<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dapat Gratifikasi Rp28 Miliar, KPK Dalami Taktik Licik Andhi Pramono Terima Uang Haram</title><description>KPK mendalami taktik licik Andhi Pramono dalam menerima uang haram.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896142/dapat-gratifikasi-rp28-miliar-kpk-dalami-taktik-licik-andhi-pramono-terima-uang-haram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896142/dapat-gratifikasi-rp28-miliar-kpk-dalami-taktik-licik-andhi-pramono-terima-uang-haram"/><item><title>Dapat Gratifikasi Rp28 Miliar, KPK Dalami Taktik Licik Andhi Pramono Terima Uang Haram</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896142/dapat-gratifikasi-rp28-miliar-kpk-dalami-taktik-licik-andhi-pramono-terima-uang-haram</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896142/dapat-gratifikasi-rp28-miliar-kpk-dalami-taktik-licik-andhi-pramono-terima-uang-haram</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2023 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/06/337/2896142/dapat-gratifikasi-rp28-miliar-kpk-dalami-taktik-licik-andhi-pramono-terima-uang-haram-4Y40i381hY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK dalami taktik Andhi Pramono terima uang haram (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/06/337/2896142/dapat-gratifikasi-rp28-miliar-kpk-dalami-taktik-licik-andhi-pramono-terima-uang-haram-4Y40i381hY.jpg</image><title>KPK dalami taktik Andhi Pramono terima uang haram (Foto : Antara)</title></images><description>

&amp;nbsp;

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama, Irham. Dalam pemeriksaan tersebut, Irham diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
Dari saksi tersebut, KPK mendalami taktik licik AP dalam menerima uang haram.

BACA JUGA:
Foto Ketua KPK Bertemu Mentan Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis Beredar, Ini Penampakannya

&quot;Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP yang diakali melalui perantaraan pihak tertentu,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Wali Kota Bima Kendalikan Seluruh Proyek Bersama Keluarga Inti

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada empat orang saksi yakni, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian.

BACA JUGA:
BMKG Tegaskan Tak Ada Kabut Asap Indonesia Masuk Malaysia

Para saksi juga dikonfirmasi soal aliran uang Andhi Pramono.</description><content:encoded>

&amp;nbsp;

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama, Irham. Dalam pemeriksaan tersebut, Irham diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
Dari saksi tersebut, KPK mendalami taktik licik AP dalam menerima uang haram.

BACA JUGA:
Foto Ketua KPK Bertemu Mentan Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis Beredar, Ini Penampakannya

&quot;Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP yang diakali melalui perantaraan pihak tertentu,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Wali Kota Bima Kendalikan Seluruh Proyek Bersama Keluarga Inti

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada empat orang saksi yakni, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian.

BACA JUGA:
BMKG Tegaskan Tak Ada Kabut Asap Indonesia Masuk Malaysia

Para saksi juga dikonfirmasi soal aliran uang Andhi Pramono.</content:encoded></item></channel></rss>
