<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setelah 9 Jam, Kejagung Bawa Satu Printer dan Satu Kardus Usai Penggeledahan Kemendag</title><description>&amp;nbsp;
Dari pantauan MNC Portal Indonesia, para penyidik keluar dari Gedung II Kemendag pada pukul 21.00 WIB</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2894426/setelah-9-jam-kejagung-bawa-satu-printer-dan-satu-kardus-usai-penggeledahan-kemendag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2894426/setelah-9-jam-kejagung-bawa-satu-printer-dan-satu-kardus-usai-penggeledahan-kemendag"/><item><title>Setelah 9 Jam, Kejagung Bawa Satu Printer dan Satu Kardus Usai Penggeledahan Kemendag</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2894426/setelah-9-jam-kejagung-bawa-satu-printer-dan-satu-kardus-usai-penggeledahan-kemendag</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/03/337/2894426/setelah-9-jam-kejagung-bawa-satu-printer-dan-satu-kardus-usai-penggeledahan-kemendag</guid><pubDate>Selasa 03 Oktober 2023 23:00 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/03/337/2894426/setelah-9-jam-kejagung-bawa-satu-printer-dan-satu-kardus-usai-penggeledahan-kemendag-PXLhowcGrk.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/03/337/2894426/setelah-9-jam-kejagung-bawa-satu-printer-dan-satu-kardus-usai-penggeledahan-kemendag-PXLhowcGrk.jpeg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy8xLzE3MTYxMS81L3g4b2ljZDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penggeledahannya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah sembilan jam menggeledah, Gedung II Kemendag, Selasa (3/10/2023).

Dari pantauan MNC Portal Indonesia, para penyidik keluar dari Gedung II Kemendag pada pukul 21.00 WIB, mereka keluar dengan membawa satu mesin printer dan satu kotak kardus yang berisi berkas hasil penggeledahan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

Terlihat, empat penyidik dengan seragam hitam khas Kejagung langsung meninggalkan Gedung II Kemendag, ditemani oleh satu anggota TNI. Mereka langsung pergi dengan sebuah mobil Kijang Innova plat merah usai penggeledahan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status dugaan korupsi impor gula dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kejagung Geledah Kemendag Dugaan Korupsi Impor Gula, Mendag: Badai Belum Kelar

&quot;Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,&quot; ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

&quot;Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy8xLzE3MTYxMS81L3g4b2ljZDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penggeledahannya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah sembilan jam menggeledah, Gedung II Kemendag, Selasa (3/10/2023).

Dari pantauan MNC Portal Indonesia, para penyidik keluar dari Gedung II Kemendag pada pukul 21.00 WIB, mereka keluar dengan membawa satu mesin printer dan satu kotak kardus yang berisi berkas hasil penggeledahan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

Terlihat, empat penyidik dengan seragam hitam khas Kejagung langsung meninggalkan Gedung II Kemendag, ditemani oleh satu anggota TNI. Mereka langsung pergi dengan sebuah mobil Kijang Innova plat merah usai penggeledahan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status dugaan korupsi impor gula dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kejagung Geledah Kemendag Dugaan Korupsi Impor Gula, Mendag: Badai Belum Kelar

&quot;Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,&quot; ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

&quot;Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
