<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu saat Kampanye Bermotor Harus Tertib Lalu Lintas   </title><description>Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta kepafavpara peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan kampanye.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2893854/bawaslu-ingatkan-peserta-pemilu-saat-kampanye-bermotor-harus-tertib-lalu-lintas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2893854/bawaslu-ingatkan-peserta-pemilu-saat-kampanye-bermotor-harus-tertib-lalu-lintas"/><item><title>Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu saat Kampanye Bermotor Harus Tertib Lalu Lintas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2893854/bawaslu-ingatkan-peserta-pemilu-saat-kampanye-bermotor-harus-tertib-lalu-lintas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2893854/bawaslu-ingatkan-peserta-pemilu-saat-kampanye-bermotor-harus-tertib-lalu-lintas</guid><pubDate>Selasa 03 Oktober 2023 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/03/337/2893854/bawaslu-ingatkan-peserta-pemilu-saat-kampanye-bermotor-harus-tertib-lalu-lintas-fAAar0p5zt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/03/337/2893854/bawaslu-ingatkan-peserta-pemilu-saat-kampanye-bermotor-harus-tertib-lalu-lintas-fAAar0p5zt.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta kepafavpara peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan kampanye. Terutama saat berkampanye menggunakan sepeda motor harus menaati lalu litas.

&amp;ldquo;Peserta pemilu wajib ikuti aturan kampanye, begitu juga aturan lalu lintas di jalan agar tidak merugikan orang lain dengan aktifitas kampanyenya,&amp;rdquo; ucap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA:
Polri: Operasi Nusantara Cooling System Pemilu 2024 Tak Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Dalam Peraturan KPU 15/2023 Pasal 48 menyebutkan peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

&amp;ldquo;Potensi pergerakan massa adanya konvoi kendaraan yang dilakukan peserta kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas,&amp;rdquo; tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.

BACA JUGA:
Polri Gelar Operasi Nusantara Cooling System Pemilu 2024, Ini Tujuannya

Puadi menuturkan, metode kampanye rapat umum menimbulkan pergerakan masa. Lalu, metode kampanye yang lain yakni pertemuan terbatas dan tatap muka.

Sebagai informasi, masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.</description><content:encoded>
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta kepafavpara peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan kampanye. Terutama saat berkampanye menggunakan sepeda motor harus menaati lalu litas.

&amp;ldquo;Peserta pemilu wajib ikuti aturan kampanye, begitu juga aturan lalu lintas di jalan agar tidak merugikan orang lain dengan aktifitas kampanyenya,&amp;rdquo; ucap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA:
Polri: Operasi Nusantara Cooling System Pemilu 2024 Tak Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Dalam Peraturan KPU 15/2023 Pasal 48 menyebutkan peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

&amp;ldquo;Potensi pergerakan massa adanya konvoi kendaraan yang dilakukan peserta kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas,&amp;rdquo; tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.

BACA JUGA:
Polri Gelar Operasi Nusantara Cooling System Pemilu 2024, Ini Tujuannya

Puadi menuturkan, metode kampanye rapat umum menimbulkan pergerakan masa. Lalu, metode kampanye yang lain yakni pertemuan terbatas dan tatap muka.

Sebagai informasi, masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
