<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SYL ke LPSK, KPK: Pelaku Utama Tak Bisa Dapat Perlindungan Hukum!</title><description>Ali pun berbicara soal pelaku utama yang seharusnya tak mendapat perlindungan hukum
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/08/337/2897214/syl-ke-lpsk-kpk-pelaku-utama-tak-bisa-dapat-perlindungan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/08/337/2897214/syl-ke-lpsk-kpk-pelaku-utama-tak-bisa-dapat-perlindungan-hukum"/><item><title>SYL ke LPSK, KPK: Pelaku Utama Tak Bisa Dapat Perlindungan Hukum!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/08/337/2897214/syl-ke-lpsk-kpk-pelaku-utama-tak-bisa-dapat-perlindungan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/08/337/2897214/syl-ke-lpsk-kpk-pelaku-utama-tak-bisa-dapat-perlindungan-hukum</guid><pubDate>Minggu 08 Oktober 2023 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/08/337/2897214/syl-ke-lpsk-kpk-pelaku-utama-tak-bisa-dapat-perlindungan-hukum-TV4zO9u5wA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo minta perlindungan LPSK/Foto: MPI </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/08/337/2897214/syl-ke-lpsk-kpk-pelaku-utama-tak-bisa-dapat-perlindungan-hukum-TV4zO9u5wA.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo minta perlindungan LPSK/Foto: MPI </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNy8xLzE3MTgyMC81L3g4b25pMzA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons kabar Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ali pun berbicara soal pelaku utama yang seharusnya tak mendapat perlindungan hukum.



Hal itu diungkapkan Ali meski tidak secara gamblang menyebut bahwa SYL merupakan pelaku utama. Ia pun menyinggung adanya syarat dan ketentuan untuk menerima perlindungan demi kepentingan hukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

SYL Dikabarkan Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK: Semoga Bukan Modus!&amp;nbsp; &amp;nbsp;



&amp;ldquo;Ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku,&amp;rdquo; kata Ali kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).



&amp;ldquo;Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ratusan Pasukan Gabungan Kepung Markas KKB Teroris, Sita Pistol Milik Pilot TNI dan Puluhan Amunisi



Ia pun hanya merespon santai kabar tersebut. Menurutnya, setiap orang memang mempunyai hak untuk mengajukan perlindungan hukum.



&amp;ldquo;Nanti di sana (LPSK) akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,&amp;rdquo; tuturnya.





KPK, kata dia, berharap upaya pengajuan perlindungan ini bukan semata-mata untuk menghambat atau menghindari penanganan perkara. KPK pun dipastikannya tetap menyelidiki kasus ini.



&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pimpin Konsolidasi, Hary Tanoe: Perindo Sulteng Siap dan Solid Raih Dua Digit Suara




&amp;ldquo;KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNy8xLzE3MTgyMC81L3g4b25pMzA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons kabar Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ali pun berbicara soal pelaku utama yang seharusnya tak mendapat perlindungan hukum.



Hal itu diungkapkan Ali meski tidak secara gamblang menyebut bahwa SYL merupakan pelaku utama. Ia pun menyinggung adanya syarat dan ketentuan untuk menerima perlindungan demi kepentingan hukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

SYL Dikabarkan Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK: Semoga Bukan Modus!&amp;nbsp; &amp;nbsp;



&amp;ldquo;Ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku,&amp;rdquo; kata Ali kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).



&amp;ldquo;Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ratusan Pasukan Gabungan Kepung Markas KKB Teroris, Sita Pistol Milik Pilot TNI dan Puluhan Amunisi



Ia pun hanya merespon santai kabar tersebut. Menurutnya, setiap orang memang mempunyai hak untuk mengajukan perlindungan hukum.



&amp;ldquo;Nanti di sana (LPSK) akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,&amp;rdquo; tuturnya.





KPK, kata dia, berharap upaya pengajuan perlindungan ini bukan semata-mata untuk menghambat atau menghindari penanganan perkara. KPK pun dipastikannya tetap menyelidiki kasus ini.



&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pimpin Konsolidasi, Hary Tanoe: Perindo Sulteng Siap dan Solid Raih Dua Digit Suara




&amp;ldquo;KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
