<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nyaris Dipenjara karena Laporkan Korupsi, Nurhayati Berterima Kasih ke Mahfud MD</title><description>Namun kasusnya dihentikan setelah ia mengirimkan surat untuk Mahfud MD
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/08/337/2897149/nyaris-dipenjara-karena-laporkan-korupsi-nurhayati-berterima-kasih-ke-mahfud-md</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/08/337/2897149/nyaris-dipenjara-karena-laporkan-korupsi-nurhayati-berterima-kasih-ke-mahfud-md"/><item><title>Nyaris Dipenjara karena Laporkan Korupsi, Nurhayati Berterima Kasih ke Mahfud MD</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/08/337/2897149/nyaris-dipenjara-karena-laporkan-korupsi-nurhayati-berterima-kasih-ke-mahfud-md</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/08/337/2897149/nyaris-dipenjara-karena-laporkan-korupsi-nurhayati-berterima-kasih-ke-mahfud-md</guid><pubDate>Minggu 08 Oktober 2023 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/08/337/2897149/nyaris-dipenjara-karena-laporkan-korupsi-nurhayati-berterima-kasih-ke-mahfud-md-5Aym9PlgcX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nurhayati akhirnya bertemu Mahfud MD/Foto: Ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/08/337/2897149/nyaris-dipenjara-karena-laporkan-korupsi-nurhayati-berterima-kasih-ke-mahfud-md-5Aym9PlgcX.jpg</image><title>Nurhayati akhirnya bertemu Mahfud MD/Foto: Ist</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc4Ni81L3g4b20zcHQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Nurhayati, seroang Kepala Urusan Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat akhirnya bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

Nurhayati sempat jadi tersangka dan nyaris masuk penjara lantaran melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desanya. Namun kasusnya dihentikan setelah ia mengirimkan surat untuk Mahfud MD.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buka Sarasehan Nasional 25 Tahun IJTI, Mahfud MD: Televisi Masih Menjadi Media yang Dipercaya

Satu setengah tahun kasus itu berlalu, Nurhayati akhirnya bisa menemui Mahfud MD saat menghadiri undangan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Cirebon Raya yang digelar di Kuningan Jawa Barat, (7/10/2023).

&quot;Ahamdulillah terima kasih sebelumnya bapak, karena berkat Pak Mahfud kasus saya selesai diberhentikan, mungkin Allah mengirim pak Mahfud untuk bantu saya,&quot; ujar Nurhayati kepada Mahfud MD.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD: Demokrasi di Indonesia Sudah Maju

Labih jauh Nurhayati bercerita, sejak kasusnya dihentikan dan dinyatakan bebas dari status tersangka, ia mengaku belum sempat bertemu langsung dan mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD.

Mendengar kabar Mahfud hadir dalam acara bersama IKA UII Cirebon Raya, Nurhayati datang bersama keluarga dan meminta waktu bertemu Mahfud MD.

&quot;Saya percaya masih ada orang baik seperti Pak Mahfud, terima kasih pak untuk saya dan keluarga, terima kasih yang sebesar-besarnya,&quot; kata Nurhayati.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bagikan Gerobak Perindo ke Pedagang di Palu, HT: Semoga Penghasilannya Meningkat


Sejak kasusnya dihentikan, Nurhayati kini kembali aktif di kantor desa, meski bukan lagi sebagai Kepala Urusan Keuangan.



&quot;Alhamdulilah sampai dengan sekarang, saya masih aktif di desa walaupun dengan jabatan yang berbeda,&quot; ucap Nurhayati.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc4Ni81L3g4b20zcHQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Nurhayati, seroang Kepala Urusan Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat akhirnya bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

Nurhayati sempat jadi tersangka dan nyaris masuk penjara lantaran melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desanya. Namun kasusnya dihentikan setelah ia mengirimkan surat untuk Mahfud MD.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buka Sarasehan Nasional 25 Tahun IJTI, Mahfud MD: Televisi Masih Menjadi Media yang Dipercaya

Satu setengah tahun kasus itu berlalu, Nurhayati akhirnya bisa menemui Mahfud MD saat menghadiri undangan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Cirebon Raya yang digelar di Kuningan Jawa Barat, (7/10/2023).

&quot;Ahamdulillah terima kasih sebelumnya bapak, karena berkat Pak Mahfud kasus saya selesai diberhentikan, mungkin Allah mengirim pak Mahfud untuk bantu saya,&quot; ujar Nurhayati kepada Mahfud MD.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD: Demokrasi di Indonesia Sudah Maju

Labih jauh Nurhayati bercerita, sejak kasusnya dihentikan dan dinyatakan bebas dari status tersangka, ia mengaku belum sempat bertemu langsung dan mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD.

Mendengar kabar Mahfud hadir dalam acara bersama IKA UII Cirebon Raya, Nurhayati datang bersama keluarga dan meminta waktu bertemu Mahfud MD.

&quot;Saya percaya masih ada orang baik seperti Pak Mahfud, terima kasih pak untuk saya dan keluarga, terima kasih yang sebesar-besarnya,&quot; kata Nurhayati.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bagikan Gerobak Perindo ke Pedagang di Palu, HT: Semoga Penghasilannya Meningkat


Sejak kasusnya dihentikan, Nurhayati kini kembali aktif di kantor desa, meski bukan lagi sebagai Kepala Urusan Keuangan.



&quot;Alhamdulilah sampai dengan sekarang, saya masih aktif di desa walaupun dengan jabatan yang berbeda,&quot; ucap Nurhayati.</content:encoded></item></channel></rss>
