<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PBB: Pengepungan Total Gaza oleh Israel Langgar Hukum Internasional</title><description>Israel telah menutup aliran pasokan bahan makanan dan air ke Gaza.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/18/2898758/pbb-pengepungan-total-gaza-oleh-israel-langgar-hukum-internasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/10/18/2898758/pbb-pengepungan-total-gaza-oleh-israel-langgar-hukum-internasional"/><item><title>PBB: Pengepungan Total Gaza oleh Israel Langgar Hukum Internasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/18/2898758/pbb-pengepungan-total-gaza-oleh-israel-langgar-hukum-internasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/10/18/2898758/pbb-pengepungan-total-gaza-oleh-israel-langgar-hukum-internasional</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2023 20:40 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/10/18/2898758/pbb-pengepungan-total-gaza-oleh-israel-langgar-hukum-internasional-Yc5BrShJ2i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemandangan kehancuran akibat serangan udara Israel di Gaza, Palestina, 10 Oktober 2023. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/10/18/2898758/pbb-pengepungan-total-gaza-oleh-israel-langgar-hukum-internasional-Yc5BrShJ2i.jpg</image><title>Pemandangan kehancuran akibat serangan udara Israel di Gaza, Palestina, 10 Oktober 2023. (Foto: Reuters)</title></images><description>KEPALA hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (10/10/2023) menegaskan bahwa pengepungan total yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional. Pengepungan total oleh Israel itu menutup aliran pasokan bahan-bahan pokok kebutuhan dasar bagi warga sipil.

BACA JUGA:
Israel Umumkan Blokade Total Jalur Gaza, Makanan dan Air Dilarang Masuk

Volker T&amp;uuml;rk, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, mengatakan bahwa martabat dan nyawa manusia harus dihormati, sambil menyerukan kepada semua pihak untuk meredakan situasi yang &quot;penuh dengan potensi ledakan.&quot;
Kelompok militan Palestina Hamas, yang menculik sekira 150 orang dalam serangan mendadak akhir pekan lalu terhadap Israel, mengancam akan mengeksekusi para sandera jika serangan udara Israel terus &amp;ldquo;menargetkan&amp;rdquo; warga Gaza tanpa peringatan.
Ancaman tersebut muncul setelah Israel pada Senin (9/10/2023) memberlakukan pengepungan total di Jalur Gaza, memutus pasokan makanan, air dan listrik, serta memicu kekhawatiran akan situasi kemanusiaan yang makin menyedihkan.
&amp;ldquo;Hukum Perikemanusiaan Internasional sudah jelas: kewajiban untuk selalu berhati-hati untuk menyelamatkan penduduk sipil dan benda-benda sipil tetap berlaku selama serangan terjadi,&amp;rdquo; kata Turk dalam sebuah pernyataan sebagaimana yang dilansir VOA Indonesia.

BACA JUGA:
Serangan Israel Ubah Gaza Jadi Debu, Korban Jiwa Perang Hampir Tembus 1700 Orang

Pengepungan tersebut berisiko memperburuk situasi HAM dan kemanusiaan yang sudah terpuruk di Gaza, termasuk kapasitas fasilitas medis untuk beroperasi, terutama mengingat meningkatnya jumlah korban luka, kata pernyataan itu.&amp;ldquo;Pengenaan pengepungan yang membahayakan nyawa warga sipil dengan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,&amp;rdquo; kata Turk.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTkxOS81L3g4b294Z3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pembatasan apa pun terhadap pergerakan orang dan barang untuk melakukan pengepungan harus dijustifikasi karena kebutuhan militer atau dapat dikenai hukuman kolektif, tambah pernyataan itu.
</description><content:encoded>KEPALA hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (10/10/2023) menegaskan bahwa pengepungan total yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional. Pengepungan total oleh Israel itu menutup aliran pasokan bahan-bahan pokok kebutuhan dasar bagi warga sipil.

BACA JUGA:
Israel Umumkan Blokade Total Jalur Gaza, Makanan dan Air Dilarang Masuk

Volker T&amp;uuml;rk, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, mengatakan bahwa martabat dan nyawa manusia harus dihormati, sambil menyerukan kepada semua pihak untuk meredakan situasi yang &quot;penuh dengan potensi ledakan.&quot;
Kelompok militan Palestina Hamas, yang menculik sekira 150 orang dalam serangan mendadak akhir pekan lalu terhadap Israel, mengancam akan mengeksekusi para sandera jika serangan udara Israel terus &amp;ldquo;menargetkan&amp;rdquo; warga Gaza tanpa peringatan.
Ancaman tersebut muncul setelah Israel pada Senin (9/10/2023) memberlakukan pengepungan total di Jalur Gaza, memutus pasokan makanan, air dan listrik, serta memicu kekhawatiran akan situasi kemanusiaan yang makin menyedihkan.
&amp;ldquo;Hukum Perikemanusiaan Internasional sudah jelas: kewajiban untuk selalu berhati-hati untuk menyelamatkan penduduk sipil dan benda-benda sipil tetap berlaku selama serangan terjadi,&amp;rdquo; kata Turk dalam sebuah pernyataan sebagaimana yang dilansir VOA Indonesia.

BACA JUGA:
Serangan Israel Ubah Gaza Jadi Debu, Korban Jiwa Perang Hampir Tembus 1700 Orang

Pengepungan tersebut berisiko memperburuk situasi HAM dan kemanusiaan yang sudah terpuruk di Gaza, termasuk kapasitas fasilitas medis untuk beroperasi, terutama mengingat meningkatnya jumlah korban luka, kata pernyataan itu.&amp;ldquo;Pengenaan pengepungan yang membahayakan nyawa warga sipil dengan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,&amp;rdquo; kata Turk.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTkxOS81L3g4b294Z3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pembatasan apa pun terhadap pergerakan orang dan barang untuk melakukan pengepungan harus dijustifikasi karena kebutuhan militer atau dapat dikenai hukuman kolektif, tambah pernyataan itu.
</content:encoded></item></channel></rss>
