<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Siap Hadapi Praperadilan Karen Agustiawan di PN Jaksel   </title><description>Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/337/2897872/kpk-siap-hadapi-praperadilan-karen-agustiawan-di-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/09/337/2897872/kpk-siap-hadapi-praperadilan-karen-agustiawan-di-pn-jaksel"/><item><title> KPK Siap Hadapi Praperadilan Karen Agustiawan di PN Jaksel   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/337/2897872/kpk-siap-hadapi-praperadilan-karen-agustiawan-di-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/09/337/2897872/kpk-siap-hadapi-praperadilan-karen-agustiawan-di-pn-jaksel</guid><pubDate>Senin 09 Oktober 2023 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/09/337/2897872/kpk-siap-hadapi-praperadilan-karen-agustiawan-di-pn-jaksel-1WPkFhhRMI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/09/337/2897872/kpk-siap-hadapi-praperadilan-karen-agustiawan-di-pn-jaksel-1WPkFhhRMI.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina alias Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Di sana disebutkan gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

BACA JUGA:
Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan soal Penetapan Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Merespons hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan siap menghadapi gugatan yang diajukan Karen.

&quot;KPK tentu siap hadapi permohonan pra peradilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,&quot; kata Ali kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

&quot;Sebagai pemahaman bersama, pra peradilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
KPK Panggil 2 Direktur Pertamina Terkait Penyidikan Karen Agustiawan

Sebagai informasi, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.

Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun.



&quot;Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,&quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

</description><content:encoded>
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina alias Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Di sana disebutkan gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

BACA JUGA:
Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan soal Penetapan Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Merespons hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan siap menghadapi gugatan yang diajukan Karen.

&quot;KPK tentu siap hadapi permohonan pra peradilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,&quot; kata Ali kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

&quot;Sebagai pemahaman bersama, pra peradilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
KPK Panggil 2 Direktur Pertamina Terkait Penyidikan Karen Agustiawan

Sebagai informasi, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.

Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun.



&quot;Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,&quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
