<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dampingi SPG Diperkosa Bergilir, RPA Perindo Yakin Pelaku Dihukum Berat</title><description>Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan bakal masuk ke babak baru meja hijau.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/1/2898035/dampingi-spg-diperkosa-bergilir-rpa-perindo-yakin-pelaku-dihukum-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/09/1/2898035/dampingi-spg-diperkosa-bergilir-rpa-perindo-yakin-pelaku-dihukum-berat"/><item><title>Dampingi SPG Diperkosa Bergilir, RPA Perindo Yakin Pelaku Dihukum Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/1/2898035/dampingi-spg-diperkosa-bergilir-rpa-perindo-yakin-pelaku-dihukum-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/09/1/2898035/dampingi-spg-diperkosa-bergilir-rpa-perindo-yakin-pelaku-dihukum-berat</guid><pubDate>Senin 09 Oktober 2023 20:32 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/09/1/2898035/dampingi-spg-diperkosa-bergilir-rpa-perindo-yakin-pelaku-dihukum-berat-L0hcHhJFUD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo dampingi korban penganiayaan pemerkosaan (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/09/1/2898035/dampingi-spg-diperkosa-bergilir-rpa-perindo-yakin-pelaku-dihukum-berat-L0hcHhJFUD.jpg</image><title>RPA Perindo dampingi korban penganiayaan pemerkosaan (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTkxMi81L3g4b291OWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) takin akan menjatuhi hukuman berat pemuda Raeza (30) dan Jeremia (30) yang melakukan pemerkosaan, pencurian, dan penganiayaan pada sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan bakal masuk ke babak baru meja hijau.
DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pihaknya menunggu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) untuk mengetahui kasus selanjutnya.
Kenzo menyebut pihaknya hakim akan menjatuhi hukuman berat dua tersangka  kasus tersebut. &quot;Melihat kasus ini sangat sangat miris sekali. Menurut kami hukumannya paling berat. Dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa ini paling berat,&quot; kata Kenzo di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2023).

BACA JUGA:
Aksi Perempuan Ini Selundupkan Handphone dalam Bra Digagalkan Petugas Rutan Medaeng

Lebih lanjut dia mengatakan kedua pelaku dalam kasus melakukan intimidasi kepada korban untuk menghentikan kasus tersebut. Melalui orang lain pelaku mentampaikan pesan mengintimidasi dan bahkan mebdatangi kontrakan korban.

BACA JUGA:
Pedagang Pasar Tanah Abang Minta Harga Barang Online Sama dengan Offline

&quot;Bahkan sata dengar dua kali untuk menekan korban untuk meminta damai. Rasanya panas untuk diberikan hukuman berat,&quot; katanya.
Lebih lanjut Kenzo mengatakan bahwa dari 19 kasus yang ditangani semuanya telah diputus dengan hukuman berat. &quot;Dari 19 kasus engga ada yang ringan semua di atas 10 tahun,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aksi Perempuan Ini Selundupkan Handphone dalam Bra Digagalkan Petugas Rutan Medaeng

&quot;Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal 2024: Timnas Futsal Indonesia Tertinggal 1-3 dari Afghanistan

Amriadi menegaskan, RPA Perindo akan melakukan pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus secara maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji kedua pelaku.

&quot;Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTkxMi81L3g4b291OWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) takin akan menjatuhi hukuman berat pemuda Raeza (30) dan Jeremia (30) yang melakukan pemerkosaan, pencurian, dan penganiayaan pada sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan bakal masuk ke babak baru meja hijau.
DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pihaknya menunggu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) untuk mengetahui kasus selanjutnya.
Kenzo menyebut pihaknya hakim akan menjatuhi hukuman berat dua tersangka  kasus tersebut. &quot;Melihat kasus ini sangat sangat miris sekali. Menurut kami hukumannya paling berat. Dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa ini paling berat,&quot; kata Kenzo di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2023).

BACA JUGA:
Aksi Perempuan Ini Selundupkan Handphone dalam Bra Digagalkan Petugas Rutan Medaeng

Lebih lanjut dia mengatakan kedua pelaku dalam kasus melakukan intimidasi kepada korban untuk menghentikan kasus tersebut. Melalui orang lain pelaku mentampaikan pesan mengintimidasi dan bahkan mebdatangi kontrakan korban.

BACA JUGA:
Pedagang Pasar Tanah Abang Minta Harga Barang Online Sama dengan Offline

&quot;Bahkan sata dengar dua kali untuk menekan korban untuk meminta damai. Rasanya panas untuk diberikan hukuman berat,&quot; katanya.
Lebih lanjut Kenzo mengatakan bahwa dari 19 kasus yang ditangani semuanya telah diputus dengan hukuman berat. &quot;Dari 19 kasus engga ada yang ringan semua di atas 10 tahun,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aksi Perempuan Ini Selundupkan Handphone dalam Bra Digagalkan Petugas Rutan Medaeng

&quot;Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal 2024: Timnas Futsal Indonesia Tertinggal 1-3 dari Afghanistan

Amriadi menegaskan, RPA Perindo akan melakukan pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus secara maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji kedua pelaku.

&quot;Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
