajam Ditangkap

Selain Jessica, sejumlah pihak juga dimintai wawancara dalam film dokumenter tersebut, dari ayah korban Darmawan Salihin, para jaksa, dan pengacara Jessica.
4. Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
&quot;Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan,&quot; kata hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016 silam.

BACA JUGA:
Kasus Bullying Anak di 2023 Capai 2.325, Kekerasan Seksual 6.316

Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan. &quot;Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang terkenal dengan sebutan 'kopi sianida' kembali menjadi sorotan masyarakat. Jessica Kumala Wongso, menjadi pelaku utama dalam kasus yang mencuat pada 2016 silam.
Kasus ini kembali disorot setelah diangkat dalam sebuah film dokumenter perjalanan pembunuhan dan persidangan yang ditayangkan di Netflix. Namun, yang menjadi pertanyaan banyak pihak, Jessica kenapa bisa diwawancara dalam penjara?
Berikut fakta-faktanya:
1. Jessica Diwawancara di Lapas Pondok Bambu
Dalam tayangan yang dimaksud, terdapat scene yang menampilkan Jessica tengah diwawancara yang diduga ketika berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu.

BACA JUGA:
Pelaku Bullying Dapat Dikenakan Pasal Berlapis


Jessica menjelaskan awal mula pembunuhan Mirna. Namun, saat memberikan penjelasan terdengar suara yang diduga pria memotong keterangan dari Jessica.

Film dokumenter yang dirilis pada 28 September itu, tidak diketahui kapan pengambilan wawancara dengan Jessica.

2. Ade Agustina Mengaku Belum Jabat Kalapas Pondok Bambu

Kalapas Pondok Bambu, Ade Agustina mengaku saat pengambilan wawancara yang dimaksud dirinya belum bertugas di Lapas Pondok Bambu. Dengan demikian, ia tidak bisa memberikan tanggapan yang lebih jauh. Terlebih, ia juga belum menonton secara penuh film tersebut.

&quot;Belum bisa memberikan komentar lainnya,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Baku Tembak di Oksibil, TNI: 5 Teroris KKB Papua Ditembak Mati, 3 Senjata Disita

3. Kalapas Pondok Bambu Klaim Wawancara Napi Tak Dilarang
Sementara terkait perizinan wawancara dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Ade menyatakan bukan hal yang dilarang dengan ketentuan untuk program binaan.
&quot;Wawancara boleh saja yang berhubungan dan mendukung pada substansi program pembinaan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Hendak Tawuran, 11 Anggota Geng Motor Bersajam Ditangkap

Selain Jessica, sejumlah pihak juga dimintai wawancara dalam film dokumenter tersebut, dari ayah korban Darmawan Salihin, para jaksa, dan pengacara Jessica.
4. Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
&quot;Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan,&quot; kata hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016 silam.

BACA JUGA:
Kasus Bullying Anak di 2023 Capai 2.325, Kekerasan Seksual 6.316

Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan. &quot;Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
