<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Pastikan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun</title><description>Batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/337/2898226/kpu-pastikan-batas-usia-capres-cawapres-tetap-40-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/10/337/2898226/kpu-pastikan-batas-usia-capres-cawapres-tetap-40-tahun"/><item><title>KPU Pastikan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/337/2898226/kpu-pastikan-batas-usia-capres-cawapres-tetap-40-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/10/337/2898226/kpu-pastikan-batas-usia-capres-cawapres-tetap-40-tahun</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2023 09:50 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/10/337/2898226/kpu-pastikan-batas-usia-capres-cawapres-tetap-40-tahun-xfxC7fouQw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/10/337/2898226/kpu-pastikan-batas-usia-capres-cawapres-tetap-40-tahun-xfxC7fouQw.jpg</image><title>Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, bahwa batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun. Hal ini berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, sampai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga memutuskan gugatan soal batas usia Capres Cawapres.

&quot;KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,&quot; ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa, (10/10/2023).

BACA JUGA:
KPU Beberkan Alasan Mengapa Pilpres Digelar Awal Tahun

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa jadwal putusan sidang Capres-Cawapres ada di website MK.

&quot;Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,&quot; katanya.

Pantauan MNC Portal Indonesia sampai saat ini belum terlihat jadwal sidang putusan batas usia Capres Cawapres. Kata Fajar, kalau sudah dijadwalkan, sidang putusan tersebut pasti akan ada.

BACA JUGA:
 KPU Kasih Waktu Tambahan Jika Visi Misi Capres Tak Sesuai dengan RPJPN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya. Kalo belum, berarti belum diagendakan,&quot; katanya.

Sementara, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Diketahui, saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia pensiun. Mulanya ada 12, namun 1 perkara dicabut.



Yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara otu dicabut oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meninta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.



Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres:



1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.



2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.



3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.



4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.




5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.







6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.







7. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.







8. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.







9. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.







10. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.







11. Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, bahwa batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun. Hal ini berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, sampai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga memutuskan gugatan soal batas usia Capres Cawapres.

&quot;KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,&quot; ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa, (10/10/2023).

BACA JUGA:
KPU Beberkan Alasan Mengapa Pilpres Digelar Awal Tahun

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa jadwal putusan sidang Capres-Cawapres ada di website MK.

&quot;Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,&quot; katanya.

Pantauan MNC Portal Indonesia sampai saat ini belum terlihat jadwal sidang putusan batas usia Capres Cawapres. Kata Fajar, kalau sudah dijadwalkan, sidang putusan tersebut pasti akan ada.

BACA JUGA:
 KPU Kasih Waktu Tambahan Jika Visi Misi Capres Tak Sesuai dengan RPJPN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya. Kalo belum, berarti belum diagendakan,&quot; katanya.

Sementara, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Diketahui, saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia pensiun. Mulanya ada 12, namun 1 perkara dicabut.



Yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara otu dicabut oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meninta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.



Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres:



1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.



2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.



3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.



4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.




5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.







6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.







7. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.







8. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.







9. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.







10. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.







11. Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.



</content:encoded></item></channel></rss>
