<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres pada Awal Pekan Depan</title><description>Fajar Laksono menuturkan bahwa jadwal putusan sidang Capres-Cawapres ada di website MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/337/2898476/mk-putuskan-batas-usia-capres-cawapres-pada-awal-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/10/337/2898476/mk-putuskan-batas-usia-capres-cawapres-pada-awal-pekan-depan"/><item><title>   MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres pada Awal Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/337/2898476/mk-putuskan-batas-usia-capres-cawapres-pada-awal-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/10/337/2898476/mk-putuskan-batas-usia-capres-cawapres-pada-awal-pekan-depan</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2023 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/10/337/2898476/mk-putuskan-batas-usia-capres-cawapres-pada-awal-pekan-depan-A4XWwylfPh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/10/337/2898476/mk-putuskan-batas-usia-capres-cawapres-pada-awal-pekan-depan-A4XWwylfPh.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMC8xLzE3MTk0NS81L3g4b3Brcms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada pekan depan, Senin 16 Oktober 2023.
Jadwal putusan tersebut pun telah dirilis di situs MK. &quot;Tanggal : Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Acara : pengucapan putusan,&quot; tulis dlaam situs MK yang dikutip, Selasa, (10/10/2023)
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa jadwal putusan sidang Capres-Cawapres ada di website MK.

BACA JUGA:
Apa Bedanya Kolonial Belanda dan VOC?

&quot;Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,&quot; katanya.
Pantauan MNC Portal Indonesia sampai saat ini belum terlihat jadwal sidang putusan batas usia Capres Cawapres. Kata Fajar, kalau sudah dijadwalkan, sidang putusan tersebut pasti akan ada.

BACA JUGA:
Gelar Selawatan di Pemalang, Gus Ali Gondrong Doakan Ganjar Pranowo Jadi Presiden

&quot;Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum diagendakan,&quot; katanya.Sementara, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Diketahui, saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia pensiun. Mulanya ada 12, namun 1 perkara dicabut.

Yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara otu dicabut oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meninta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Konflik Israel-Palestina, MPR Dorong Pemerintah Inisiasi Perdamaian dan Perlindungan WNI

Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Berawal Tertarik dengan Rempah-Rempah Indonesia, Kolonial Belanda Jajah Nusantara hingga 350 Tahun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

8. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

9. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.

10. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

11. Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMC8xLzE3MTk0NS81L3g4b3Brcms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada pekan depan, Senin 16 Oktober 2023.
Jadwal putusan tersebut pun telah dirilis di situs MK. &quot;Tanggal : Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Acara : pengucapan putusan,&quot; tulis dlaam situs MK yang dikutip, Selasa, (10/10/2023)
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa jadwal putusan sidang Capres-Cawapres ada di website MK.

BACA JUGA:
Apa Bedanya Kolonial Belanda dan VOC?

&quot;Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,&quot; katanya.
Pantauan MNC Portal Indonesia sampai saat ini belum terlihat jadwal sidang putusan batas usia Capres Cawapres. Kata Fajar, kalau sudah dijadwalkan, sidang putusan tersebut pasti akan ada.

BACA JUGA:
Gelar Selawatan di Pemalang, Gus Ali Gondrong Doakan Ganjar Pranowo Jadi Presiden

&quot;Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum diagendakan,&quot; katanya.Sementara, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Diketahui, saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia pensiun. Mulanya ada 12, namun 1 perkara dicabut.

Yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara otu dicabut oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meninta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Konflik Israel-Palestina, MPR Dorong Pemerintah Inisiasi Perdamaian dan Perlindungan WNI

Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Berawal Tertarik dengan Rempah-Rempah Indonesia, Kolonial Belanda Jajah Nusantara hingga 350 Tahun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

8. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

9. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.

10. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

11. Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.



</content:encoded></item></channel></rss>
