<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat, Kurir di Tangerang Setubuhi Anak di Bawah Umur</title><description>Perbuatan itupun sudah dilakukan berulang kali di beberapa tempat berbeda
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897264/bejat-kurir-di-tangerang-setubuhi-anak-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897264/bejat-kurir-di-tangerang-setubuhi-anak-di-bawah-umur"/><item><title>Bejat, Kurir di Tangerang Setubuhi Anak di Bawah Umur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897264/bejat-kurir-di-tangerang-setubuhi-anak-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897264/bejat-kurir-di-tangerang-setubuhi-anak-di-bawah-umur</guid><pubDate>Minggu 08 Oktober 2023 18:27 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/08/338/2897264/bejat-kurir-di-tangerang-setubuhi-anak-di-bawah-umur-rMld6y2YUD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/08/338/2897264/bejat-kurir-di-tangerang-setubuhi-anak-di-bawah-umur-rMld6y2YUD.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi82LzE3MTczNy81L3g4b2t4bXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG&amp;nbsp;- Seorang kurir pengiriman barang berinisial M (32) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka. Perbuatan itupun sudah dilakukan berulang kali di beberapa tempat berbeda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bacaleg Perindo Anang Iskandar Bagikan Ratusan KTA Perindo Berasuransi di Sidoarjo


&quot;Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan,&quot; kata Arief, Minggu (8/10/2023).

Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Merasa semakin dekat, tersangka merayu korban dan menjanjikan korban sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pekan Depan, Polisi Bakal Panggil Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

&quot;Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,&quot; tutur Arief.

Namun perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023).

Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi82LzE3MTczNy81L3g4b2t4bXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG&amp;nbsp;- Seorang kurir pengiriman barang berinisial M (32) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka. Perbuatan itupun sudah dilakukan berulang kali di beberapa tempat berbeda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bacaleg Perindo Anang Iskandar Bagikan Ratusan KTA Perindo Berasuransi di Sidoarjo


&quot;Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan,&quot; kata Arief, Minggu (8/10/2023).

Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Merasa semakin dekat, tersangka merayu korban dan menjanjikan korban sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pekan Depan, Polisi Bakal Panggil Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

&quot;Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,&quot; tutur Arief.

Namun perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023).

Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.

</content:encoded></item></channel></rss>
