<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU ASN Disahkan, Partai Perindo Apresiasi Langkah Pemerintah Tak PHK Massal Honorer</title><description>Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan menyambut baik kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan PHK pada honorer.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/04/1/2895049/ruu-asn-disahkan-partai-perindo-apresiasi-langkah-pemerintah-tak-phk-massal-honorer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/04/1/2895049/ruu-asn-disahkan-partai-perindo-apresiasi-langkah-pemerintah-tak-phk-massal-honorer"/><item><title>RUU ASN Disahkan, Partai Perindo Apresiasi Langkah Pemerintah Tak PHK Massal Honorer</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/04/1/2895049/ruu-asn-disahkan-partai-perindo-apresiasi-langkah-pemerintah-tak-phk-massal-honorer</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/04/1/2895049/ruu-asn-disahkan-partai-perindo-apresiasi-langkah-pemerintah-tak-phk-massal-honorer</guid><pubDate>Rabu 04 Oktober 2023 19:16 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/04/1/2895049/ruu-asn-disahkan-partai-perindo-apresiasi-langkah-pemerintah-tak-phk-massal-honorer-j4puSWxMLg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yerry Tawalujan sambut baik pengesahan UU ASN tidak membuat PHK honorer (Foto : MPI) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/04/1/2895049/ruu-asn-disahkan-partai-perindo-apresiasi-langkah-pemerintah-tak-phk-massal-honorer-j4puSWxMLg.jpg</image><title>Yerry Tawalujan sambut baik pengesahan UU ASN tidak membuat PHK honorer (Foto : MPI) </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy80LzE3MTU4NC81L3g4b2h3Mnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan menyambut baik kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada tenaga honorer yang bekerja untuk instansi pemerintahan.

&quot;Kami apresiasi niat baik pemerintah yang didukung DPR untuk tidak melakukan PHK massal kepada tenaga kerja honorer yang bekerja di lembaga pemerintah. Dengan cara mengesahkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memastikan tidak ada PHK terhadap tenaga honorer,&quot; kata Yerry, Rabu (4/10/2023).


BACA JUGA:
Ikuti Sosialisasi KTA Berasuransi, Ini Harapan Driver Ojol ke Bacaleg Perindo


Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial tersebut mengusulkan agar para tenaga kerja honorer itu bukan hanya tidak boleh di PHK.

Yerry, yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu, berharap para tenaga honorer dinaikkan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


BACA JUGA:
Lantik 309 Pejabat Pemprov, Heru Budi: Ketahui Aturan Pemilu, Jaga Netralitas ASN!&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Status sebagai PPPK lebih terjamin dibanding tenaga kerja honorer. Itu sebabnya, kami mendorong pemerintah untuk mengangkat tenaga kerja honorer itu sebagai PPPK,&quot; pungkas Yerry.

Sebagaimana diberitakan, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, salah satu isu krusial dalam aturan itu adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.


BACA JUGA:
RUU ASN Disahkan Jadi UU, Pemerintah Beri Insentif Khusus untuk Pegawai di Daerah 3T&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Menurut Azwar Anas, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMy80LzE3MTU4NC81L3g4b2h3Mnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan menyambut baik kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada tenaga honorer yang bekerja untuk instansi pemerintahan.

&quot;Kami apresiasi niat baik pemerintah yang didukung DPR untuk tidak melakukan PHK massal kepada tenaga kerja honorer yang bekerja di lembaga pemerintah. Dengan cara mengesahkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memastikan tidak ada PHK terhadap tenaga honorer,&quot; kata Yerry, Rabu (4/10/2023).


BACA JUGA:
Ikuti Sosialisasi KTA Berasuransi, Ini Harapan Driver Ojol ke Bacaleg Perindo


Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial tersebut mengusulkan agar para tenaga kerja honorer itu bukan hanya tidak boleh di PHK.

Yerry, yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu, berharap para tenaga honorer dinaikkan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


BACA JUGA:
Lantik 309 Pejabat Pemprov, Heru Budi: Ketahui Aturan Pemilu, Jaga Netralitas ASN!&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Status sebagai PPPK lebih terjamin dibanding tenaga kerja honorer. Itu sebabnya, kami mendorong pemerintah untuk mengangkat tenaga kerja honorer itu sebagai PPPK,&quot; pungkas Yerry.

Sebagaimana diberitakan, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, salah satu isu krusial dalam aturan itu adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.


BACA JUGA:
RUU ASN Disahkan Jadi UU, Pemerintah Beri Insentif Khusus untuk Pegawai di Daerah 3T&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Menurut Azwar Anas, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal.</content:encoded></item></channel></rss>
