<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Putusan UU Ciptaker dan Batas Usia Capres-Cawapres Molor, Anwar Usman: Saya Minta Maaf</title><description>Menurutnya, sidang tersebut terlambat dikarenakan adanya kesalahan teknis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/02/337/2893422/sidang-putusan-uu-ciptaker-dan-batas-usia-capres-cawapres-molor-anwar-usman-saya-minta-maaf</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/02/337/2893422/sidang-putusan-uu-ciptaker-dan-batas-usia-capres-cawapres-molor-anwar-usman-saya-minta-maaf"/><item><title>Sidang Putusan UU Ciptaker dan Batas Usia Capres-Cawapres Molor, Anwar Usman: Saya Minta Maaf</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/02/337/2893422/sidang-putusan-uu-ciptaker-dan-batas-usia-capres-cawapres-molor-anwar-usman-saya-minta-maaf</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/02/337/2893422/sidang-putusan-uu-ciptaker-dan-batas-usia-capres-cawapres-molor-anwar-usman-saya-minta-maaf</guid><pubDate>Senin 02 Oktober 2023 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/02/337/2893422/sidang-putusan-uu-ciptaker-dan-batas-usia-capres-cawapres-molor-anwar-usman-saya-minta-maaf-No1s9xY4xA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Putusan di MK/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/02/337/2893422/sidang-putusan-uu-ciptaker-dan-batas-usia-capres-cawapres-molor-anwar-usman-saya-minta-maaf-No1s9xY4xA.jpg</image><title>Sidang Putusan di MK/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTUxOC81L3g4b2dzbWY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta maaf karena sidang gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) molor. Diketahui, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, namun baru mulai di pukul 14.24 WIB.

BACA JUGA:
3 Demo Buruh Terbesar di Indonesia, Termasuk Penolakan UU Ciptaker

&quot;Sebelum sidang kami lanjutkan terlebih dahulu majelis menyampaikan permohonan maaf karena sidang ini sangat terlambat,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman sebelum sidang di gedung MK, Senin, (2/10/2023).
Menurutnya, sidang tersebut terlambat dikarenakan adanya kesalahan teknis. Kemudian, sebelum sidang, para hakim MK menggelar Rapat Permusyawahan Hakim (RPH).

BACA JUGA:
Polda Jateng Sebut Pengamanan Demo Penolakan UU Cipta Kerja Sesuai Prosedur

&quot;Ditambah tadi ada sidang panel, sebelum sidang pengucapan putusan ini, sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf,&quot; jelasnya.
Diketahui, hari ini terdapat 5 sidang pengucapan putusan gugatan UU Ciptaker dan 1 sidang putusan/penetapan batas usia Capres Cawapres.

Lima gugatan tersebut di antaranya bernomor perkara 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah federasi serikat pekerja.Selanjutnya, nomor perkara 41/PUU-XXI/2023 digugat oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. 46/PUU-XXI/2023 oleh Agus Ruli Ardiansyah, Mansuetus Alsy Hanu dan Dewi Kartika.



Kemudian, nomor perkara 50/PUU-XXI/2023 oleh Said Iqbal dan Ferri Nuzarli. Serta nomor perkara 54/PUU-XXI/2023 digugat 43 oleh dari berbagai elemen.



Sementara, Perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTUxOC81L3g4b2dzbWY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta maaf karena sidang gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) molor. Diketahui, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, namun baru mulai di pukul 14.24 WIB.

BACA JUGA:
3 Demo Buruh Terbesar di Indonesia, Termasuk Penolakan UU Ciptaker

&quot;Sebelum sidang kami lanjutkan terlebih dahulu majelis menyampaikan permohonan maaf karena sidang ini sangat terlambat,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman sebelum sidang di gedung MK, Senin, (2/10/2023).
Menurutnya, sidang tersebut terlambat dikarenakan adanya kesalahan teknis. Kemudian, sebelum sidang, para hakim MK menggelar Rapat Permusyawahan Hakim (RPH).

BACA JUGA:
Polda Jateng Sebut Pengamanan Demo Penolakan UU Cipta Kerja Sesuai Prosedur

&quot;Ditambah tadi ada sidang panel, sebelum sidang pengucapan putusan ini, sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf,&quot; jelasnya.
Diketahui, hari ini terdapat 5 sidang pengucapan putusan gugatan UU Ciptaker dan 1 sidang putusan/penetapan batas usia Capres Cawapres.

Lima gugatan tersebut di antaranya bernomor perkara 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah federasi serikat pekerja.Selanjutnya, nomor perkara 41/PUU-XXI/2023 digugat oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. 46/PUU-XXI/2023 oleh Agus Ruli Ardiansyah, Mansuetus Alsy Hanu dan Dewi Kartika.



Kemudian, nomor perkara 50/PUU-XXI/2023 oleh Said Iqbal dan Ferri Nuzarli. Serta nomor perkara 54/PUU-XXI/2023 digugat 43 oleh dari berbagai elemen.



Sementara, Perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

</content:encoded></item></channel></rss>
