<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabur dari Rumah, Anak di Bawah Umur Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Pedagang Siomai</title><description>Saat itu, lanjut dia, pelaku TMK mengajak korban tinggal bersama dan pergi dari rumah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/02/338/2893339/kabur-dari-rumah-anak-di-bawah-umur-diperkosa-bergilir-oleh-pacar-dan-pedagang-siomai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/02/338/2893339/kabur-dari-rumah-anak-di-bawah-umur-diperkosa-bergilir-oleh-pacar-dan-pedagang-siomai"/><item><title>Kabur dari Rumah, Anak di Bawah Umur Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Pedagang Siomai</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/02/338/2893339/kabur-dari-rumah-anak-di-bawah-umur-diperkosa-bergilir-oleh-pacar-dan-pedagang-siomai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/02/338/2893339/kabur-dari-rumah-anak-di-bawah-umur-diperkosa-bergilir-oleh-pacar-dan-pedagang-siomai</guid><pubDate>Senin 02 Oktober 2023 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/02/338/2893339/kabur-dari-rumah-anak-di-bawah-umur-diperkosa-bergilir-oleh-pacar-dan-pedagang-siomai-oYIdjNowqV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/02/338/2893339/kabur-dari-rumah-anak-di-bawah-umur-diperkosa-bergilir-oleh-pacar-dan-pedagang-siomai-oYIdjNowqV.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTUyNy81L3g4b2d2MW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Seorang bocah perempuan berinisial NF (14) kabur dari rumah diduga berujung diperkosa bergilir oleh pacar berinisial TMK (18) dan rekannya berinisial RH (23) berprofesi pedagang siomai di sebuah rumah kontrakan Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong, Cimanggis, Depok, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan awalnya pada hari Minggu 17 September 2023, anak berurusan dengan hukum (ABH) yang menjadi korban sedang marah dengan ibunya, dihubungi oleh pelaku TMK yang merupakan pacarnya.
Saat itu, lanjut dia, pelaku TMK mengajak korban tinggal bersama dan pergi dari rumah.
&quot;Pelaku TMK menjemput ABH korban dan membawanya ke rumah kontrakan, yang di mana di kontrakan tersebut ditempati oleh pelaku RH yang merupakan pedagang siomai keliling. Sesampainya di kontrakan tersebut pelaku TMK memperkenalkan ABH korban kepada pelaku RH, yang kemudian mereka bertiga tinggal bersama di dalam satu kontrakan,&quot; ucap Hadi dalam keterangannya dikutip, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA:
4 Negara yang Digusur Timnas Indonesia di Ranking FIFA jika 2 Kali Menang atas Brunei, Nomor 1 Anggota UEFA!

Hadi menambahkan pada Selasa 19 September 2023, pada saat korban sedang tiduran di depan TV di dalam kontrakan tersebut, pelaku TMK tiba-tiba mencium dan mengajak ABH korban untuk bersetubuh.&quot;Korban menolak akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada ABH korban jika terjadi apa-apa, setelah itu pelaku TMK membawa ABH korban ke atas kasur sambil mencium, membuka pakaian dan meremas-remas payudara korban,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditemukan Tewas, Mahasiswi UMY Diduga Sempat Tenggak 20 Butir Obat Sakit Kepala

&quot;Pada saat itu juga pelaku RH yang sedang mempersiapkan dagangannya melihat kejadian tersebut ikut terangsang, hingga kemudian pelaku RH ikut tiduran di atas kasur dan membuka celananya kemudian bersama-sama dengan pelaku TMK melakukan tindakan cabul kepada korban. Pelaku TMK dan RH juga bergantian melakukan persetubuhan,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ghea Indrawari Kenang Masa SMA Lewat Lagu Masa Mudaku Habis

Lebih lanjut, Hadi menegaskan kedua pelaku terancam tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTUyNy81L3g4b2d2MW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Seorang bocah perempuan berinisial NF (14) kabur dari rumah diduga berujung diperkosa bergilir oleh pacar berinisial TMK (18) dan rekannya berinisial RH (23) berprofesi pedagang siomai di sebuah rumah kontrakan Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong, Cimanggis, Depok, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan awalnya pada hari Minggu 17 September 2023, anak berurusan dengan hukum (ABH) yang menjadi korban sedang marah dengan ibunya, dihubungi oleh pelaku TMK yang merupakan pacarnya.
Saat itu, lanjut dia, pelaku TMK mengajak korban tinggal bersama dan pergi dari rumah.
&quot;Pelaku TMK menjemput ABH korban dan membawanya ke rumah kontrakan, yang di mana di kontrakan tersebut ditempati oleh pelaku RH yang merupakan pedagang siomai keliling. Sesampainya di kontrakan tersebut pelaku TMK memperkenalkan ABH korban kepada pelaku RH, yang kemudian mereka bertiga tinggal bersama di dalam satu kontrakan,&quot; ucap Hadi dalam keterangannya dikutip, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA:
4 Negara yang Digusur Timnas Indonesia di Ranking FIFA jika 2 Kali Menang atas Brunei, Nomor 1 Anggota UEFA!

Hadi menambahkan pada Selasa 19 September 2023, pada saat korban sedang tiduran di depan TV di dalam kontrakan tersebut, pelaku TMK tiba-tiba mencium dan mengajak ABH korban untuk bersetubuh.&quot;Korban menolak akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada ABH korban jika terjadi apa-apa, setelah itu pelaku TMK membawa ABH korban ke atas kasur sambil mencium, membuka pakaian dan meremas-remas payudara korban,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditemukan Tewas, Mahasiswi UMY Diduga Sempat Tenggak 20 Butir Obat Sakit Kepala

&quot;Pada saat itu juga pelaku RH yang sedang mempersiapkan dagangannya melihat kejadian tersebut ikut terangsang, hingga kemudian pelaku RH ikut tiduran di atas kasur dan membuka celananya kemudian bersama-sama dengan pelaku TMK melakukan tindakan cabul kepada korban. Pelaku TMK dan RH juga bergantian melakukan persetubuhan,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ghea Indrawari Kenang Masa SMA Lewat Lagu Masa Mudaku Habis

Lebih lanjut, Hadi menegaskan kedua pelaku terancam tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

</content:encoded></item></channel></rss>
