<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Kondisi Bocah Korban Bullying Rebutan Main PS di Kebon Jeruk</title><description>Novi mengatakan MRM kini sudah menjalani aktivitasnya sedia kala termasuk melakukan pembelajaran di sekolah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/04/338/2894680/begini-kondisi-bocah-korban-bullying-rebutan-main-ps-di-kebon-jeruk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/04/338/2894680/begini-kondisi-bocah-korban-bullying-rebutan-main-ps-di-kebon-jeruk"/><item><title>Begini Kondisi Bocah Korban Bullying Rebutan Main PS di Kebon Jeruk</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/04/338/2894680/begini-kondisi-bocah-korban-bullying-rebutan-main-ps-di-kebon-jeruk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/04/338/2894680/begini-kondisi-bocah-korban-bullying-rebutan-main-ps-di-kebon-jeruk</guid><pubDate>Rabu 04 Oktober 2023 12:12 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/04/338/2894680/begini-kondisi-bocah-korban-bullying-rebutan-main-ps-di-kebon-jeruk-LOJFW9qMvo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Stop bullying. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/04/338/2894680/begini-kondisi-bocah-korban-bullying-rebutan-main-ps-di-kebon-jeruk-LOJFW9qMvo.jpg</image><title>Stop bullying. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - MRM (8), korban perundungan (bullying) yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial RM (10) di kawasan Kebon Jeruk, Jakartam, kini sudah beraktivitas secara normal. Hal itu diungkapkan oleh Advokat UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Novi Hendriyati.

Novi mengatakan MRM kini sudah menjalani aktivitasnya sedia kala termasuk melakukan pembelajaran di sekolah.

&amp;ldquo;Kalau untuk dilihat dari kasat mata biasa saja, artinya dia (korban) sudah beraktivitas juga, sudah sekolah, sudah main juga,&amp;rdquo; kata Novi dikutip Rabu (4/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korban Bullying, Bocah di Kebon Jeruk Alami Trauma&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Novi menyebut bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis. Pendampingan psikologis itu juga akan diberikan kepada saksi yang merupakan anak-anak.

Lebih lanjut, untuk pelaku anak tersebut, Novi mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya atau dibina. Hal itu sesuai dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 21.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

2 Pelajar Madrasah Jadi Korban Bullying, Dijambak dan Dipukuli

&amp;ldquo;Kalau dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya Pasal 21, anak yang di bawah 12 tahun itu tidak bisa (diproses hukum). Jadi ada 2 keputusan yang bisa diambil, dikembalikan ke orang tuanya atau dilakukan pembinaan,&amp;rdquo; jelas dia.Aksi perundungan tersebut viral di media sosial. Seorang anak dibawah umur dianiaya oleh bocah yang diduga merupakan temannya sendiri. Dari video yang beredar, disebutkan bahwa aksi penganiayaan itu terjadi lantaran keduanya berebut sebuah game console atau Playstation.



</description><content:encoded>JAKARTA - MRM (8), korban perundungan (bullying) yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial RM (10) di kawasan Kebon Jeruk, Jakartam, kini sudah beraktivitas secara normal. Hal itu diungkapkan oleh Advokat UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Novi Hendriyati.

Novi mengatakan MRM kini sudah menjalani aktivitasnya sedia kala termasuk melakukan pembelajaran di sekolah.

&amp;ldquo;Kalau untuk dilihat dari kasat mata biasa saja, artinya dia (korban) sudah beraktivitas juga, sudah sekolah, sudah main juga,&amp;rdquo; kata Novi dikutip Rabu (4/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korban Bullying, Bocah di Kebon Jeruk Alami Trauma&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Novi menyebut bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis. Pendampingan psikologis itu juga akan diberikan kepada saksi yang merupakan anak-anak.

Lebih lanjut, untuk pelaku anak tersebut, Novi mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya atau dibina. Hal itu sesuai dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 21.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

2 Pelajar Madrasah Jadi Korban Bullying, Dijambak dan Dipukuli

&amp;ldquo;Kalau dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya Pasal 21, anak yang di bawah 12 tahun itu tidak bisa (diproses hukum). Jadi ada 2 keputusan yang bisa diambil, dikembalikan ke orang tuanya atau dilakukan pembinaan,&amp;rdquo; jelas dia.Aksi perundungan tersebut viral di media sosial. Seorang anak dibawah umur dianiaya oleh bocah yang diduga merupakan temannya sendiri. Dari video yang beredar, disebutkan bahwa aksi penganiayaan itu terjadi lantaran keduanya berebut sebuah game console atau Playstation.



</content:encoded></item></channel></rss>
