<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI ke Kejari Depok</title><description>&quot;Sudah kami kirim ke kejaksaan,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/338/2897649/polisi-limpahkan-berkas-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui-ke-kejari-depok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/09/338/2897649/polisi-limpahkan-berkas-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui-ke-kejari-depok"/><item><title>Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI ke Kejari Depok</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/338/2897649/polisi-limpahkan-berkas-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui-ke-kejari-depok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/09/338/2897649/polisi-limpahkan-berkas-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui-ke-kejari-depok</guid><pubDate>Senin 09 Oktober 2023 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/09/338/2897649/polisi-limpahkan-berkas-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui-ke-kejari-depok-fXbhKRpClZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Altafasalya ardnika Basya, pelaku pembunuhan mahasiswa UI (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/09/338/2897649/polisi-limpahkan-berkas-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui-ke-kejari-depok-fXbhKRpClZ.jpg</image><title>Altafasalya ardnika Basya, pelaku pembunuhan mahasiswa UI (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok limpahkan berkas perkara kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

&quot;Sudah kami kirim ke kejaksaan,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

BACA JUGA:
Sempat Buron, Polisi Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Bantul


Sebagai informasi, tersangka Altaf memeragakan 50 adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara.

Diketahui, Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, HP Iphone hingga dompet.

BACA JUGA:
Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Berencana di Bekasi


Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.


</description><content:encoded>
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok limpahkan berkas perkara kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

&quot;Sudah kami kirim ke kejaksaan,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

BACA JUGA:
Sempat Buron, Polisi Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Bantul


Sebagai informasi, tersangka Altaf memeragakan 50 adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara.

Diketahui, Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, HP Iphone hingga dompet.

BACA JUGA:
Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Berencana di Bekasi


Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.


</content:encoded></item></channel></rss>
