<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pura-Pura Meminjam, Pria di Lampung Timur Bawa Kabur Motor Temannya</title><description>Peristiwa penipuan dan penggelapan itu berawal pada Selasa (30/5/2023), saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/340/2896006/pura-pura-meminjam-pria-di-lampung-timur-bawa-kabur-motor-temannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/06/340/2896006/pura-pura-meminjam-pria-di-lampung-timur-bawa-kabur-motor-temannya"/><item><title>Pura-Pura Meminjam, Pria di Lampung Timur Bawa Kabur Motor Temannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/06/340/2896006/pura-pura-meminjam-pria-di-lampung-timur-bawa-kabur-motor-temannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/06/340/2896006/pura-pura-meminjam-pria-di-lampung-timur-bawa-kabur-motor-temannya</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2023 09:37 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/06/340/2896006/pura-pura-meminjam-pria-di-lampung-timur-bawa-kabur-motor-temannya-ljb3ndXi9l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/06/340/2896006/pura-pura-meminjam-pria-di-lampung-timur-bawa-kabur-motor-temannya-ljb3ndXi9l.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Antara</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC8xLzE3MTY3Mi81L3g4b2o2dnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG TIMUR - Seorang pria ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor temannya.

Pelaku berinisial SY (51) warga Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/24/VIII/2023/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Agustus 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kapolsek Mampang Dialog dengan Warga, Imbau Waspada Curanmor hingga Cegah Tawuran

Kapolsek Sekampung IPTU Rudi mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelapan itu berawal pada Selasa (30/5/2023), saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban.

&quot;Pelaku datang ke rumah pelapor dan mengajaknya pergi ke rumah korban untuk meminjam motor, lalu sekitar pukul 09.00 WIB pelapor mengantarkan pelaku menuju Kecamatan Sekampung, Lampung Timur menggunakan sepeda motor tersebut,&quot; ujar Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (6/10).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gagalkan Pencurian Motor, Warga Citeureup Dapat Hadiah Pergi Umroh

Rudi melanjutkan, sesampainya di Kecamatan Sekampung, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tepat didepan rumah besar dan mengaku kepada pelapor bahwa rumah itu miliknya.

Namun pada saat berhenti di depan rumah besar tersebut, pelaku tidak mengajak pelapor untuk masuk ke dalam rumah  dengan alasan kunci rumah dibawa oleh anaknya.

Kemudian, pelaku mengajak pelapor pergi ke lapangan Kecamatan Sekampung dan saat itu pelapor berkata bahwa mempunyai keluarga di sekitar Jembatan Serong Desa Sambikarto Kecamatan Sekampung.

&quot;Pelaku mengajak pelapor untuk mencari alamat tersebut, setelah bertemu mereka berbincang-bincang, lalu pelaku pamit untuk pergi mengambil kunci rumah dan mengambil mobil. Tapi pelaku justru membawa kabur motor tersebut,&quot; ungkapnya.



Setelah 3 jam kemudian, lanjut Rudi, pelaku tak kunjung datang, lalu pelapor dan saksi mencari pelaku ke rumah yang ditunjukkan sebelumnya, ternyata rumah besar tersebut bukan milik pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Ungkap Wali Kota Bima Kendalikan Seluruh Proyek Bersama Keluarga Inti



Atas kejadian tersebut, pelapor dan korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sekampung untuk ditindaklanjuti.



&quot;Setelah melakukan penyelidikan, didapatkan informasi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pekan Depan, Polisi Bakal Panggil Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia



Akibat perbuatannya tersebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC8xLzE3MTY3Mi81L3g4b2o2dnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG TIMUR - Seorang pria ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor temannya.

Pelaku berinisial SY (51) warga Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/24/VIII/2023/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Agustus 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kapolsek Mampang Dialog dengan Warga, Imbau Waspada Curanmor hingga Cegah Tawuran

Kapolsek Sekampung IPTU Rudi mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelapan itu berawal pada Selasa (30/5/2023), saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban.

&quot;Pelaku datang ke rumah pelapor dan mengajaknya pergi ke rumah korban untuk meminjam motor, lalu sekitar pukul 09.00 WIB pelapor mengantarkan pelaku menuju Kecamatan Sekampung, Lampung Timur menggunakan sepeda motor tersebut,&quot; ujar Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (6/10).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gagalkan Pencurian Motor, Warga Citeureup Dapat Hadiah Pergi Umroh

Rudi melanjutkan, sesampainya di Kecamatan Sekampung, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tepat didepan rumah besar dan mengaku kepada pelapor bahwa rumah itu miliknya.

Namun pada saat berhenti di depan rumah besar tersebut, pelaku tidak mengajak pelapor untuk masuk ke dalam rumah  dengan alasan kunci rumah dibawa oleh anaknya.

Kemudian, pelaku mengajak pelapor pergi ke lapangan Kecamatan Sekampung dan saat itu pelapor berkata bahwa mempunyai keluarga di sekitar Jembatan Serong Desa Sambikarto Kecamatan Sekampung.

&quot;Pelaku mengajak pelapor untuk mencari alamat tersebut, setelah bertemu mereka berbincang-bincang, lalu pelaku pamit untuk pergi mengambil kunci rumah dan mengambil mobil. Tapi pelaku justru membawa kabur motor tersebut,&quot; ungkapnya.



Setelah 3 jam kemudian, lanjut Rudi, pelaku tak kunjung datang, lalu pelapor dan saksi mencari pelaku ke rumah yang ditunjukkan sebelumnya, ternyata rumah besar tersebut bukan milik pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Ungkap Wali Kota Bima Kendalikan Seluruh Proyek Bersama Keluarga Inti



Atas kejadian tersebut, pelapor dan korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sekampung untuk ditindaklanjuti.



&quot;Setelah melakukan penyelidikan, didapatkan informasi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pekan Depan, Polisi Bakal Panggil Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia



Akibat perbuatannya tersebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
