<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Akan Berakhir, Heru Budi Serahkan ke Kemendagri   </title><description>Diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai orang nomor 1 di DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2023 mendatang</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897176/masa-jabatan-pj-gubernur-dki-akan-berakhir-heru-budi-serahkan-ke-kemendagri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897176/masa-jabatan-pj-gubernur-dki-akan-berakhir-heru-budi-serahkan-ke-kemendagri"/><item><title>Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Akan Berakhir, Heru Budi Serahkan ke Kemendagri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897176/masa-jabatan-pj-gubernur-dki-akan-berakhir-heru-budi-serahkan-ke-kemendagri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897176/masa-jabatan-pj-gubernur-dki-akan-berakhir-heru-budi-serahkan-ke-kemendagri</guid><pubDate>Minggu 08 Oktober 2023 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/08/338/2897176/masa-jabatan-pj-gubernur-dki-akan-berakhir-heru-budi-serahkan-ke-kemendagri-jzXi24w8Eu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Heru Budi serahkan kelanjutan jabatan Gubernur DKI Jakarta ke Kemendagri/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/08/338/2897176/masa-jabatan-pj-gubernur-dki-akan-berakhir-heru-budi-serahkan-ke-kemendagri-jzXi24w8Eu.jpg</image><title>Heru Budi serahkan kelanjutan jabatan Gubernur DKI Jakarta ke Kemendagri/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC8xLzE3MTYyMC81L3g4b2lxNDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Heru Budi Hartono menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai orang nomor 1 di DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2023 mendatang.


&amp;ldquo;Tanya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),&amp;rdquo; kata Heru Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (8/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Heru Budi Minta Pemprov DKI Selesaikan Masalah Jakarta, dari Kabel Optik Semrawut hingga Sampah


Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menyebut dirinya belum mendapatkan informasi terkait masa jabatannya dari pihak Kemendagri. Dia mengatakan evaluasi atas kinerjanya sudah dibahas di Kemendagri.


&amp;ldquo;Engga, kemarin udah terakhir (evaluasi), per satu tahun kan kemarin. Engga ada (pembahasan perpanjangan jabatan),&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

20 Ribu Anak Stunting, Heru Budi Harap Anggaran Cukup untuk Perawatan


Sebagai informasi, Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 17 Oktober 2022 di di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri.


Adapun Heru Budi Hartono dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Gubernur sebelumnya Anies Baswedan yang purnatugas.


Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC8xLzE3MTYyMC81L3g4b2lxNDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Heru Budi Hartono menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai orang nomor 1 di DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2023 mendatang.


&amp;ldquo;Tanya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),&amp;rdquo; kata Heru Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (8/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Heru Budi Minta Pemprov DKI Selesaikan Masalah Jakarta, dari Kabel Optik Semrawut hingga Sampah


Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menyebut dirinya belum mendapatkan informasi terkait masa jabatannya dari pihak Kemendagri. Dia mengatakan evaluasi atas kinerjanya sudah dibahas di Kemendagri.


&amp;ldquo;Engga, kemarin udah terakhir (evaluasi), per satu tahun kan kemarin. Engga ada (pembahasan perpanjangan jabatan),&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

20 Ribu Anak Stunting, Heru Budi Harap Anggaran Cukup untuk Perawatan


Sebagai informasi, Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 17 Oktober 2022 di di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri.


Adapun Heru Budi Hartono dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Gubernur sebelumnya Anies Baswedan yang purnatugas.


Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

</content:encoded></item></channel></rss>
