<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Taktik Licik Andhi Pramono Dapat Gratifikasi Rp28 Miliar</title><description>Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/07/337/2896527/4-fakta-taktik-licik-andhi-pramono-dapat-gratifikasi-rp28-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/07/337/2896527/4-fakta-taktik-licik-andhi-pramono-dapat-gratifikasi-rp28-miliar"/><item><title>4 Fakta Taktik Licik Andhi Pramono Dapat Gratifikasi Rp28 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/07/337/2896527/4-fakta-taktik-licik-andhi-pramono-dapat-gratifikasi-rp28-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/07/337/2896527/4-fakta-taktik-licik-andhi-pramono-dapat-gratifikasi-rp28-miliar</guid><pubDate>Sabtu 07 Oktober 2023 07:11 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/06/337/2896527/4-fakta-taktik-licik-andhi-pramono-dapat-gratifikasi-rp28-miliar-2OMu6gWUrb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andhi Pramono (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/06/337/2896527/4-fakta-taktik-licik-andhi-pramono-dapat-gratifikasi-rp28-miliar-2OMu6gWUrb.jpg</image><title>Andhi Pramono (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berikut fakta-faktanya:

1. KPK Gali Taktik Licik Andhi Pramono Lewat Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama

KPK menggali dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono dengan memeriksa Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama, Irham.

BACA JUGA:
33 Titik Karhutla Terdeteksi di Kaltim, Kabut Asap Meluas Sepekan Terakhir


Irham diperiksa sebagai saksi. Dari saksi tersebut, KPK mendalami taktik licik Andhi Pramono dalam menerima uang haram.

&quot;Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP yang diakali melalui perantaraan pihak tertentu,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:
Hary Tanoe Harap Kader Perindo Se-Kaltara Maksimal Jalankan Strategi Pemenangan


2. Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.

3. Uang Dikumpulkan Selama 10 Tahun

Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

BACA JUGA:
Layanan Customer Service Daring Pemerintahan Ganjar: LaporGub!

4. Fee Izin Ekspor Impor
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo Dinilai Sebagai Pemimpin Maradat oleh Masyarakat Muda Sumut

Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada empat orang saksi yakni, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berikut fakta-faktanya:

1. KPK Gali Taktik Licik Andhi Pramono Lewat Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama

KPK menggali dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono dengan memeriksa Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama, Irham.

BACA JUGA:
33 Titik Karhutla Terdeteksi di Kaltim, Kabut Asap Meluas Sepekan Terakhir


Irham diperiksa sebagai saksi. Dari saksi tersebut, KPK mendalami taktik licik Andhi Pramono dalam menerima uang haram.

&quot;Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP yang diakali melalui perantaraan pihak tertentu,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:
Hary Tanoe Harap Kader Perindo Se-Kaltara Maksimal Jalankan Strategi Pemenangan


2. Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.

3. Uang Dikumpulkan Selama 10 Tahun

Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

BACA JUGA:
Layanan Customer Service Daring Pemerintahan Ganjar: LaporGub!

4. Fee Izin Ekspor Impor
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo Dinilai Sebagai Pemimpin Maradat oleh Masyarakat Muda Sumut

Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada empat orang saksi yakni, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian.</content:encoded></item></channel></rss>
