<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Wali Kota Bima Ditahan, Perindo Dorong Evaluasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa</title><description>Hal ini memperpanjang catatan daftar kepala daerah yang terlibat kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/1/2896560/eks-wali-kota-bima-ditahan-perindo-dorong-evaluasi-sistem-pengadaan-barang-dan-jasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/06/1/2896560/eks-wali-kota-bima-ditahan-perindo-dorong-evaluasi-sistem-pengadaan-barang-dan-jasa"/><item><title>Eks Wali Kota Bima Ditahan, Perindo Dorong Evaluasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/1/2896560/eks-wali-kota-bima-ditahan-perindo-dorong-evaluasi-sistem-pengadaan-barang-dan-jasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/06/1/2896560/eks-wali-kota-bima-ditahan-perindo-dorong-evaluasi-sistem-pengadaan-barang-dan-jasa</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2023 20:41 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/06/1/2896560/eks-wali-kota-bima-ditahan-perindo-dorong-evaluasi-sistem-pengadaan-barang-dan-jasa-39WNmP4a5M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tama S Langkun (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/06/1/2896560/eks-wali-kota-bima-ditahan-perindo-dorong-evaluasi-sistem-pengadaan-barang-dan-jasa-39WNmP4a5M.jpg</image><title>Tama S Langkun (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc4My81L3g4b2x6MWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama Satrya Langkun angkat bicara mengenai penetapan Wali Kota Bima Muhammad Luthfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Tama, hal ini memperpanjang catatan daftar kepala daerah yang terlibat kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
&quot;Saya menilai korupsi pengadaan barang dan jasa di Indonesia masih mengkhawatirkan. Celakanya terjadi di semua tingkatan pemerintahan, dari tingkat pusat (Kementerian) sampai tingkat daerah (kepala daerah),&quot; kata Tama kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Karena itu, Tama mengatakan pemutahiran sistem pengawasan barang dan jasa sebagai upaya pencegahan perlu dievaluasi kembali.

BACA JUGA:
Johann Zarco Dirumorkan Gabung Repsol Honda untuk Gantikan Marc Marquez, Bos LCR: Itu Tidak Benar

Meski sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia sudah seluruhnya e-procurement, namun sistem pengawasannya perlu ditingkatkan dan kembangkan.
&quot;Misalnya mengembangkan fitur e-audit sistem pengadaan barang dan jasa. Semua data dan informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa sudah terekam secara digital dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Seharusnya tidak sulit bagi pemerintah untuk mengembangkan fitur tersebut,&quot; jelas Tama S Langkun -- yang akan maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V ini.

BACA JUGA:
Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Dorong Pemerintah Cari Solusi

&quot;Sebagai perbandingan, fitur pengawasan versi masyarakat sipil yang dibuat oleh Indonesia Coruption Watch (ICW) sudah bisa mendeteksi proyek-proyek yang berpotensi bermasalah di kemudian hari,&quot; lanjut dia.Di samping itu, Tama menambahkan, harus ada penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk meminimalisir peristiwa terulang.

&quot;Di balik sistem yang mutakhir, tentu dibutuhkan orang-orang yang mampu mengoperasikan sistem tersebut dengan baik. Tak kalah pentingnya, mereka harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Musda Perindo Mimika, Maximus Tipagau Resmi Menjabat Ketua DPD

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Luthfi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima. Luthfi diduga menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Kematian Ibu dan Anak di Depok, Dokter Forensik Tak Temukan Tanda Kekerasan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Luthfi diduga menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek pada tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp8,6 miliar.

Firli menjelaskan, Luthfi melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya.

&quot;Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,&quot; kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc4My81L3g4b2x6MWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama Satrya Langkun angkat bicara mengenai penetapan Wali Kota Bima Muhammad Luthfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Tama, hal ini memperpanjang catatan daftar kepala daerah yang terlibat kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
&quot;Saya menilai korupsi pengadaan barang dan jasa di Indonesia masih mengkhawatirkan. Celakanya terjadi di semua tingkatan pemerintahan, dari tingkat pusat (Kementerian) sampai tingkat daerah (kepala daerah),&quot; kata Tama kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Karena itu, Tama mengatakan pemutahiran sistem pengawasan barang dan jasa sebagai upaya pencegahan perlu dievaluasi kembali.

BACA JUGA:
Johann Zarco Dirumorkan Gabung Repsol Honda untuk Gantikan Marc Marquez, Bos LCR: Itu Tidak Benar

Meski sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia sudah seluruhnya e-procurement, namun sistem pengawasannya perlu ditingkatkan dan kembangkan.
&quot;Misalnya mengembangkan fitur e-audit sistem pengadaan barang dan jasa. Semua data dan informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa sudah terekam secara digital dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Seharusnya tidak sulit bagi pemerintah untuk mengembangkan fitur tersebut,&quot; jelas Tama S Langkun -- yang akan maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V ini.

BACA JUGA:
Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Dorong Pemerintah Cari Solusi

&quot;Sebagai perbandingan, fitur pengawasan versi masyarakat sipil yang dibuat oleh Indonesia Coruption Watch (ICW) sudah bisa mendeteksi proyek-proyek yang berpotensi bermasalah di kemudian hari,&quot; lanjut dia.Di samping itu, Tama menambahkan, harus ada penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk meminimalisir peristiwa terulang.

&quot;Di balik sistem yang mutakhir, tentu dibutuhkan orang-orang yang mampu mengoperasikan sistem tersebut dengan baik. Tak kalah pentingnya, mereka harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Musda Perindo Mimika, Maximus Tipagau Resmi Menjabat Ketua DPD

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Luthfi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima. Luthfi diduga menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Kematian Ibu dan Anak di Depok, Dokter Forensik Tak Temukan Tanda Kekerasan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Luthfi diduga menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek pada tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp8,6 miliar.

Firli menjelaskan, Luthfi melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya.

&quot;Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,&quot; kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).



</content:encoded></item></channel></rss>
