<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bakal Panggil Tiga Orang atas Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Codeblu</title><description>Dalam laporannya Tiktokers tersebut melaporkan tiga orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/01/338/2892627/polisi-bakal-panggil-tiga-orang-atas-dugaan-ujaran-kebencian-di-kasus-codeblu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/01/338/2892627/polisi-bakal-panggil-tiga-orang-atas-dugaan-ujaran-kebencian-di-kasus-codeblu"/><item><title>Polisi Bakal Panggil Tiga Orang atas Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Codeblu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/01/338/2892627/polisi-bakal-panggil-tiga-orang-atas-dugaan-ujaran-kebencian-di-kasus-codeblu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/01/338/2892627/polisi-bakal-panggil-tiga-orang-atas-dugaan-ujaran-kebencian-di-kasus-codeblu</guid><pubDate>Minggu 01 Oktober 2023 08:16 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/01/338/2892627/polisi-bakal-panggil-tiga-orang-atas-dugaan-ujaran-kebencian-di-kasus-codeblu-OghsxEBozo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/01/338/2892627/polisi-bakal-panggil-tiga-orang-atas-dugaan-ujaran-kebencian-di-kasus-codeblu-OghsxEBozo.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Freepik</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOS82LzE3MTM2Mi81L3g4b2VtbGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami kasus aduan Tiktokers Codebluuuu tentang dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Dalam laporannya Tiktokers tersebut melaporkan tiga orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

&quot;Permintaan klarifikasi terhadap pelapor a.n W A alias pemilik akun Tiktok Codebluuuu sekitar pukul 15.00 WIB hari Jumat, tanggal 29 September 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,&quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (30/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Akan Panggil Codeblu Klarifikasi Laporannya

Dalam aduannya pelapor ingin meminta klarifikasi kepada tiga orang terlapor, kata Ade pihaknya akan mengajukan 20 pertanyaan untuk para terlapor.

&quot;Dilakukan pemeriksaan klarifikasi thd pelapor, dimana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan,&quot; ucap Ade.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berkasus dengan Farida Nurhan, Tarif Endorse Codeblu Capai Ratusan Juta

&quot;Pelapor mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik pada tanggal 24 September 2023 pada saat sedang dalam perjalanan di Kebayoran Baru Jakarta,&quot; imbuhnya.

Selanjutnya, Ade membeberkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti yang diberikan oleh Tiktokers Codebluuuu, yang salah satunya adalah 17 lembar print out akun Tiktok.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gempa Besar M5,1 Guncang Jember Jawa Timur



&quot;Selanjutnya, transkip Video dan Pesan Instagram (Direct Message), Sembilan lembar print out akun Instagram satu buah flashdisk,&quot; kata Ade.



</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOS82LzE3MTM2Mi81L3g4b2VtbGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami kasus aduan Tiktokers Codebluuuu tentang dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Dalam laporannya Tiktokers tersebut melaporkan tiga orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

&quot;Permintaan klarifikasi terhadap pelapor a.n W A alias pemilik akun Tiktok Codebluuuu sekitar pukul 15.00 WIB hari Jumat, tanggal 29 September 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,&quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (30/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Akan Panggil Codeblu Klarifikasi Laporannya

Dalam aduannya pelapor ingin meminta klarifikasi kepada tiga orang terlapor, kata Ade pihaknya akan mengajukan 20 pertanyaan untuk para terlapor.

&quot;Dilakukan pemeriksaan klarifikasi thd pelapor, dimana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan,&quot; ucap Ade.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berkasus dengan Farida Nurhan, Tarif Endorse Codeblu Capai Ratusan Juta

&quot;Pelapor mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik pada tanggal 24 September 2023 pada saat sedang dalam perjalanan di Kebayoran Baru Jakarta,&quot; imbuhnya.

Selanjutnya, Ade membeberkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti yang diberikan oleh Tiktokers Codebluuuu, yang salah satunya adalah 17 lembar print out akun Tiktok.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gempa Besar M5,1 Guncang Jember Jawa Timur



&quot;Selanjutnya, transkip Video dan Pesan Instagram (Direct Message), Sembilan lembar print out akun Instagram satu buah flashdisk,&quot; kata Ade.



</content:encoded></item></channel></rss>
