<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   RPA Perindo Dampingi Ibu Hamil 8 Bulan Korban Kriminalisasi di RSUD Koja</title><description>H sempat dipenjarakan Oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok selama delapan bulan 7 Juli - 3 Oktober 2023 terkait dugaan kasus impor barang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/05/1/2895327/rpa-perindo-dampingi-ibu-hamil-8-bulan-korban-kriminalisasi-di-rsud-koja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/05/1/2895327/rpa-perindo-dampingi-ibu-hamil-8-bulan-korban-kriminalisasi-di-rsud-koja"/><item><title>   RPA Perindo Dampingi Ibu Hamil 8 Bulan Korban Kriminalisasi di RSUD Koja</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/05/1/2895327/rpa-perindo-dampingi-ibu-hamil-8-bulan-korban-kriminalisasi-di-rsud-koja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/05/1/2895327/rpa-perindo-dampingi-ibu-hamil-8-bulan-korban-kriminalisasi-di-rsud-koja</guid><pubDate>Kamis 05 Oktober 2023 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/05/1/2895327/rpa-perindo-dampingi-ibu-hamil-8-bulan-korban-kriminalisasi-di-rsud-koja-tBptxdzjVK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perindo dampingi korban kriminalisasi di RSUD Koja</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/05/1/2895327/rpa-perindo-dampingi-ibu-hamil-8-bulan-korban-kriminalisasi-di-rsud-koja-tBptxdzjVK.jpg</image><title>Perindo dampingi korban kriminalisasi di RSUD Koja</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNS82LzE3MTY4OS81L3g4b2pvZTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi H (36) seorang ibu yang dalam kondisi hamil 8 bulan di RSUD Koja Jakarta Utara.
H sempat dipenjarakan Oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok selama delapan bulan 7 Juli - 3 Oktober 2023 terkait dugaan kasus impor barang.
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu menyebutkan pihaknya hadir di RSUD Koja untuk mendampingi H yang tengah memeriksa kandungan di RSUD Koja.
&quot;Hari ini kami melakukan pendampingan untuk periksa kandungan/kesehatan saudari H yang sudah berusia delapan bulan di RSUD Koja, Jakarta Utara,&quot; ujar Amriadi, Kamis (5/10/2023).
Amriadi menyebutkan H menjadi korban kriminalisasi oleh pihak Bea Cukai. RPA Perindo disebut Amriadi memberikan pendampingan terhadap H.

BACA JUGA:
Inilah Surat Al Kahfi Lengkap Ayat 1-110 untuk Dibaca Setiap Malam Jumat

&quot;Selama ini kami juga memang sudah mendampingi beliau untuk mencari keadilan dengan melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman,&quot; ungkapnya.
Ia menyebutkan H sudah keluar dari tahanan beberapa hari lalu. Dan pada hari ini pihaknya mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan kandungan di rumah sakit.
&quot;Harapannya kandungan dalam kondisi sehat dan dapat dilahirkan dengan baik. Pasalnya selama ditahan H kurang sehat karena kondisi fisik dan pikirannya juga ke mana-mana,&quot; tutur Amriadi.

BACA JUGA:
 Dua Pelajar Terlindas Bus saat Boncengan Motor, Satu Orang Tewas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Amriadi juga memiliki harapan kepada pihak Bea Cukai (Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus korban ibu H agar perkaranya dapat dihentikan.
&quot;Karena kondisi ibu H ini sedang hamil dan mengandung, kita ingin mencari keadilan bahwa bukan dia pelaku yang sebenarnya. H menjadi korban dari dua pemilik barang berinisial PJ dan AA serta oknum terkait lainnya,&quot; ungkapnya.Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Putri Anne Kompak Rayakan Ultah Anak Bareng Arya Saloka, Kabar Cerai Terbantahkan?

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.

RPA Perindo sudah mengadu ke Komnasham RI dan Ombudsman RI pada Jumat 29 September 2023 lalu untuk berdiskusi perihal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Apakah Fitofarmaka Ditanggung BPJS Kesehatan? Staf Khusus Menkes Beberkan Faktanya!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

RPA Perindo organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu berharap keadilan untuk ibu hamil 8 bulan yang sedang ditahan.

RPA Perindo berharap kasus kriminalisasi yang dialami H bisa segera dihentikan karena kondisinya yang sedang hamil dan akan melahirkan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNS82LzE3MTY4OS81L3g4b2pvZTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi H (36) seorang ibu yang dalam kondisi hamil 8 bulan di RSUD Koja Jakarta Utara.
H sempat dipenjarakan Oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok selama delapan bulan 7 Juli - 3 Oktober 2023 terkait dugaan kasus impor barang.
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu menyebutkan pihaknya hadir di RSUD Koja untuk mendampingi H yang tengah memeriksa kandungan di RSUD Koja.
&quot;Hari ini kami melakukan pendampingan untuk periksa kandungan/kesehatan saudari H yang sudah berusia delapan bulan di RSUD Koja, Jakarta Utara,&quot; ujar Amriadi, Kamis (5/10/2023).
Amriadi menyebutkan H menjadi korban kriminalisasi oleh pihak Bea Cukai. RPA Perindo disebut Amriadi memberikan pendampingan terhadap H.

BACA JUGA:
Inilah Surat Al Kahfi Lengkap Ayat 1-110 untuk Dibaca Setiap Malam Jumat

&quot;Selama ini kami juga memang sudah mendampingi beliau untuk mencari keadilan dengan melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman,&quot; ungkapnya.
Ia menyebutkan H sudah keluar dari tahanan beberapa hari lalu. Dan pada hari ini pihaknya mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan kandungan di rumah sakit.
&quot;Harapannya kandungan dalam kondisi sehat dan dapat dilahirkan dengan baik. Pasalnya selama ditahan H kurang sehat karena kondisi fisik dan pikirannya juga ke mana-mana,&quot; tutur Amriadi.

BACA JUGA:
 Dua Pelajar Terlindas Bus saat Boncengan Motor, Satu Orang Tewas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Amriadi juga memiliki harapan kepada pihak Bea Cukai (Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus korban ibu H agar perkaranya dapat dihentikan.
&quot;Karena kondisi ibu H ini sedang hamil dan mengandung, kita ingin mencari keadilan bahwa bukan dia pelaku yang sebenarnya. H menjadi korban dari dua pemilik barang berinisial PJ dan AA serta oknum terkait lainnya,&quot; ungkapnya.Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Putri Anne Kompak Rayakan Ultah Anak Bareng Arya Saloka, Kabar Cerai Terbantahkan?

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.

RPA Perindo sudah mengadu ke Komnasham RI dan Ombudsman RI pada Jumat 29 September 2023 lalu untuk berdiskusi perihal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Apakah Fitofarmaka Ditanggung BPJS Kesehatan? Staf Khusus Menkes Beberkan Faktanya!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

RPA Perindo organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu berharap keadilan untuk ibu hamil 8 bulan yang sedang ditahan.

RPA Perindo berharap kasus kriminalisasi yang dialami H bisa segera dihentikan karena kondisinya yang sedang hamil dan akan melahirkan.</content:encoded></item></channel></rss>
