<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Jabar Desak Caleg Jebolan Instansi Negara Serahkan Surat Pengunduran Diri</title><description>&amp;nbsp;
Aturan tersebut sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) pada Pasal Ayat 3 dan Pasal 15 Ayat 3 PKPU No. 10 Tahun 2023&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/04/525/2894449/kpu-jabar-desak-caleg-jebolan-instansi-negara-serahkan-surat-pengunduran-diri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/04/525/2894449/kpu-jabar-desak-caleg-jebolan-instansi-negara-serahkan-surat-pengunduran-diri"/><item><title>KPU Jabar Desak Caleg Jebolan Instansi Negara Serahkan Surat Pengunduran Diri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/04/525/2894449/kpu-jabar-desak-caleg-jebolan-instansi-negara-serahkan-surat-pengunduran-diri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/04/525/2894449/kpu-jabar-desak-caleg-jebolan-instansi-negara-serahkan-surat-pengunduran-diri</guid><pubDate>Rabu 04 Oktober 2023 03:01 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/04/525/2894449/kpu-jabar-desak-caleg-jebolan-instansi-negara-serahkan-surat-pengunduran-diri-yaoFZcDDM4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/04/525/2894449/kpu-jabar-desak-caleg-jebolan-instansi-negara-serahkan-surat-pengunduran-diri-yaoFZcDDM4.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMS8xLzE3MTQ4My81L3g4b2c1dnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat meminta para bakal calon legislatif (Bacaleg) jebolan instansi negara untuk menyerahkan surat pemberhentian diri dari jabatannya sebelum mengikuti kontestasi Pileg 2024.

Aturan tersebut sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) pada Pasal Ayat 3 dan Pasal 15 Ayat 3 PKPU No. 10 Tahun 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hari Terakhir Pengembalian Berkas Caleg, DPW Perindo DKI Daftarkan 106 Caleg ke KPUD

Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa bakal Caleg yang bekerja di instansi negara maupun jabatan politik di dalamnya harus mundur dari jabatan sebelum pencalonan di Pileg.

Aturan itu berlaku untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN, BUMN, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Serahkan Berkas DCT ke KPU, Partai Perindo OKU Tambah Satu Caleg

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia.

&quot;Tak hanya itu, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT tanggal 3 Oktober 2023,&quot; kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Bila bakal caleg tidak menyampaikannya sampai batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan keputusan pemberhentiannya belum diterima.

Keterangannya, karena terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada di luar kemampuan calon. Surat pernyataan tersebut dapat ditandatangani oleh calon dan bermaterai.



Dia mengatakan, apabila telah menerima keputusan pemberhentian seperti yang dimaksud paling lambat harus diserahkan satu bulan setelah ditetapkan dalam DCT calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.



&amp;ldquo;Sejauh ini berdasarkan informasi yang diterima dari divisi teknis sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 akan menyerahkan sejumlah dokumen pada fase pengajuan rancangan DCT ke Kantor KPU Provinsi Jawa Barat,&quot; kata Hedi.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Damkar Evakuasi Ular Weling di Tajurhalang Bogor


&quot;Semoga saja surah pengunduran diri itu bagian yang akan disampaikan,&quot; katanya.



Seperti diketahui tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 kini telah memasuki masa pencermatan DCT sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.



Setelah itu KPU akan melakukan penyusunan DCT dan penetapan DCT mulai 3 Oktober 2023 hingga 4 November 2023 mendatang.







</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMS8xLzE3MTQ4My81L3g4b2c1dnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat meminta para bakal calon legislatif (Bacaleg) jebolan instansi negara untuk menyerahkan surat pemberhentian diri dari jabatannya sebelum mengikuti kontestasi Pileg 2024.

Aturan tersebut sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) pada Pasal Ayat 3 dan Pasal 15 Ayat 3 PKPU No. 10 Tahun 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hari Terakhir Pengembalian Berkas Caleg, DPW Perindo DKI Daftarkan 106 Caleg ke KPUD

Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa bakal Caleg yang bekerja di instansi negara maupun jabatan politik di dalamnya harus mundur dari jabatan sebelum pencalonan di Pileg.

Aturan itu berlaku untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN, BUMN, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Serahkan Berkas DCT ke KPU, Partai Perindo OKU Tambah Satu Caleg

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia.

&quot;Tak hanya itu, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT tanggal 3 Oktober 2023,&quot; kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Bila bakal caleg tidak menyampaikannya sampai batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan keputusan pemberhentiannya belum diterima.

Keterangannya, karena terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada di luar kemampuan calon. Surat pernyataan tersebut dapat ditandatangani oleh calon dan bermaterai.



Dia mengatakan, apabila telah menerima keputusan pemberhentian seperti yang dimaksud paling lambat harus diserahkan satu bulan setelah ditetapkan dalam DCT calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.



&amp;ldquo;Sejauh ini berdasarkan informasi yang diterima dari divisi teknis sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 akan menyerahkan sejumlah dokumen pada fase pengajuan rancangan DCT ke Kantor KPU Provinsi Jawa Barat,&quot; kata Hedi.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Damkar Evakuasi Ular Weling di Tajurhalang Bogor


&quot;Semoga saja surah pengunduran diri itu bagian yang akan disampaikan,&quot; katanya.



Seperti diketahui tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 kini telah memasuki masa pencermatan DCT sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.



Setelah itu KPU akan melakukan penyusunan DCT dan penetapan DCT mulai 3 Oktober 2023 hingga 4 November 2023 mendatang.







</content:encoded></item></channel></rss>
