<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Panggil Istri Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Perkara di MA</title><description>KPK Kembali Panggil Istri Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Perkara di MA
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/02/337/2893216/kpk-kembali-panggil-istri-hasbi-hasan-terkait-kasus-suap-perkara-di-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/02/337/2893216/kpk-kembali-panggil-istri-hasbi-hasan-terkait-kasus-suap-perkara-di-ma"/><item><title>KPK Kembali Panggil Istri Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Perkara di MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/02/337/2893216/kpk-kembali-panggil-istri-hasbi-hasan-terkait-kasus-suap-perkara-di-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/02/337/2893216/kpk-kembali-panggil-istri-hasbi-hasan-terkait-kasus-suap-perkara-di-ma</guid><pubDate>Senin 02 Oktober 2023 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/02/337/2893216/kpk-kembali-panggil-istri-hasbi-hasan-terkait-kasus-suap-perkara-di-ma-Mvinu7J0bB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK panggil istri Hasbi Hasan terkait kasus suap perkara MA. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/02/337/2893216/kpk-kembali-panggil-istri-hasbi-hasan-terkait-kasus-suap-perkara-di-ma-Mvinu7J0bB.jpg</image><title>KPK panggil istri Hasbi Hasan terkait kasus suap perkara MA. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2ODAxNi81L3g4bWd0bWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Ida Nurida terkait kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ida merupakan dosen UIN Banten sekaligus istri Sekretaris non-aktif MA, Hasbi Hasan, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

&quot;Hari ini (2/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ida Nursida,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (2/10/2023).







BACA JUGA:
 Kasus Suap MA, Istri Hasbi Hasan Kembali Diperiksa KPK Hari Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Sebelumnya, Ida Nursida tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (25/9/2023). Sedianya Ida diperiksa sebagai saksi atas kasus hukum terhadap suaminya. Selain Ida, saksi bernama Evi Nuviati juga tidak menghadiri panggilan KPK.

&quot;Kedua saksi tidak hadir,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).





BACA JUGA:
Ditetapkan Tersangka, KPK Telisik Aktivitas Hasbi Hasan saat Jadi Sekretaris MA











Sebagai informasi, Ida Nursida sebelumnya sempat memenuhi panggilan KPK pada 24 Agustus 2023 silam. Namun, Ida menolak untuk memberikan keterangan.

KPK telah menetapkan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.






BACA JUGA:
KPK Telusuri Aset Mewah Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan












Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sRp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.



</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2ODAxNi81L3g4bWd0bWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Ida Nurida terkait kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ida merupakan dosen UIN Banten sekaligus istri Sekretaris non-aktif MA, Hasbi Hasan, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

&quot;Hari ini (2/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ida Nursida,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (2/10/2023).







BACA JUGA:
 Kasus Suap MA, Istri Hasbi Hasan Kembali Diperiksa KPK Hari Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Sebelumnya, Ida Nursida tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (25/9/2023). Sedianya Ida diperiksa sebagai saksi atas kasus hukum terhadap suaminya. Selain Ida, saksi bernama Evi Nuviati juga tidak menghadiri panggilan KPK.

&quot;Kedua saksi tidak hadir,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).





BACA JUGA:
Ditetapkan Tersangka, KPK Telisik Aktivitas Hasbi Hasan saat Jadi Sekretaris MA











Sebagai informasi, Ida Nursida sebelumnya sempat memenuhi panggilan KPK pada 24 Agustus 2023 silam. Namun, Ida menolak untuk memberikan keterangan.

KPK telah menetapkan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.






BACA JUGA:
KPK Telusuri Aset Mewah Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan












Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sRp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.



</content:encoded></item></channel></rss>
