<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Kandung Tikam Ayah Pakai Pisau Dapur di Depok Terancam 5 Tahun Penjara</title><description>Kronologis berawal pada pukul 10.30 WIB, saksi Gunawan mendengar ada keributan atau cekcok mulut</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/04/338/2894433/anak-kandung-tikam-ayah-pakai-pisau-dapur-di-depok-terancam-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/04/338/2894433/anak-kandung-tikam-ayah-pakai-pisau-dapur-di-depok-terancam-5-tahun-penjara"/><item><title>Anak Kandung Tikam Ayah Pakai Pisau Dapur di Depok Terancam 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/04/338/2894433/anak-kandung-tikam-ayah-pakai-pisau-dapur-di-depok-terancam-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/04/338/2894433/anak-kandung-tikam-ayah-pakai-pisau-dapur-di-depok-terancam-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 04 Oktober 2023 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/03/338/2894433/anak-kandung-tikam-ayah-pakai-pisau-dapur-di-depok-terancam-5-tahun-penjara-xSA2hXaBtG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/03/338/2894433/anak-kandung-tikam-ayah-pakai-pisau-dapur-di-depok-terancam-5-tahun-penjara-xSA2hXaBtG.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTUyNy81L3g4b2d2MW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

DEPOK - Seorang anak pria berinisial RTL (27) tega diduga melakukan penikaman terhadap ayah kandung berinisial S (64) di kediamannya Kampung Tipar RT 5 RW 6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Selasa (3/10/2023).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa terduga pelaku RTL disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 dan kemungkinan ada pasal lainnya. Atas perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.

BACA JUGA:
Setelah 9 Jam, Kejagung Bawa Satu Printer dan Satu Kardus Usai Penggeledahan Kemendag

&quot;Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 3 mungkin kita akan kaji lagi pasal yang lain. Ancamannya lebih dari 5 tahun,&quot; kata Arief kepada wartawan di Mapolsek Cimanggis, Selasa (3/10/2023).

Arief menjelaskan kronologis berawal pada pukul 10.30 WIB, saksi Gunawan mendengar ada keributan atau cekcok mulut antara korban dan sang anak dan terdengar ada teriakan minta tolong.

BACA JUGA:
Inilah Pasukan Khusus Pengawal Presiden Soekarno yang Jadi Cikal Bakal Paspampres


&quot;Saksi langsung mendatangi TKP dan saat itu korban sudah berlumuran darah dengan memegangi perut sebelah kiri dan dada sebelah kanan yang terluka akibat diduga tusukan pisau serta saat itu pelaku terlihat berdiri dan terdiam memandangi korban dan terlihat ada sebilah pisau yang terjatuh di samping pelaku,&quot; ujarnya.

Arief menambahkan saksi turut mengamankan pelaku, sedangkan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tugu Ibu Mekarsari Cimanggis oleh warga.

&quot;Warga melaporkan ke pihak kepolisian, selanjutnya pihak Polsek Cimanggis mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah Pisau,&quot; ucapnya.
Arief menjelaskan bahwa terduga pelaku RTL menikam ayah kandung dengan sebilah pisau dapur.



&quot;Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, satu buah senjata tajam jenis pisau dapur,&quot; ungkapnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Aksi Pria Bunuh Diri Loncat dari Tower Telekomunikasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Arief menyebut bahwa jajarannya telah mendatangi tempat kejadian perkara hingga mengamankan terduga pelaku penikaman. Sementara itu, pihaknya juga mendatangi korban ke rumah sakit untuk visum et repertum.



&quot;Mendatangi TKP dan mengamankan TKP, mencari saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, mendatangi korban ke rumah sakit untuk visum dan mengamankan diduga pelaku,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Sopir Truk di Exit Tol Tomang



Lebih lanjut, Arief memastikan korban S saat ini dirawat di Rumah Sakit Tugu Ibu Mekarsari dalam keadaan hidup.



&quot;Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Tugu Ibu Mekarsari Cimanggis Depok dan masih dalam keadaan hidup,&quot; tuturnya.







</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTUyNy81L3g4b2d2MW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

DEPOK - Seorang anak pria berinisial RTL (27) tega diduga melakukan penikaman terhadap ayah kandung berinisial S (64) di kediamannya Kampung Tipar RT 5 RW 6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Selasa (3/10/2023).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa terduga pelaku RTL disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 dan kemungkinan ada pasal lainnya. Atas perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.

BACA JUGA:
Setelah 9 Jam, Kejagung Bawa Satu Printer dan Satu Kardus Usai Penggeledahan Kemendag

&quot;Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 3 mungkin kita akan kaji lagi pasal yang lain. Ancamannya lebih dari 5 tahun,&quot; kata Arief kepada wartawan di Mapolsek Cimanggis, Selasa (3/10/2023).

Arief menjelaskan kronologis berawal pada pukul 10.30 WIB, saksi Gunawan mendengar ada keributan atau cekcok mulut antara korban dan sang anak dan terdengar ada teriakan minta tolong.

BACA JUGA:
Inilah Pasukan Khusus Pengawal Presiden Soekarno yang Jadi Cikal Bakal Paspampres


&quot;Saksi langsung mendatangi TKP dan saat itu korban sudah berlumuran darah dengan memegangi perut sebelah kiri dan dada sebelah kanan yang terluka akibat diduga tusukan pisau serta saat itu pelaku terlihat berdiri dan terdiam memandangi korban dan terlihat ada sebilah pisau yang terjatuh di samping pelaku,&quot; ujarnya.

Arief menambahkan saksi turut mengamankan pelaku, sedangkan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tugu Ibu Mekarsari Cimanggis oleh warga.

&quot;Warga melaporkan ke pihak kepolisian, selanjutnya pihak Polsek Cimanggis mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah Pisau,&quot; ucapnya.
Arief menjelaskan bahwa terduga pelaku RTL menikam ayah kandung dengan sebilah pisau dapur.



&quot;Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, satu buah senjata tajam jenis pisau dapur,&quot; ungkapnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Aksi Pria Bunuh Diri Loncat dari Tower Telekomunikasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Arief menyebut bahwa jajarannya telah mendatangi tempat kejadian perkara hingga mengamankan terduga pelaku penikaman. Sementara itu, pihaknya juga mendatangi korban ke rumah sakit untuk visum et repertum.



&quot;Mendatangi TKP dan mengamankan TKP, mencari saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, mendatangi korban ke rumah sakit untuk visum dan mengamankan diduga pelaku,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Sopir Truk di Exit Tol Tomang



Lebih lanjut, Arief memastikan korban S saat ini dirawat di Rumah Sakit Tugu Ibu Mekarsari dalam keadaan hidup.



&quot;Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Tugu Ibu Mekarsari Cimanggis Depok dan masih dalam keadaan hidup,&quot; tuturnya.







</content:encoded></item></channel></rss>
