<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tangkap 34 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kota Bogor   </title><description>Sebanyak 34 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bogor ditangkap polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/01/338/2892505/polisi-tangkap-34-tersangka-penyalahgunaan-narkotika-di-kota-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/01/338/2892505/polisi-tangkap-34-tersangka-penyalahgunaan-narkotika-di-kota-bogor"/><item><title> Polisi Tangkap 34 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kota Bogor   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/01/338/2892505/polisi-tangkap-34-tersangka-penyalahgunaan-narkotika-di-kota-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/01/338/2892505/polisi-tangkap-34-tersangka-penyalahgunaan-narkotika-di-kota-bogor</guid><pubDate>Minggu 01 Oktober 2023 00:31 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/30/338/2892505/polisi-tangkap-34-tersangka-penyalahgunaan-narkotika-di-kota-bogor-CZP2FYlinc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/30/338/2892505/polisi-tangkap-34-tersangka-penyalahgunaan-narkotika-di-kota-bogor-CZP2FYlinc.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
BOGOR - Sebanyak 34 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bogor ditangkap polisi. Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 21 Agustus sampai 20 September 2023.

&quot;Di antara tersangka yang kita amankan ini ada 1 yang residivis, dia pernah merasakan di lapas Paledang tahun 2017 pernah menjalani hukuman di sana selama 4 tahun dan kembali kita tangkap,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.

BACA JUGA:
 WNI Ditangkap Usai Selundupkan Narkoba di Malaysia, KBRI Beri Pendampingan Hukum

Adapun total barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 36, 01 gram, ganja 161,38 gram, tembakau sitetis 265,11 gram dan obat psikotopika 137 butir, obat keras tertentu 2.856 butir.

&quot;Ada juga tersangka di bawah umur, kepemilikan dari narkotika psikotropika dan sudah kita limpahkan kepada Kejaksaan,&quot; ungkap Bismo.

Atas perbuatannya, tersangka yang penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis di jerat pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

BACA JUGA:
34 Pelaku Kejahatan Ditangkap di Kampung Bahari, 29 di Antaranya Positif Narkoba

Sedangkan, tersangka yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang di jerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotopika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, kemudian untuk obat keras tertentu dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.

&quot;Tentunya ini bagian dari upaya kita untuk kondusifitas mencegah penggunaan obat-obatan, ganja, narkotika untuk hal-hal negatif yang bisa menghilangkan kesadaran sehingga membahayakan bagi diri sendiri maupun orang di sekitar,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>
BOGOR - Sebanyak 34 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bogor ditangkap polisi. Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 21 Agustus sampai 20 September 2023.

&quot;Di antara tersangka yang kita amankan ini ada 1 yang residivis, dia pernah merasakan di lapas Paledang tahun 2017 pernah menjalani hukuman di sana selama 4 tahun dan kembali kita tangkap,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.

BACA JUGA:
 WNI Ditangkap Usai Selundupkan Narkoba di Malaysia, KBRI Beri Pendampingan Hukum

Adapun total barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 36, 01 gram, ganja 161,38 gram, tembakau sitetis 265,11 gram dan obat psikotopika 137 butir, obat keras tertentu 2.856 butir.

&quot;Ada juga tersangka di bawah umur, kepemilikan dari narkotika psikotropika dan sudah kita limpahkan kepada Kejaksaan,&quot; ungkap Bismo.

Atas perbuatannya, tersangka yang penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis di jerat pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

BACA JUGA:
34 Pelaku Kejahatan Ditangkap di Kampung Bahari, 29 di Antaranya Positif Narkoba

Sedangkan, tersangka yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang di jerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotopika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, kemudian untuk obat keras tertentu dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.

&quot;Tentunya ini bagian dari upaya kita untuk kondusifitas mencegah penggunaan obat-obatan, ganja, narkotika untuk hal-hal negatif yang bisa menghilangkan kesadaran sehingga membahayakan bagi diri sendiri maupun orang di sekitar,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
