<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit Jelang Vonis</title><description>Lukas Enembe dikabarkan dilarikan ke RSPAD, Jumat (6/10/2023), jelang sidang vonis yang jadwalnya dibacakan pada Senin 9 Oktober 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896166/lukas-enembe-dilarikan-ke-rumah-sakit-jelang-vonis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896166/lukas-enembe-dilarikan-ke-rumah-sakit-jelang-vonis"/><item><title>Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit Jelang Vonis</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896166/lukas-enembe-dilarikan-ke-rumah-sakit-jelang-vonis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896166/lukas-enembe-dilarikan-ke-rumah-sakit-jelang-vonis</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2023 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/06/337/2896166/lukas-enembe-dilarikan-ke-rumah-sakit-jelang-vonis-wZs7yOsLw0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enember dilarikan ke RSPAD (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/06/337/2896166/lukas-enembe-dilarikan-ke-rumah-sakit-jelang-vonis-wZs7yOsLw0.jpg</image><title>Lukas Enember dilarikan ke RSPAD (Foto : Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU3MC81L3g4bzFuOXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe dikabarkan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkat Darat (RSPAD), Jumat (6/10/2023), jelang sidang vonis yang jadwalnya dibacakan pada Senin 9 Oktober 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.


BACA JUGA:
Dapat Gratifikasi Rp28 Miliar, KPK Dalami Taktik Licik Andhi Pramono Terima Uang Haram


Petrus menyebutkan, Lukas dilarikan ke RSPAD lantaran mengeluh pusing dan nyeri di kepala, setelah terjatuh di kamar mandi saat sedang buang air. Atas kejadian tersebut Lukas disebutkan mengalami benjolan di kepala.

&quot;Saat saya datang mau mengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD,&quot; kata Petrus melalui keterangan tertulisnya.

Petrus menjelaskan, kliennya sudah mengeluh sakit kepala pada Selasa 3 Oktober 2023. Hal itu ia ketahui lantaran pada hari tersebut merupakan jadwal membesuk Lukas.

&quot;Saat saya melakukan kunjungan ke Rutan KPK pada Selasa kemarin, dengan Antonius Eko Nugroho, Pak Lukas sudah mengeluhkan pusing-pusing,&quot; ujar Petrus.


BACA JUGA:
Modus Salah Transfer, Pedagang Wedang Jahe Rempah Kena Tipu Jutaan Rupiah


Hal yang sama juga dikeluhkan Lukas saat kunjungan anggota keluarga di hari selanjutnya. Menurut Petrus, pihak keluarga juga diberitahu jika Lukas mengalami pembengkakan pada kaki. &quot;Dan keluarga juga melihat kedua kaki Pak Lukas kembali bengkak,&quot; ucapnya.

Setelah tiba di RSPAD, Petrus menyatakan kliennya mendapatkan perawatan dari dokter ahli syaraf, dr Tannov.Lukas Jalani Vonis pada Senin 9 Oktober

Sekadar informasi, Lukas seyogianya akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin 9 Oktober 2023, dalam kasus suap dan gratifikasi.

Hal tersebut setelah Lukas membacakan duplik atau pembelaannya yang dibacakan melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

&amp;ldquo;Dengan demikian seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,&amp;rdquo; kata hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (27/9/2023).


BACA JUGA:
Lukas Enembe Minta Dibebaskan hingga Blokir Rekening Keluarganya Dibuka


Kemudian, hakim menyebutkan sidang vonis terhadap Lukas Enembe akan dibacakan pada Senin 9 Oktober 2023.

&amp;ldquo;Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU3MC81L3g4bzFuOXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe dikabarkan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkat Darat (RSPAD), Jumat (6/10/2023), jelang sidang vonis yang jadwalnya dibacakan pada Senin 9 Oktober 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.


BACA JUGA:
Dapat Gratifikasi Rp28 Miliar, KPK Dalami Taktik Licik Andhi Pramono Terima Uang Haram


Petrus menyebutkan, Lukas dilarikan ke RSPAD lantaran mengeluh pusing dan nyeri di kepala, setelah terjatuh di kamar mandi saat sedang buang air. Atas kejadian tersebut Lukas disebutkan mengalami benjolan di kepala.

&quot;Saat saya datang mau mengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD,&quot; kata Petrus melalui keterangan tertulisnya.

Petrus menjelaskan, kliennya sudah mengeluh sakit kepala pada Selasa 3 Oktober 2023. Hal itu ia ketahui lantaran pada hari tersebut merupakan jadwal membesuk Lukas.

&quot;Saat saya melakukan kunjungan ke Rutan KPK pada Selasa kemarin, dengan Antonius Eko Nugroho, Pak Lukas sudah mengeluhkan pusing-pusing,&quot; ujar Petrus.


BACA JUGA:
Modus Salah Transfer, Pedagang Wedang Jahe Rempah Kena Tipu Jutaan Rupiah


Hal yang sama juga dikeluhkan Lukas saat kunjungan anggota keluarga di hari selanjutnya. Menurut Petrus, pihak keluarga juga diberitahu jika Lukas mengalami pembengkakan pada kaki. &quot;Dan keluarga juga melihat kedua kaki Pak Lukas kembali bengkak,&quot; ucapnya.

Setelah tiba di RSPAD, Petrus menyatakan kliennya mendapatkan perawatan dari dokter ahli syaraf, dr Tannov.Lukas Jalani Vonis pada Senin 9 Oktober

Sekadar informasi, Lukas seyogianya akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin 9 Oktober 2023, dalam kasus suap dan gratifikasi.

Hal tersebut setelah Lukas membacakan duplik atau pembelaannya yang dibacakan melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

&amp;ldquo;Dengan demikian seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,&amp;rdquo; kata hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (27/9/2023).


BACA JUGA:
Lukas Enembe Minta Dibebaskan hingga Blokir Rekening Keluarganya Dibuka


Kemudian, hakim menyebutkan sidang vonis terhadap Lukas Enembe akan dibacakan pada Senin 9 Oktober 2023.

&amp;ldquo;Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
