<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Periksa Mendag Zulkifli Hasan</title><description>Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2894016/usut-kasus-korupsi-impor-gula-kejagung-buka-peluang-periksa-mendag-zulkifli-hasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2894016/usut-kasus-korupsi-impor-gula-kejagung-buka-peluang-periksa-mendag-zulkifli-hasan"/><item><title>Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Periksa Mendag Zulkifli Hasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2894016/usut-kasus-korupsi-impor-gula-kejagung-buka-peluang-periksa-mendag-zulkifli-hasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2894016/usut-kasus-korupsi-impor-gula-kejagung-buka-peluang-periksa-mendag-zulkifli-hasan</guid><pubDate>Selasa 03 Oktober 2023 13:28 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/03/337/2894016/usut-kasus-korupsi-impor-gula-kejagung-buka-peluang-periksa-mendag-zulkifli-hasan-HDaZSLXWbA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendag Zulkifli Hasan (Foto: istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/03/337/2894016/usut-kasus-korupsi-impor-gula-kejagung-buka-peluang-periksa-mendag-zulkifli-hasan-HDaZSLXWbA.jpg</image><title>Mendag Zulkifli Hasan (Foto: istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy8xLzE3MTU3My81L3g4b2h0d2w=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023. Pihaknya membuka peluang memanggil Menteri Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk diperiksa.
&quot;Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan disini,&quot; kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2013).

BACA JUGA:
Mitsubishi Tambah 3 Diler Baru di Jabodetabek, Hadirkan Fasilitas Lengkap

Kuntadi menegaskan bahwa naiknya status penyidikan dalam kasus tersebut karena terbukti adanya perbuatan melawan hukum impor gula. Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
&quot;Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,&quot; kata Kuntadi.

BACA JUGA:
Gara-Gara Mantan Asisten Shin Tae-yong Tuntut Gaji Fantastis, Klub Vietnam Ini Dibikin Pusing

Dalam kasus tersebut, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Pedagangan Indonesia (PPI).
&quot;Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,&quot; katanya.


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy8xLzE3MTU3My81L3g4b2h0d2w=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023. Pihaknya membuka peluang memanggil Menteri Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk diperiksa.
&quot;Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan disini,&quot; kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2013).

BACA JUGA:
Mitsubishi Tambah 3 Diler Baru di Jabodetabek, Hadirkan Fasilitas Lengkap

Kuntadi menegaskan bahwa naiknya status penyidikan dalam kasus tersebut karena terbukti adanya perbuatan melawan hukum impor gula. Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
&quot;Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,&quot; kata Kuntadi.

BACA JUGA:
Gara-Gara Mantan Asisten Shin Tae-yong Tuntut Gaji Fantastis, Klub Vietnam Ini Dibikin Pusing

Dalam kasus tersebut, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Pedagangan Indonesia (PPI).
&quot;Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,&quot; katanya.


</content:encoded></item></channel></rss>
