<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cegah 9 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi di Kementan</title><description>KPK mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait korupsi di Kementan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896408/kpk-cegah-9-orang-ke-luar-negeri-terkait-korupsi-di-kementan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896408/kpk-cegah-9-orang-ke-luar-negeri-terkait-korupsi-di-kementan"/><item><title>KPK Cegah 9 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi di Kementan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896408/kpk-cegah-9-orang-ke-luar-negeri-terkait-korupsi-di-kementan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/06/337/2896408/kpk-cegah-9-orang-ke-luar-negeri-terkait-korupsi-di-kementan</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2023 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/06/337/2896408/kpk-cegah-9-orang-ke-luar-negeri-terkait-korupsi-di-kementan-FlYnlFLu4i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Ari Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/06/337/2896408/kpk-cegah-9-orang-ke-luar-negeri-terkait-korupsi-di-kementan-FlYnlFLu4i.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Ari Dwi Satrio)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC8xLzE3MTY1Ny81L3g4b2oxZmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sembilan orang tersebut terdiri dari para tersangka dan sejumlah pihak terkait penyidikan kasus tersebut.

&quot;Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri.

&quot;Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Nama Mentan SYL Dicoret dari Caleg DPR, Digantikan Wawali Makassar&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sembilan orang itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan yang akan datang atau hingga April 2024. Ali pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perpanjangan pencegahan para pihak terkait keluar dari Indonesia.

&quot;Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,&quot; ucap Ali.

BACA JUGA:
Heboh Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus Korupsi Kementan, Ini Reaksi Jokowi



Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, Tommy Nugraha; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI, Sukim Supandi.



Kemudian, Dokter, Ayun Sri Harahap; anggota DPR RI, Indira Chunda Thita; dan pelajar/mahasiswa, A Tenri Bilang Radisyah Melati. Tiga pihak tersebut, diketahui merupakan istri dan anak SYL.

</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC8xLzE3MTY1Ny81L3g4b2oxZmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sembilan orang tersebut terdiri dari para tersangka dan sejumlah pihak terkait penyidikan kasus tersebut.

&quot;Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri.

&quot;Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Nama Mentan SYL Dicoret dari Caleg DPR, Digantikan Wawali Makassar&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sembilan orang itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan yang akan datang atau hingga April 2024. Ali pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perpanjangan pencegahan para pihak terkait keluar dari Indonesia.

&quot;Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,&quot; ucap Ali.

BACA JUGA:
Heboh Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus Korupsi Kementan, Ini Reaksi Jokowi



Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, Tommy Nugraha; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI, Sukim Supandi.



Kemudian, Dokter, Ayun Sri Harahap; anggota DPR RI, Indira Chunda Thita; dan pelajar/mahasiswa, A Tenri Bilang Radisyah Melati. Tiga pihak tersebut, diketahui merupakan istri dan anak SYL.

</content:encoded></item></channel></rss>
