<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul saat Proses Penyelidikan</title><description>Namun, saat kasus tersebut naik tahap penyidikan, dirinya bersama Rasamala tidak mendapat surat kuasa dari Mentan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/02/337/2893534/febri-diansyah-akui-jadi-kuasa-hukum-mentan-syahrul-saat-proses-penyelidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/02/337/2893534/febri-diansyah-akui-jadi-kuasa-hukum-mentan-syahrul-saat-proses-penyelidikan"/><item><title>Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul saat Proses Penyelidikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/02/337/2893534/febri-diansyah-akui-jadi-kuasa-hukum-mentan-syahrul-saat-proses-penyelidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/02/337/2893534/febri-diansyah-akui-jadi-kuasa-hukum-mentan-syahrul-saat-proses-penyelidikan</guid><pubDate>Senin 02 Oktober 2023 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/02/337/2893534/febri-diansyah-akui-jadi-kuasa-hukum-mentan-syahrul-saat-proses-penyelidikan-vWSBkbntJj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Febri Diansyah Diperiksa KPK/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/02/337/2893534/febri-diansyah-akui-jadi-kuasa-hukum-mentan-syahrul-saat-proses-penyelidikan-vWSBkbntJj.jpg</image><title>Febri Diansyah Diperiksa KPK/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8zMC8xLzE3MTQyMS81L3g4b2Zka3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -&amp;nbsp;Pengacara&amp;nbsp;&amp;nbsp;Febri Diansyah mengatakan, dirinya  sempat menjadi kuasa hukum kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) saat masih dalam tahap penyelidikan. Selain Febri, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang juga jadi kuasa hokum Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu ia ungkapkan saat memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA:
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Bantah Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kementan

&quot;Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan,&quot; kata Febri di lokasi.
Namun, saat kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, dirinya bersama Rasamala tidak mendapat surat kuasa dari Mentan.
Dalam pemanggilan tersebut, selain Febri dan Rasamala KPK juga memanggil mantan peneliti ICW, Donal Fariz. Ia pun mempertanyakan pemanggilan Donal karena yang menerima surat kuasa dari Mentan hanya dirinya bersama Rasamala.


Belum Dapat Panggilan soal Korupsi Kementan, Febri Diansyah: Saya Akan Datangi KPK!

&quot;Jadi Donal Fariz tidak masuk dalam surat kuasa tersebut. Saya nggak tahu juga kenapa dipanggil tiga-tiganya, apa karena kami satu kantor begitu,&quot; ujar Febri.

Febri menjelaskan, dalam tahap tahap penyelidikan dirinya diminta untuk memberikan pemetaan risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementan.

&quot;Kenapa harus dipetakan? karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan,&quot; kata Febri.

&quot;Saya juga bawa beberapa dokumen disini. Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana nanti detailnya ya. Misalnya, perbaikan tata kelola perbaikan dan penguatan pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian, penguatan sistem pengendalian gratifikasi dan juga penguatan pengawasan internal dan juga bersama masyarakat sipil misalnya untuk melakukan pengawasan dan kebijakan bersama,&quot; paparnya.



&quot;Itu Sudah kami sampaikan draftnya kepada pihak Kementan. Harapan kami apa? dari pemetaan tersebut kelihatannya mana sebetulnya harus diperbaiki. Tapi itu berada di tahap penyelidikan. itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan. Sementara di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau di pemberitaan dalam berapa hari,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8zMC8xLzE3MTQyMS81L3g4b2Zka3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -&amp;nbsp;Pengacara&amp;nbsp;&amp;nbsp;Febri Diansyah mengatakan, dirinya  sempat menjadi kuasa hukum kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) saat masih dalam tahap penyelidikan. Selain Febri, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang juga jadi kuasa hokum Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu ia ungkapkan saat memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA:
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Bantah Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kementan

&quot;Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan,&quot; kata Febri di lokasi.
Namun, saat kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, dirinya bersama Rasamala tidak mendapat surat kuasa dari Mentan.
Dalam pemanggilan tersebut, selain Febri dan Rasamala KPK juga memanggil mantan peneliti ICW, Donal Fariz. Ia pun mempertanyakan pemanggilan Donal karena yang menerima surat kuasa dari Mentan hanya dirinya bersama Rasamala.


Belum Dapat Panggilan soal Korupsi Kementan, Febri Diansyah: Saya Akan Datangi KPK!

&quot;Jadi Donal Fariz tidak masuk dalam surat kuasa tersebut. Saya nggak tahu juga kenapa dipanggil tiga-tiganya, apa karena kami satu kantor begitu,&quot; ujar Febri.

Febri menjelaskan, dalam tahap tahap penyelidikan dirinya diminta untuk memberikan pemetaan risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementan.

&quot;Kenapa harus dipetakan? karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan,&quot; kata Febri.

&quot;Saya juga bawa beberapa dokumen disini. Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana nanti detailnya ya. Misalnya, perbaikan tata kelola perbaikan dan penguatan pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian, penguatan sistem pengendalian gratifikasi dan juga penguatan pengawasan internal dan juga bersama masyarakat sipil misalnya untuk melakukan pengawasan dan kebijakan bersama,&quot; paparnya.



&quot;Itu Sudah kami sampaikan draftnya kepada pihak Kementan. Harapan kami apa? dari pemetaan tersebut kelihatannya mana sebetulnya harus diperbaiki. Tapi itu berada di tahap penyelidikan. itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan. Sementara di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau di pemberitaan dalam berapa hari,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
