<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soroti Dugaan Korupsi di Kementan, Partai Perindo: Hormati Proses Hukum yang Dijalankan KPK</title><description>Sebelumnya, kedua advokat itu diperiksa hingga 6,5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/04/1/2894656/soroti-dugaan-korupsi-di-kementan-partai-perindo-hormati-proses-hukum-yang-dijalankan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/04/1/2894656/soroti-dugaan-korupsi-di-kementan-partai-perindo-hormati-proses-hukum-yang-dijalankan-kpk"/><item><title>Soroti Dugaan Korupsi di Kementan, Partai Perindo: Hormati Proses Hukum yang Dijalankan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/04/1/2894656/soroti-dugaan-korupsi-di-kementan-partai-perindo-hormati-proses-hukum-yang-dijalankan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/04/1/2894656/soroti-dugaan-korupsi-di-kementan-partai-perindo-hormati-proses-hukum-yang-dijalankan-kpk</guid><pubDate>Rabu 04 Oktober 2023 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/04/1/2894656/soroti-dugaan-korupsi-di-kementan-partai-perindo-hormati-proses-hukum-yang-dijalankan-kpk-ncsCXjZrQP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/04/1/2894656/soroti-dugaan-korupsi-di-kementan-partai-perindo-hormati-proses-hukum-yang-dijalankan-kpk-ncsCXjZrQP.jpg</image><title>Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun (Foto: MPI)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy8xLzE3MTU5OC81L3g4b2k0NXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun angkat bicara mengenai pemeriksaan advokat Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Di mana sebelumnya, kedua advokat itu diperiksa hingga 6,5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

&quot;Pertama, kita hargai proses pemeriksaan yang terus berjalan. Kita juga harus apresasi semua pihak yang kooperatif terhadap kerja-kerja penyidikan KPK. Karena sekecil apapun keterangan, selama itu benar adanya, pasti akan bermanfaat untuk penanganan perkara korupsi,&quot; kata Tama, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA:
Febri Diansyah: Isu Hilangnya Barang Bukti Korupsi Kementan Buat Kasus Jadi Bias


Tama -- yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu-- mengatakan, masyarakat tak perlu membesarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Sebab, hal tersebut merupakan tempat untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi terhadap si terperiksa.

&quot;Pemeriksaan ini adalah ruang untuk klarifikasi bagi terperiksa, sekaligus penggalian informasi yang dimiliki dan dibutuhkan oleh penyidik,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi di Kementan, Sita Uang Rp400 Juta


Terkait dengan perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan, dan penyitaan sejumlah alat bukti.

Tama berharap KPK dapat melibatkan kepolisian, khususnya terkait ditemukannya belasan pucuk senjata api yang ada di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.



&quot;Secara regulasi, kewenangan pengecekan dan penanganan hal tersebut ada pada kepolisian,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
2 Mantan Pegawai KPK Diperiksa Terkait Korupsi di Kementan




Karena itu, mantan aktivis ICW itu berpesan kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai kasus ini. Sebab, menurut Tama, di tahun politik ini penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menarik pejabat publik menjadi sangat sensitif.



&quot;Tapi percayalah, bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari penegakan hukum,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy8xLzE3MTU5OC81L3g4b2k0NXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun angkat bicara mengenai pemeriksaan advokat Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Di mana sebelumnya, kedua advokat itu diperiksa hingga 6,5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

&quot;Pertama, kita hargai proses pemeriksaan yang terus berjalan. Kita juga harus apresasi semua pihak yang kooperatif terhadap kerja-kerja penyidikan KPK. Karena sekecil apapun keterangan, selama itu benar adanya, pasti akan bermanfaat untuk penanganan perkara korupsi,&quot; kata Tama, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA:
Febri Diansyah: Isu Hilangnya Barang Bukti Korupsi Kementan Buat Kasus Jadi Bias


Tama -- yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu-- mengatakan, masyarakat tak perlu membesarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Sebab, hal tersebut merupakan tempat untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi terhadap si terperiksa.

&quot;Pemeriksaan ini adalah ruang untuk klarifikasi bagi terperiksa, sekaligus penggalian informasi yang dimiliki dan dibutuhkan oleh penyidik,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi di Kementan, Sita Uang Rp400 Juta


Terkait dengan perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan, dan penyitaan sejumlah alat bukti.

Tama berharap KPK dapat melibatkan kepolisian, khususnya terkait ditemukannya belasan pucuk senjata api yang ada di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.



&quot;Secara regulasi, kewenangan pengecekan dan penanganan hal tersebut ada pada kepolisian,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
2 Mantan Pegawai KPK Diperiksa Terkait Korupsi di Kementan




Karena itu, mantan aktivis ICW itu berpesan kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai kasus ini. Sebab, menurut Tama, di tahun politik ini penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menarik pejabat publik menjadi sangat sensitif.



&quot;Tapi percayalah, bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari penegakan hukum,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
