<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag</title><description>&quot;Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses,&quot; pungkasnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2893989/usut-kasus-korupsi-impor-gula-kejagung-geledah-kantor-kemendag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2893989/usut-kasus-korupsi-impor-gula-kejagung-geledah-kantor-kemendag"/><item><title>Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2893989/usut-kasus-korupsi-impor-gula-kejagung-geledah-kantor-kemendag</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2893989/usut-kasus-korupsi-impor-gula-kejagung-geledah-kantor-kemendag</guid><pubDate>Selasa 03 Oktober 2023 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/03/337/2893989/usut-kasus-korupsi-impor-gula-kejagung-geledah-kantor-kemendag-WQbfWByPhv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/03/337/2893989/usut-kasus-korupsi-impor-gula-kejagung-geledah-kantor-kemendag-WQbfWByPhv.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy8xLzE3MTU2OS81L3g4b2h0aDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan korupsi impor gula. Dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari ini, Selasa (10/3/2023).
&quot;Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,&quot; kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).
Dia mengatakan, pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

BACA JUGA:
4 Potret Dilraba Dilmurat, Menawan dengan Dress Merah

&quot;Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Cuaca Panas Terik, Begini Tips Mencegah Dehidrasi

Meski telah terbukti adanya kasus melawan hukum, pihak Kejagung belum dapat memastikan kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
&quot;Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy8xLzE3MTU2OS81L3g4b2h0aDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan korupsi impor gula. Dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari ini, Selasa (10/3/2023).
&quot;Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,&quot; kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).
Dia mengatakan, pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

BACA JUGA:
4 Potret Dilraba Dilmurat, Menawan dengan Dress Merah

&quot;Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Cuaca Panas Terik, Begini Tips Mencegah Dehidrasi

Meski telah terbukti adanya kasus melawan hukum, pihak Kejagung belum dapat memastikan kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
&quot;Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
