<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat, Pria Ini Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun</title><description>Bejat, Pria Ini Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/02/340/2893468/bejat-pria-ini-cabuli-anaknya-selama-9-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/02/340/2893468/bejat-pria-ini-cabuli-anaknya-selama-9-tahun"/><item><title>Bejat, Pria Ini Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/02/340/2893468/bejat-pria-ini-cabuli-anaknya-selama-9-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/02/340/2893468/bejat-pria-ini-cabuli-anaknya-selama-9-tahun</guid><pubDate>Senin 02 Oktober 2023 16:40 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/02/340/2893468/bejat-pria-ini-cabuli-anaknya-selama-9-tahun-fglYDhXDXa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bejat, pria ini cabuli anaknya selama 9 tahun. (Dok Polsek Merbau Mataram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/02/340/2893468/bejat-pria-ini-cabuli-anaknya-selama-9-tahun-fglYDhXDXa.jpg</image><title>Bejat, pria ini cabuli anaknya selama 9 tahun. (Dok Polsek Merbau Mataram)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOC8xLzE3MTM1My81L3g4b2U4ZHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


LAMPUNG SELATAN - Seorang ayah di Lampung Selatan, Lampung, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya. Perbuatan bejat pelaku tersebut terhadap anaknya itu telah berlangsung selama 9 tahun.

Pelaku berinisial UD, alias Bewok (42) warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, tega memperkosa putri kandungnya berinisial S (16).

Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

&quot;Pelaku ditangkap pada Sabtu 30 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan,&quot; ujar Benny saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).

Benny menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan asusila tersebut telah dilakukan pelaku selama 9 tahun atau sejak korban berusia 7 tahun hingga 16 tahun.







BACA JUGA:
Kakek Cabul yang Remas Kelamin Bocah di Depok Terancam 15 Tahun Penjara










&quot;Jadi perbuatan bejat itu, telah dilakukan tersangka sejak 2014 sampai terakhir tanggal 20 Agustus 2023,&quot; katanya.

Benny melanjutkan, setelah diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap anaknya tersebut.





BACA JUGA:
Seorang Anak Tewas Usai Diremas Kelaminnya, Korban Kakek Cabul di Depok Belasan Orang














&quot;Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat sebanyak lima kali terhadap anak kandungnya,&quot; ujarnya.

Benny menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut.






BACA JUGA:
Polisi Akan Tes Kejiwaan Kakek Cabul Remas Alat Kelamin Anak hingga Tewas di Depok









Pelaku dijerat Pasal 81 ayat ke-3 dan Pasal 82 ayat ke-2, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOC8xLzE3MTM1My81L3g4b2U4ZHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


LAMPUNG SELATAN - Seorang ayah di Lampung Selatan, Lampung, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya. Perbuatan bejat pelaku tersebut terhadap anaknya itu telah berlangsung selama 9 tahun.

Pelaku berinisial UD, alias Bewok (42) warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, tega memperkosa putri kandungnya berinisial S (16).

Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

&quot;Pelaku ditangkap pada Sabtu 30 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan,&quot; ujar Benny saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).

Benny menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan asusila tersebut telah dilakukan pelaku selama 9 tahun atau sejak korban berusia 7 tahun hingga 16 tahun.







BACA JUGA:
Kakek Cabul yang Remas Kelamin Bocah di Depok Terancam 15 Tahun Penjara










&quot;Jadi perbuatan bejat itu, telah dilakukan tersangka sejak 2014 sampai terakhir tanggal 20 Agustus 2023,&quot; katanya.

Benny melanjutkan, setelah diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap anaknya tersebut.





BACA JUGA:
Seorang Anak Tewas Usai Diremas Kelaminnya, Korban Kakek Cabul di Depok Belasan Orang














&quot;Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat sebanyak lima kali terhadap anak kandungnya,&quot; ujarnya.

Benny menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut.






BACA JUGA:
Polisi Akan Tes Kejiwaan Kakek Cabul Remas Alat Kelamin Anak hingga Tewas di Depok









Pelaku dijerat Pasal 81 ayat ke-3 dan Pasal 82 ayat ke-2, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

</content:encoded></item></channel></rss>
