<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Maling Rumah Beraksi Bak Spiderman di Jakbar Ternyata Residivis, Sudah 2 Kali Dipenjara</title><description>Dalam aksinya pelaku memanjat ke lantai empat rumah tetangga korban layaknya tokoh fiksi Spiderman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/338/2896215/maling-rumah-beraksi-bak-spiderman-di-jakbar-ternyata-residivis-sudah-2-kali-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/06/338/2896215/maling-rumah-beraksi-bak-spiderman-di-jakbar-ternyata-residivis-sudah-2-kali-dipenjara"/><item><title>Maling Rumah Beraksi Bak Spiderman di Jakbar Ternyata Residivis, Sudah 2 Kali Dipenjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/338/2896215/maling-rumah-beraksi-bak-spiderman-di-jakbar-ternyata-residivis-sudah-2-kali-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/06/338/2896215/maling-rumah-beraksi-bak-spiderman-di-jakbar-ternyata-residivis-sudah-2-kali-dipenjara</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2023 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/06/338/2896215/maling-rumah-beraksi-bak-spiderman-di-jakbar-ternyata-residivis-sudah-2-kali-dipenjara-4Z9iKFCnGS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Maling beraksi bak spiderman ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/06/338/2896215/maling-rumah-beraksi-bak-spiderman-di-jakbar-ternyata-residivis-sudah-2-kali-dipenjara-4Z9iKFCnGS.jpg</image><title>Maling beraksi bak spiderman ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMi8xLzE3MTAzMy81L3g4bzhxd2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pencurian berinisial MM alias Lana (32) setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga di Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan dalam aksinya pelaku memanjat ke lantai empat rumah tetangga korban layaknya tokoh fiksi Spiderman.

&amp;ldquo;Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spiderman, dan akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban,&amp;rdquo; kata Putra kepada wartawan Jumat (6/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pencuri Rumah Warga di Tambora Ditangkap, Aksinya seperti Spiderman&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Putra mengatakan, pelaku melancarkan aksinya itu pada 30 September 2023 lalu dan ditangkap pada Senin 2 Oktober 2023 lalu . Pelaku, kata Putra masuk ke rumah yang ingin dicurinya melalui lantai empat rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan, Putra mengatakan bahwa tersangka sudah dua kali masuk penjara. Pada 2011, pelaku diamankan Polsek Tambora dalam kasus pencurian dengan hukuman delapan bulan penjara.

&amp;ldquo;Pada tahun 2018, pelaku ditangkap kembali karena kasus narkoba dan dijatuhi hukuman lima tahun sembilan bulan penjara,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Motor Pejabat Damkar Bogor Dicuri Maling, Begini Kronologinya

Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali melakukan pencurian lagi di tiga lokasi di wilayah hukum Polsek Tambora. Selain di Kelurahan Duri Utara, pelaku juga mencuri di Jalan Tambora Raya dan Jalan Songsi Dalam. TKP pencurian di Jalan Tambora Raya yang dilakukan pelaku MM alias Lana  terjadi pada Hari Jumat, 15 September 2023, Pukul 02.40 WIB dini hari.

&quot;Ini adalah kali ketiga MM alias Lana ditangkap Polsek Tambora. Motif pelaku mencuri adalah untuk membeli Narkoba jenis sabu. Polisi juga menangkap satu orang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat,&amp;rdquo; imbuhnya.Dari aksi pencuriannya, pelaku menggasak motor, laptop hingga berlian. Adapun total kerugian korban mencapai Rp200 juta.



Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMi8xLzE3MTAzMy81L3g4bzhxd2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pencurian berinisial MM alias Lana (32) setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga di Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan dalam aksinya pelaku memanjat ke lantai empat rumah tetangga korban layaknya tokoh fiksi Spiderman.

&amp;ldquo;Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spiderman, dan akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban,&amp;rdquo; kata Putra kepada wartawan Jumat (6/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pencuri Rumah Warga di Tambora Ditangkap, Aksinya seperti Spiderman&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Putra mengatakan, pelaku melancarkan aksinya itu pada 30 September 2023 lalu dan ditangkap pada Senin 2 Oktober 2023 lalu . Pelaku, kata Putra masuk ke rumah yang ingin dicurinya melalui lantai empat rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan, Putra mengatakan bahwa tersangka sudah dua kali masuk penjara. Pada 2011, pelaku diamankan Polsek Tambora dalam kasus pencurian dengan hukuman delapan bulan penjara.

&amp;ldquo;Pada tahun 2018, pelaku ditangkap kembali karena kasus narkoba dan dijatuhi hukuman lima tahun sembilan bulan penjara,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Motor Pejabat Damkar Bogor Dicuri Maling, Begini Kronologinya

Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali melakukan pencurian lagi di tiga lokasi di wilayah hukum Polsek Tambora. Selain di Kelurahan Duri Utara, pelaku juga mencuri di Jalan Tambora Raya dan Jalan Songsi Dalam. TKP pencurian di Jalan Tambora Raya yang dilakukan pelaku MM alias Lana  terjadi pada Hari Jumat, 15 September 2023, Pukul 02.40 WIB dini hari.

&quot;Ini adalah kali ketiga MM alias Lana ditangkap Polsek Tambora. Motif pelaku mencuri adalah untuk membeli Narkoba jenis sabu. Polisi juga menangkap satu orang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat,&amp;rdquo; imbuhnya.Dari aksi pencuriannya, pelaku menggasak motor, laptop hingga berlian. Adapun total kerugian korban mencapai Rp200 juta.



Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
