<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbitkan Sprindik, Polisi Bidik Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo</title><description>SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Maka itu, polisi bakal menerbitkan surat perintah penyidikan di kasus itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/07/338/2896845/terbitkan-sprindik-polisi-bidik-tersangka-dugaan-pemerasan-syahrul-yasin-limpo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/07/338/2896845/terbitkan-sprindik-polisi-bidik-tersangka-dugaan-pemerasan-syahrul-yasin-limpo"/><item><title>Terbitkan Sprindik, Polisi Bidik Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/07/338/2896845/terbitkan-sprindik-polisi-bidik-tersangka-dugaan-pemerasan-syahrul-yasin-limpo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/07/338/2896845/terbitkan-sprindik-polisi-bidik-tersangka-dugaan-pemerasan-syahrul-yasin-limpo</guid><pubDate>Sabtu 07 Oktober 2023 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/07/338/2896845/terbitkan-sprindik-polisi-bidik-tersangka-dugaan-pemerasan-syahrul-yasin-limpo-AitOToPyfA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/07/338/2896845/terbitkan-sprindik-polisi-bidik-tersangka-dugaan-pemerasan-syahrul-yasin-limpo-AitOToPyfA.jpg</image><title>Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNS8xLzE3MTczMy81L3g4b2s3YjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Maka itu, polisi bakal menerbitkan surat perintah penyidikan di kasus itu.

&quot;Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang,&quot; ujar Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

BACA JUGA:
5 Fakta Beredar Foto Ketua KPK Bertemu Mentan SYL di GOR Bulutangkis


Menurutnya, penerbitan surat perintah penyidikan itu bakal dilakukan secepatnya guna penanganan penyidikan dugaan kasus pemerasan berkaitan SYL. Dengan adanya sprindik, polisi bisa mencari, mengumpulkan bukti, hingga menemukan ada tidaknya tersangka dalam kasus tersebut.

&quot;Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Penampakan GOR Bulutangkis Dalam Foto Pertemuan Ketua KPK dan Mentan SYL


Dia menambahkan, dalam menangani dugaan kasus pemerasan itu, polisi telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin. Hasilnya, penanganan kasus itu dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNS8xLzE3MTczMy81L3g4b2s3YjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Maka itu, polisi bakal menerbitkan surat perintah penyidikan di kasus itu.

&quot;Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang,&quot; ujar Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

BACA JUGA:
5 Fakta Beredar Foto Ketua KPK Bertemu Mentan SYL di GOR Bulutangkis


Menurutnya, penerbitan surat perintah penyidikan itu bakal dilakukan secepatnya guna penanganan penyidikan dugaan kasus pemerasan berkaitan SYL. Dengan adanya sprindik, polisi bisa mencari, mengumpulkan bukti, hingga menemukan ada tidaknya tersangka dalam kasus tersebut.

&quot;Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Penampakan GOR Bulutangkis Dalam Foto Pertemuan Ketua KPK dan Mentan SYL


Dia menambahkan, dalam menangani dugaan kasus pemerasan itu, polisi telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin. Hasilnya, penanganan kasus itu dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.</content:encoded></item></channel></rss>
