<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dalami Pola Penyerahan Uang untuk Eks Bea Cukai Eko Darmanto</title><description>Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Yusuf Barusman turut diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896109/kpk-dalami-pola-penyerahan-uang-untuk-eks-bea-cukai-eko-darmanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896109/kpk-dalami-pola-penyerahan-uang-untuk-eks-bea-cukai-eko-darmanto"/><item><title>KPK Dalami Pola Penyerahan Uang untuk Eks Bea Cukai Eko Darmanto</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896109/kpk-dalami-pola-penyerahan-uang-untuk-eks-bea-cukai-eko-darmanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896109/kpk-dalami-pola-penyerahan-uang-untuk-eks-bea-cukai-eko-darmanto</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2023 11:55 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/06/337/2896109/kpk-dalami-pola-penyerahan-uang-untuk-eks-bea-cukai-eko-darmanto-Wv4BUkgCtv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/06/337/2896109/kpk-dalami-pola-penyerahan-uang-untuk-eks-bea-cukai-eko-darmanto-Wv4BUkgCtv.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Yusuf Barusman turut diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Yusuf diperiksa bersama Rudi Hartoni dan Rony Faslah selaku pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis 5 Oktober 2023.

&quot;Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

BACA JUGA:
Satgas TPPU ke Bea Cukai: Segera Laporkan Pemeriksaan Transaksi Janggal Rp189 Triliun

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami soal pola penyerahan uang kepada tersangka Eko Darmanto yang kaitannya dengan kasus tersebut.

&quot;Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dengan pola penyerahan uang melalui transfer rekening bank,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
KPK Cecar Bos Perusahaan Swasta soal Aliran Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai

Sebagai informasi, KPK mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. KPK telah mengantongi bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko Darmanto.

&quot;Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).</description><content:encoded>
JAKARTA - Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Yusuf Barusman turut diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Yusuf diperiksa bersama Rudi Hartoni dan Rony Faslah selaku pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis 5 Oktober 2023.

&quot;Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

BACA JUGA:
Satgas TPPU ke Bea Cukai: Segera Laporkan Pemeriksaan Transaksi Janggal Rp189 Triliun

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami soal pola penyerahan uang kepada tersangka Eko Darmanto yang kaitannya dengan kasus tersebut.

&quot;Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dengan pola penyerahan uang melalui transfer rekening bank,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
KPK Cecar Bos Perusahaan Swasta soal Aliran Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai

Sebagai informasi, KPK mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. KPK telah mengantongi bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko Darmanto.

&quot;Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
