<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gerebek Gudang Penimbunan Solar, Polisi Sita Mobil Tangki dan Tandon Air</title><description>Gerebek Gudang Penimbunan Solar di Lampung, Polisi Sita Mobil Tangki dan Tandon Air
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/340/2897759/gerebek-gudang-penimbunan-solar-polisi-sita-mobil-tangki-dan-tandon-air</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/09/340/2897759/gerebek-gudang-penimbunan-solar-polisi-sita-mobil-tangki-dan-tandon-air"/><item><title>Gerebek Gudang Penimbunan Solar, Polisi Sita Mobil Tangki dan Tandon Air</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/340/2897759/gerebek-gudang-penimbunan-solar-polisi-sita-mobil-tangki-dan-tandon-air</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/09/340/2897759/gerebek-gudang-penimbunan-solar-polisi-sita-mobil-tangki-dan-tandon-air</guid><pubDate>Senin 09 Oktober 2023 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/09/340/2897759/gerebek-gudang-penimbunan-solar-polisi-sita-mobil-tangki-dan-tandon-air-bhfQlsZtSW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gerebek gudang penimbunan solar, Polda Lampung sita mobil tangki dan belasan tandon air. (Dok Polda Lampung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/09/340/2897759/gerebek-gudang-penimbunan-solar-polisi-sita-mobil-tangki-dan-tandon-air-bhfQlsZtSW.jpg</image><title>Gerebek gudang penimbunan solar, Polda Lampung sita mobil tangki dan belasan tandon air. (Dok Polda Lampung)</title></images><description>




BANDARLAMPUNG - Polda Lampung dikabarkan menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Pramuka Gang Karya, Rajabasa, Bandarlampung pada Kamis (5/10/2023).

Penindakan tersebut dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Hiswana Migas.

Informasi yang dihimpun MNC Portal, saat gudang tersebut digerebek, terdapat mobil transportir tangki biru putih bertuliskan PT Bentang Mega Nusantara, mobil colt diesel, dan beberapa tempat penampungan BBM subsidi.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo membenarkan penggerebekan tersebut.






BACA JUGA:
Bermodal Suzuki Thunder, Komplotan Penjual BBM Ilegal Raup Untung Rp11 Juta per Bulan








&quot;Iya (gerebek) Subdit Tipidter bersama Hiswana Migas,&quot; ujar Donny, Senin (9/10/2023).

Ia menuturkan, penindakan tersebut dilakukan di salah satu rumah di Jalan Pramuka, Gang Karya, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung.





BACA JUGA:
Viral karena Menimbun BBM, DPO 8 Tahun Kasus Perampokan Ditangkap












&quot;Kemarin penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM di salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan atau penyimpangan BBM jenis bio solar,&quot; katanya.

Donny melanjutkan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi guna proses penyidikan.



&quot;5 saksi telah kami periksa guna klarifikasi atau pemeriksaan,&quot; tuturnya.






BACA JUGA:
Truk BBM Putar Balik Terguling Usai Tertabrak Bus Pariwisata











Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 mobil tangki ukuran 10 ribu liter, 11 tandon air ukuran 1.000 liter.



&quot;Dan 8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar,&quot; ujarnya.



Dia menjelaskan, apabila terbukti melanggar, para pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.



&quot;Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,&quot; tuturnya.



</description><content:encoded>




BANDARLAMPUNG - Polda Lampung dikabarkan menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Pramuka Gang Karya, Rajabasa, Bandarlampung pada Kamis (5/10/2023).

Penindakan tersebut dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Hiswana Migas.

Informasi yang dihimpun MNC Portal, saat gudang tersebut digerebek, terdapat mobil transportir tangki biru putih bertuliskan PT Bentang Mega Nusantara, mobil colt diesel, dan beberapa tempat penampungan BBM subsidi.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo membenarkan penggerebekan tersebut.






BACA JUGA:
Bermodal Suzuki Thunder, Komplotan Penjual BBM Ilegal Raup Untung Rp11 Juta per Bulan








&quot;Iya (gerebek) Subdit Tipidter bersama Hiswana Migas,&quot; ujar Donny, Senin (9/10/2023).

Ia menuturkan, penindakan tersebut dilakukan di salah satu rumah di Jalan Pramuka, Gang Karya, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung.





BACA JUGA:
Viral karena Menimbun BBM, DPO 8 Tahun Kasus Perampokan Ditangkap












&quot;Kemarin penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM di salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan atau penyimpangan BBM jenis bio solar,&quot; katanya.

Donny melanjutkan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi guna proses penyidikan.



&quot;5 saksi telah kami periksa guna klarifikasi atau pemeriksaan,&quot; tuturnya.






BACA JUGA:
Truk BBM Putar Balik Terguling Usai Tertabrak Bus Pariwisata











Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 mobil tangki ukuran 10 ribu liter, 11 tandon air ukuran 1.000 liter.



&quot;Dan 8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar,&quot; ujarnya.



Dia menjelaskan, apabila terbukti melanggar, para pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.



&quot;Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,&quot; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
