<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Geledah Tiga Perusahaan Kasus Korupsi Tol Japek II, Kejagung Sita Uang Dollar   </title><description>enyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita pecahan mata uang asing</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2893813/geledah-tiga-perusahaan-kasus-korupsi-tol-japek-ii-kejagung-sita-uang-dollar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2893813/geledah-tiga-perusahaan-kasus-korupsi-tol-japek-ii-kejagung-sita-uang-dollar"/><item><title> Geledah Tiga Perusahaan Kasus Korupsi Tol Japek II, Kejagung Sita Uang Dollar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2893813/geledah-tiga-perusahaan-kasus-korupsi-tol-japek-ii-kejagung-sita-uang-dollar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2893813/geledah-tiga-perusahaan-kasus-korupsi-tol-japek-ii-kejagung-sita-uang-dollar</guid><pubDate>Selasa 03 Oktober 2023 09:27 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/03/337/2893813/geledah-tiga-perusahaan-kasus-korupsi-tol-japek-ii-kejagung-sita-uang-dollar-qSVDDzej9L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/03/337/2893813/geledah-tiga-perusahaan-kasus-korupsi-tol-japek-ii-kejagung-sita-uang-dollar-qSVDDzej9L.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita pecahan mata uang asing senilai USD dalam penggeledahan tiga perusahaan dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan dan penyitaan tiga perusahaan pada Senin 2 Oktober 2023 tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan mata uang asing.

&quot;Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA:
Kejagung Geledah dan Sita 3 Perusahaan Kasus Pembangunan Tol Japek II

Sejumlah dokumen dan uang mata asing tersebut disita dari tiga perushaan pertama PT GSF yang beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kedua PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

&quot;Ketiga yang digeledah dan disita yakni PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Kejagung Periksa Eks Dirut Waskita Karya Kasus Korupsi Pembangunan Tol Japek II

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersanga TBS dan Tersangka SB.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita pecahan mata uang asing senilai USD dalam penggeledahan tiga perusahaan dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan dan penyitaan tiga perusahaan pada Senin 2 Oktober 2023 tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan mata uang asing.

&quot;Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA:
Kejagung Geledah dan Sita 3 Perusahaan Kasus Pembangunan Tol Japek II

Sejumlah dokumen dan uang mata asing tersebut disita dari tiga perushaan pertama PT GSF yang beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kedua PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

&quot;Ketiga yang digeledah dan disita yakni PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Kejagung Periksa Eks Dirut Waskita Karya Kasus Korupsi Pembangunan Tol Japek II

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersanga TBS dan Tersangka SB.

</content:encoded></item></channel></rss>
