<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kejari Depok Teliti Berkas Perkara Pembunuhan Mahasiswa UI hingga Ibu dan Anak</title><description>Arief menegaskan untuk ancaman maksimal yang dapat diterima dua tersangka yakni hukuman mati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/338/2897788/kejari-depok-teliti-berkas-perkara-pembunuhan-mahasiswa-ui-hingga-ibu-dan-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/09/338/2897788/kejari-depok-teliti-berkas-perkara-pembunuhan-mahasiswa-ui-hingga-ibu-dan-anak"/><item><title>   Kejari Depok Teliti Berkas Perkara Pembunuhan Mahasiswa UI hingga Ibu dan Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/338/2897788/kejari-depok-teliti-berkas-perkara-pembunuhan-mahasiswa-ui-hingga-ibu-dan-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/09/338/2897788/kejari-depok-teliti-berkas-perkara-pembunuhan-mahasiswa-ui-hingga-ibu-dan-anak</guid><pubDate>Senin 09 Oktober 2023 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/09/338/2897788/kejari-depok-teliti-berkas-perkara-pembunuhan-mahasiswa-ui-hingga-ibu-dan-anak-UOelOssyCZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/09/338/2897788/kejari-depok-teliti-berkas-perkara-pembunuhan-mahasiswa-ui-hingga-ibu-dan-anak-UOelOssyCZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS80LzE3MTg5NS81L3g4b29tdTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima limpahan berkas perkara kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) dan kasus pembunuhan ibu kandung dengan tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23) dari pihak kepolisian.
&quot;Berkas pertama, yang dikirim oleh penyidik Polres Depok, melibatkan tersangka Altafasalya Ardnika Basya dengan sangkaan pelanggaran Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP. Perkara ini terkait dengan peristiwa tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Naufal Zidan (19), pada Kamis, 5 Oktober 2023,&quot; kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidilah dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

BACA JUGA:
Plt Mentan ke PNS Kementan: Tak Ada Main-Main Lagi!

&quot;Berkas kedua berasal dari penyidik Polsek Cimanggis dan terkait dengan peristiwa dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan melukai ayah. Tersangka dalam perkara ini adalah Rifqi Azis Ramadhan (23) alias Azis, yang melakukan aksi kejamnya di kediamannya di Jalan Bakti ABRI Nomor 286 RT 3/8, Tapos, Depok, Jawa Barat,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Polisi Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12 Miliar Lewat Bandara Soetta

Arief menjelaskan kedua berkas perkara saat ini tengah dilakukan penelitian oleh dua jaksa yang ditunjuk Kepala Kejari Depok Mia Banulita yakni Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini.&quot;Penelitian ini bertujuan untuk menilai kelengkapan baik dari segi formil maupun materil. Jika terdapat kekurangan, kedua Jaksa tersebut akan memberikan petunjuk guna memastikan berkas tersebut layak atau tidaknya dilimpahkan ke proses penuntutan,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sumber Kekayaan Pangeran Abdul Mateen, Putra Sultan Brunei yang Bakal Menikah

Arief menegaskan untuk ancaman maksimal yang dapat diterima dua tersangka yakni hukuman mati.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Pembukaan Catur Terbaik Untuk Putih Untuk Pemula

&quot;Kejaksaan selaku pengendali perkara memastikan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta kedua berkas perkara ini akan mendapatkan penanganan secara profesional,&quot; tuturnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS80LzE3MTg5NS81L3g4b29tdTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima limpahan berkas perkara kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) dan kasus pembunuhan ibu kandung dengan tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23) dari pihak kepolisian.
&quot;Berkas pertama, yang dikirim oleh penyidik Polres Depok, melibatkan tersangka Altafasalya Ardnika Basya dengan sangkaan pelanggaran Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP. Perkara ini terkait dengan peristiwa tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Naufal Zidan (19), pada Kamis, 5 Oktober 2023,&quot; kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidilah dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

BACA JUGA:
Plt Mentan ke PNS Kementan: Tak Ada Main-Main Lagi!

&quot;Berkas kedua berasal dari penyidik Polsek Cimanggis dan terkait dengan peristiwa dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan melukai ayah. Tersangka dalam perkara ini adalah Rifqi Azis Ramadhan (23) alias Azis, yang melakukan aksi kejamnya di kediamannya di Jalan Bakti ABRI Nomor 286 RT 3/8, Tapos, Depok, Jawa Barat,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Polisi Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12 Miliar Lewat Bandara Soetta

Arief menjelaskan kedua berkas perkara saat ini tengah dilakukan penelitian oleh dua jaksa yang ditunjuk Kepala Kejari Depok Mia Banulita yakni Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini.&quot;Penelitian ini bertujuan untuk menilai kelengkapan baik dari segi formil maupun materil. Jika terdapat kekurangan, kedua Jaksa tersebut akan memberikan petunjuk guna memastikan berkas tersebut layak atau tidaknya dilimpahkan ke proses penuntutan,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sumber Kekayaan Pangeran Abdul Mateen, Putra Sultan Brunei yang Bakal Menikah

Arief menegaskan untuk ancaman maksimal yang dapat diterima dua tersangka yakni hukuman mati.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Pembukaan Catur Terbaik Untuk Putih Untuk Pemula

&quot;Kejaksaan selaku pengendali perkara memastikan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta kedua berkas perkara ini akan mendapatkan penanganan secara profesional,&quot; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
