<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewas Akan Pelajari Laporan Dugaan Ketua KPK Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo</title><description>&quot;Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk,&quot; kata Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/10/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/337/2897892/dewas-akan-pelajari-laporan-dugaan-ketua-kpk-firli-bahuri-ke-syahrul-yasin-limpo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/09/337/2897892/dewas-akan-pelajari-laporan-dugaan-ketua-kpk-firli-bahuri-ke-syahrul-yasin-limpo"/><item><title>Dewas Akan Pelajari Laporan Dugaan Ketua KPK Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/337/2897892/dewas-akan-pelajari-laporan-dugaan-ketua-kpk-firli-bahuri-ke-syahrul-yasin-limpo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/09/337/2897892/dewas-akan-pelajari-laporan-dugaan-ketua-kpk-firli-bahuri-ke-syahrul-yasin-limpo</guid><pubDate>Senin 09 Oktober 2023 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/09/337/2897892/dewas-akan-pelajari-laporan-dugaan-ketua-kpk-firli-bahuri-ke-syahrul-yasin-limpo-Zvd5QIiH3S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/09/337/2897892/dewas-akan-pelajari-laporan-dugaan-ketua-kpk-firli-bahuri-ke-syahrul-yasin-limpo-Zvd5QIiH3S.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS82LzE3MTkwMy81L3g4b29xbGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari laporan yang masuk terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. &quot;Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk,&quot; kata Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/10/2023).
Perlu diketahui, laporan tersebut dibuat oleh mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan tersebut diserahkan ke Dewas KPK pada Jumat (6/10/2023).
Terkait laporan tersebut, Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan yang dimaksud.

BACA JUGA:
 Diduga Padamkan Api di Alang-Alang, Kakek Kodir Ditemukan Tewas Terbakar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Juga sedang kumpulkan bahan dan keterangan,&quot; ujar Syamsuddin.

BACA JUGA:
Lirik Lagu dan Chord Gitar With or Without You dari U2

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
&quot;Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik,&quot; kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, saat dihubungi, Jumat 6 Oktober 2023.Febrianes menjelaskan bahwa laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ferrari 458 Italia Ringsek, Siap-siap Biaya Perbaikannya Bikin Nangis!

&quot;Di pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,&quot; ujarnya.

Dalam laporannya, Febrianes juga menyertakan beberapa bukt, di antaranya tangkapan layar pemberitaan media terkait pertemuan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menkes Akan Koordinasi dengan Menlu Terkait Bantuan untuk Palestina

&quot;Ada screenshot ada dari media-media besar terpercaya saya sertakan dan lampirkan sebagai bukti,&quot; ucapnya.

&quot;Laporan sudah diterima oleh pihak pengaduan masyarakat dan pelayanan publik,&quot; tambahnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS82LzE3MTkwMy81L3g4b29xbGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari laporan yang masuk terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. &quot;Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk,&quot; kata Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/10/2023).
Perlu diketahui, laporan tersebut dibuat oleh mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan tersebut diserahkan ke Dewas KPK pada Jumat (6/10/2023).
Terkait laporan tersebut, Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan yang dimaksud.

BACA JUGA:
 Diduga Padamkan Api di Alang-Alang, Kakek Kodir Ditemukan Tewas Terbakar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Juga sedang kumpulkan bahan dan keterangan,&quot; ujar Syamsuddin.

BACA JUGA:
Lirik Lagu dan Chord Gitar With or Without You dari U2

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
&quot;Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik,&quot; kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, saat dihubungi, Jumat 6 Oktober 2023.Febrianes menjelaskan bahwa laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ferrari 458 Italia Ringsek, Siap-siap Biaya Perbaikannya Bikin Nangis!

&quot;Di pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,&quot; ujarnya.

Dalam laporannya, Febrianes juga menyertakan beberapa bukt, di antaranya tangkapan layar pemberitaan media terkait pertemuan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menkes Akan Koordinasi dengan Menlu Terkait Bantuan untuk Palestina

&quot;Ada screenshot ada dari media-media besar terpercaya saya sertakan dan lampirkan sebagai bukti,&quot; ucapnya.

&quot;Laporan sudah diterima oleh pihak pengaduan masyarakat dan pelayanan publik,&quot; tambahnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
