<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Sebut COO Miss Universe Merendahkan Martabat Finalis saat Body Checking</title><description>Dalam kasus ini, Hengki juga menjelaskan bahwa ASD alias S juga meminta para korban untuk membuka pakaiannya</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897130/polisi-sebut-coo-miss-universe-merendahkan-martabat-finalis-saat-body-checking</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897130/polisi-sebut-coo-miss-universe-merendahkan-martabat-finalis-saat-body-checking"/><item><title>Polisi Sebut COO Miss Universe Merendahkan Martabat Finalis saat Body Checking</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897130/polisi-sebut-coo-miss-universe-merendahkan-martabat-finalis-saat-body-checking</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897130/polisi-sebut-coo-miss-universe-merendahkan-martabat-finalis-saat-body-checking</guid><pubDate>Minggu 08 Oktober 2023 11:07 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/08/338/2897130/polisi-sebut-coo-miss-universe-merendahkan-martabat-finalis-saat-body-checking-zhyIRXKtzX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/08/338/2897130/polisi-sebut-coo-miss-universe-merendahkan-martabat-finalis-saat-body-checking-zhyIRXKtzX.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Freepik</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOS8xLzE2OTg2NS81L3g4bmp5YnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA - Polisi telah menetapkan chief operating officer (COO) Miss Universere berinisial ASD alias S sebagai tersangka terkait kasus body checking dan difoto tanpa busana terhadap para finalis.



Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan bahwa, tersangka juga melakukan penghinaan dan merendahkan martabat dari para finalis saat body checking.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Akan Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka Nanti Malam


&amp;ldquo;Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban,&amp;rdquo; kata Hengki kepada wartawan Minggu (8/10/2023).



Dalam kasus ini, Hengki juga menjelaskan bahwa ASD alias S juga meminta para korban untuk membuka pakaiannya dan kemudian mengambil foto tanpa busana.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria Paruh Baya Nekat Gantung Diri


&amp;ldquo;Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Dia juga memfoto,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID) naik ke penyidikan setelah sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menerima laporan polisi yang dibuat finalis Miss Universe Indonesia 2023, terkait dugaan pelecehan seksual dalam ajang tersebut. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.



Korban diduga berjumlah 30 orang







Peserta Miss Universe 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual mencapai 30 orang. Meski demikian tidak semua korban melapor langsung ke Polda Metro Jaya dan hanya memberi surat kuasa.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pekan Depan, Polisi Bakal Panggil Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia






&quot;Sebenarnya yang mengalami dugaan pelecehan ini ada sebanyak 30 orang. Tapi yang memberikan kuasa baru 7 orang. Seiiring berjalannya waktu terus bertambah,&quot; ungkap kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini pada wartawan di Polda Metro Jaya Rabu (9/8/2023).</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOS8xLzE2OTg2NS81L3g4bmp5YnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA - Polisi telah menetapkan chief operating officer (COO) Miss Universere berinisial ASD alias S sebagai tersangka terkait kasus body checking dan difoto tanpa busana terhadap para finalis.



Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan bahwa, tersangka juga melakukan penghinaan dan merendahkan martabat dari para finalis saat body checking.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Akan Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka Nanti Malam


&amp;ldquo;Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban,&amp;rdquo; kata Hengki kepada wartawan Minggu (8/10/2023).



Dalam kasus ini, Hengki juga menjelaskan bahwa ASD alias S juga meminta para korban untuk membuka pakaiannya dan kemudian mengambil foto tanpa busana.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria Paruh Baya Nekat Gantung Diri


&amp;ldquo;Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Dia juga memfoto,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID) naik ke penyidikan setelah sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menerima laporan polisi yang dibuat finalis Miss Universe Indonesia 2023, terkait dugaan pelecehan seksual dalam ajang tersebut. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.



Korban diduga berjumlah 30 orang







Peserta Miss Universe 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual mencapai 30 orang. Meski demikian tidak semua korban melapor langsung ke Polda Metro Jaya dan hanya memberi surat kuasa.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pekan Depan, Polisi Bakal Panggil Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia






&quot;Sebenarnya yang mengalami dugaan pelecehan ini ada sebanyak 30 orang. Tapi yang memberikan kuasa baru 7 orang. Seiiring berjalannya waktu terus bertambah,&quot; ungkap kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini pada wartawan di Polda Metro Jaya Rabu (9/8/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
