<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dalami Aliran Uang ke Eko Darmanto dari Pemulusan Proses Cukai</title><description>KPK&amp;nbsp;tengah mendalami dugaan aliran uang untuk mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/337/2898725/kpk-dalami-aliran-uang-ke-eko-darmanto-dari-pemulusan-proses-cukai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/10/337/2898725/kpk-dalami-aliran-uang-ke-eko-darmanto-dari-pemulusan-proses-cukai"/><item><title>KPK Dalami Aliran Uang ke Eko Darmanto dari Pemulusan Proses Cukai</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/337/2898725/kpk-dalami-aliran-uang-ke-eko-darmanto-dari-pemulusan-proses-cukai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/10/337/2898725/kpk-dalami-aliran-uang-ke-eko-darmanto-dari-pemulusan-proses-cukai</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2023 19:46 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/10/337/2898725/kpk-dalami-aliran-uang-ke-eko-darmanto-dari-pemulusan-proses-cukai-kIs9Z79jY1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/10/337/2898725/kpk-dalami-aliran-uang-ke-eko-darmanto-dari-pemulusan-proses-cukai-kIs9Z79jY1.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMC8xLzE3MTk2NC81L3g4b3B1Zm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang untuk mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Dalam usaha pendalaman aliran uang tersebut, KPK memanggil lima orang saksi dalam agenda pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 9 Oktober 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa lima orang saksi tersebut diperiksa demi mendalami dugaan penyerahan sejumlah uang pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menerima gratifikasi saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:
Pernah Gegar Otak di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Malah Menggila di MotoGP Mandalika 2023?

&quot;Penyerahan uang dimaksud karena adanya klaim dari tersangka yang telah memuluskan proses cukai,&quot; ungkap Ali dalam keterangan persnya, Selasa (10/10/2023).
Adapun kelima saksi yang sudah selesai diperiksa pada Senin kemarin tersebut, yakni Pemilik PT Andika Pratama Sentosa; Ong Andy Wiryanto, Pemilik PR Cemerlang Jaya Abadi Sidoarjo; M. Choiril, Direktur PT. Djati Perkasa Global Industri; Martinus Suparman dan dua orang berstatus swasta yaitu I Putu Subagiawan dan Andrew Tanza.

BACA JUGA:
Cerita Luhut Kelelahan hingga Dirawat di Rumah Sakit

&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyerahan sejumlah uang pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,&quot; jelas Ali.Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka. Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rayakan HUT ke-9 dengan Masyarakat, Perindo Padangsidempuan Janji Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. KPK berjanji bakal menguraikan secara lengkap konstruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sakit dan Dirawat oleh Dokter Kepresidenan, Luhut: Terima Kasih Pak Jokowi

Penyidikan terhadap Eko Darmanto sendiri dimulai dari adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMC8xLzE3MTk2NC81L3g4b3B1Zm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang untuk mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Dalam usaha pendalaman aliran uang tersebut, KPK memanggil lima orang saksi dalam agenda pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 9 Oktober 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa lima orang saksi tersebut diperiksa demi mendalami dugaan penyerahan sejumlah uang pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menerima gratifikasi saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:
Pernah Gegar Otak di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Malah Menggila di MotoGP Mandalika 2023?

&quot;Penyerahan uang dimaksud karena adanya klaim dari tersangka yang telah memuluskan proses cukai,&quot; ungkap Ali dalam keterangan persnya, Selasa (10/10/2023).
Adapun kelima saksi yang sudah selesai diperiksa pada Senin kemarin tersebut, yakni Pemilik PT Andika Pratama Sentosa; Ong Andy Wiryanto, Pemilik PR Cemerlang Jaya Abadi Sidoarjo; M. Choiril, Direktur PT. Djati Perkasa Global Industri; Martinus Suparman dan dua orang berstatus swasta yaitu I Putu Subagiawan dan Andrew Tanza.

BACA JUGA:
Cerita Luhut Kelelahan hingga Dirawat di Rumah Sakit

&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyerahan sejumlah uang pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,&quot; jelas Ali.Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka. Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rayakan HUT ke-9 dengan Masyarakat, Perindo Padangsidempuan Janji Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. KPK berjanji bakal menguraikan secara lengkap konstruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sakit dan Dirawat oleh Dokter Kepresidenan, Luhut: Terima Kasih Pak Jokowi

Penyidikan terhadap Eko Darmanto sendiri dimulai dari adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.</content:encoded></item></channel></rss>
