<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lagi Tidur Lelap, Mahasiswi di Pesawaran Diperkosa Tetangganya</title><description>&quot;Jadi saat sedang tidur di kamarnya, korban tiba-tiba terbangun karena mendengar suara pintu dibuka oleh seseorang,&quot; ujarnya</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/02/340/2893618/lagi-tidur-lelap-mahasiswi-di-pesawaran-diperkosa-tetangganya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/02/340/2893618/lagi-tidur-lelap-mahasiswi-di-pesawaran-diperkosa-tetangganya"/><item><title>Lagi Tidur Lelap, Mahasiswi di Pesawaran Diperkosa Tetangganya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/02/340/2893618/lagi-tidur-lelap-mahasiswi-di-pesawaran-diperkosa-tetangganya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/02/340/2893618/lagi-tidur-lelap-mahasiswi-di-pesawaran-diperkosa-tetangganya</guid><pubDate>Senin 02 Oktober 2023 19:40 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/02/340/2893618/lagi-tidur-lelap-mahasiswi-di-pesawaran-diperkosa-tetangganya-T8wfS5AUVZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pemerkosaan mahasiswi di Pesawaran (Foto: dok polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/02/340/2893618/lagi-tidur-lelap-mahasiswi-di-pesawaran-diperkosa-tetangganya-T8wfS5AUVZ.jpg</image><title>Pelaku pemerkosaan mahasiswi di Pesawaran (Foto: dok polisi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8yLzE3MTU0MC81L3g4b2gyMTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PESAWARAN - Seorang mahasiswi berinisial NI (24) menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial NFDP (21) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Rabu 27 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.
&quot;Jadi saat sedang tidur di kamarnya, korban tiba-tiba terbangun karena mendengar suara pintu dibuka oleh seseorang,&quot; ujar Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA:
Lionel Messi Diklaim Desak Inter Miami Boyong Luka Modric

Kasat menuturkan bahwa saat terbangun, korban terkejut melihat NFDP sudah berada di dalam kamarnya. Saat itu, pelaku langsung membekap mulut korban yang berusaha berteriak meminta pertolongan.

BACA JUGA:
Rizky Inggar Berperan Jadi Ketua Serikat ART dalam Curhatan Orang Dalam

&quot;Sayangnya tidak ada tetangga yang mendengar teriakan korban,&quot; kata dia.
Supriyanto melanjutkan, sambil mengancam korban agar tetap tenang, pelaku kemudian melepaskan pakaian daster korban hingga dan menarik celana korban hingga terlepas.Setelah memperkosa korban, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu dapur dan meninggalkan korban dalam keadaan ketakutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Jagokan Anak Murid Valentino Rossi, Marc Marquez Lebih Dukung Jorge Martin Juara MotoGP 2023&amp;nbsp;

&quot;Keesokan harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya dan langsung melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Pesawaran,&quot; ungkap Kasat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bos Pertamina Ungkap Potensi RI Jadi Hub Bahan Bakar Ramah Lingkungan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kasat menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabatnya di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Senin (2/10/2023) dini hari.

Atas perbuatannya, pelaku NFDP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8yLzE3MTU0MC81L3g4b2gyMTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PESAWARAN - Seorang mahasiswi berinisial NI (24) menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial NFDP (21) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Rabu 27 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.
&quot;Jadi saat sedang tidur di kamarnya, korban tiba-tiba terbangun karena mendengar suara pintu dibuka oleh seseorang,&quot; ujar Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA:
Lionel Messi Diklaim Desak Inter Miami Boyong Luka Modric

Kasat menuturkan bahwa saat terbangun, korban terkejut melihat NFDP sudah berada di dalam kamarnya. Saat itu, pelaku langsung membekap mulut korban yang berusaha berteriak meminta pertolongan.

BACA JUGA:
Rizky Inggar Berperan Jadi Ketua Serikat ART dalam Curhatan Orang Dalam

&quot;Sayangnya tidak ada tetangga yang mendengar teriakan korban,&quot; kata dia.
Supriyanto melanjutkan, sambil mengancam korban agar tetap tenang, pelaku kemudian melepaskan pakaian daster korban hingga dan menarik celana korban hingga terlepas.Setelah memperkosa korban, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu dapur dan meninggalkan korban dalam keadaan ketakutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Jagokan Anak Murid Valentino Rossi, Marc Marquez Lebih Dukung Jorge Martin Juara MotoGP 2023&amp;nbsp;

&quot;Keesokan harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya dan langsung melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Pesawaran,&quot; ungkap Kasat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bos Pertamina Ungkap Potensi RI Jadi Hub Bahan Bakar Ramah Lingkungan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kasat menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabatnya di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Senin (2/10/2023) dini hari.

Atas perbuatannya, pelaku NFDP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
