<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yenny Wahid Anggap Pasal Terhadap Anak Anggota DPR yang Aniaya Kekasihnya hingga Tewas Terlalu Ringan</title><description>Pelaku seharusnya dikenakan hukuman yang berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/510/2897854/yenny-wahid-anggap-pasal-terhadap-anak-anggota-dpr-yang-aniaya-kekasihnya-hingga-tewas-terlalu-ringan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/09/510/2897854/yenny-wahid-anggap-pasal-terhadap-anak-anggota-dpr-yang-aniaya-kekasihnya-hingga-tewas-terlalu-ringan"/><item><title>Yenny Wahid Anggap Pasal Terhadap Anak Anggota DPR yang Aniaya Kekasihnya hingga Tewas Terlalu Ringan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/09/510/2897854/yenny-wahid-anggap-pasal-terhadap-anak-anggota-dpr-yang-aniaya-kekasihnya-hingga-tewas-terlalu-ringan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/09/510/2897854/yenny-wahid-anggap-pasal-terhadap-anak-anggota-dpr-yang-aniaya-kekasihnya-hingga-tewas-terlalu-ringan</guid><pubDate>Senin 09 Oktober 2023 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/09/510/2897854/yenny-wahid-anggap-pasal-terhadap-anak-anggota-dpr-yang-aniaya-kekasihnya-hingga-tewas-terlalu-ringan-Hf1J76rpKM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yenny Wahid sebut pasal yang dikenakan kepada anak anggota DPR penganiaya pacar hingga tewas terlalu ringan/Foto: Erfan Erlin </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/09/510/2897854/yenny-wahid-anggap-pasal-terhadap-anak-anggota-dpr-yang-aniaya-kekasihnya-hingga-tewas-terlalu-ringan-Hf1J76rpKM.jpg</image><title>Yenny Wahid sebut pasal yang dikenakan kepada anak anggota DPR penganiaya pacar hingga tewas terlalu ringan/Foto: Erfan Erlin </title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTg4NS81L3g4b29qZHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
YOGYAKARTA - Anak kedua mendiang Presiden Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid, mengaku geram dengan kasus  penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI yang bernama Gregorius Ronald Tannur.

Pasalnya penganiayaan yang dilakukan terhadap kekasihnya hingga tewas yang dilakukan awal Oktober 2023 lalu hanya dikenakan pasal ringan, bukan pembunuhan, namun penganiayaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Brutalnya Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Hasil Autopsi Tulang Iganya Putus

Oleh karenanya, Yenny meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti. Pelaku seharusnya dikenakan hukuman yang berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

&quot;Itu perbuatan yang sangat keji dan tidak memiliki hati nurani,&quot; terangnya saat ditemui dalam acara Maulid Baginda Nabi Muhammad di Krapyak, Yogyakarta, Minggu (8/10/2023) malam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Prarekonstruksi: Anak Anggota DPR Pukul dan Tendang Pacarnya, Lalu Diseret dan Dilindas dengan Mobil

Yeni sendiri kaget dan tak menyangka di era seperti saat ini masih ada kasus penganiayaan pada perempuan. Apalagi aksi keji tersebut dilakukan oleh seorang anak anggota DPR RI yang notabene keluarganya memiliki kuasa.

Dia menandaskan jika APH harus berani menjatuhi hukuman berat kepada pelaku agar kasus serupa tidak terjadi kembali. Maka harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu. Dia juga meminta agar APH tidak melihat latar belakang keluarga pelaku yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.



Dia menandaskan tak ingin ada kasus seperti ini lagi, aparat penegak hukum harus bisa menindak dan menghukum berat pelaku. Dan menurutnya pasal hukuman yang menjerat pelaku yang hanya dikenakan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP dianggap terlalu ringan.



&quot;Itu terlalu ringan di mana ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Ini penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, saya rasa harus ada hukumannya harus lebih berat lagi,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTg4NS81L3g4b29qZHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
YOGYAKARTA - Anak kedua mendiang Presiden Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid, mengaku geram dengan kasus  penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI yang bernama Gregorius Ronald Tannur.

Pasalnya penganiayaan yang dilakukan terhadap kekasihnya hingga tewas yang dilakukan awal Oktober 2023 lalu hanya dikenakan pasal ringan, bukan pembunuhan, namun penganiayaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Brutalnya Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Hasil Autopsi Tulang Iganya Putus

Oleh karenanya, Yenny meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti. Pelaku seharusnya dikenakan hukuman yang berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

&quot;Itu perbuatan yang sangat keji dan tidak memiliki hati nurani,&quot; terangnya saat ditemui dalam acara Maulid Baginda Nabi Muhammad di Krapyak, Yogyakarta, Minggu (8/10/2023) malam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Prarekonstruksi: Anak Anggota DPR Pukul dan Tendang Pacarnya, Lalu Diseret dan Dilindas dengan Mobil

Yeni sendiri kaget dan tak menyangka di era seperti saat ini masih ada kasus penganiayaan pada perempuan. Apalagi aksi keji tersebut dilakukan oleh seorang anak anggota DPR RI yang notabene keluarganya memiliki kuasa.

Dia menandaskan jika APH harus berani menjatuhi hukuman berat kepada pelaku agar kasus serupa tidak terjadi kembali. Maka harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu. Dia juga meminta agar APH tidak melihat latar belakang keluarga pelaku yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.



Dia menandaskan tak ingin ada kasus seperti ini lagi, aparat penegak hukum harus bisa menindak dan menghukum berat pelaku. Dan menurutnya pasal hukuman yang menjerat pelaku yang hanya dikenakan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP dianggap terlalu ringan.



&quot;Itu terlalu ringan di mana ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Ini penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, saya rasa harus ada hukumannya harus lebih berat lagi,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
