<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Muncikari di Jaksel Ini Ditangkap Polisi   </title><description>Polisi menciduk seorang perempuan berinisial JI di kawasan Jakarta Selatan, karena mengeksploitasi anak di bawah umur&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/338/2898477/jual-abg-ke-pria-hidung-belang-muncikari-di-jaksel-ini-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/10/338/2898477/jual-abg-ke-pria-hidung-belang-muncikari-di-jaksel-ini-ditangkap-polisi"/><item><title> Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Muncikari di Jaksel Ini Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/338/2898477/jual-abg-ke-pria-hidung-belang-muncikari-di-jaksel-ini-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/10/338/2898477/jual-abg-ke-pria-hidung-belang-muncikari-di-jaksel-ini-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2023 14:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/10/338/2898477/jual-abg-ke-pria-hidung-belang-muncikari-di-jaksel-ini-ditangkap-polisi-OImALcb4zW.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Muncikari ditangkap Polres Jaksel (foto: MPI/Ari)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/10/338/2898477/jual-abg-ke-pria-hidung-belang-muncikari-di-jaksel-ini-ditangkap-polisi-OImALcb4zW.JPG</image><title>Muncikari ditangkap Polres Jaksel (foto: MPI/Ari)</title></images><description>

JAKARTA - Polisi menciduk seorang perempuan berinisial JI di kawasan Jakarta Selatan, karena mengeksploitasi anak di bawah umur, ACA (17). Kini, JI terancam hukuman 15 tahun penjara karena menjajakan bocah tersebut ke pria hidung belang.

&quot;Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun,&quot; ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:
Kasus Prostitusi Mami Icha, Polisi Bakal Jerat Pria Hidung Belang

Menurutnya, awalnya pelaku kenal dengan korban melalui teman ke teman hingga akhirnya pelaku menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya. Adapun tamunya itu juga pelaku dapatkan dari mulut ke mulut.

&quot;Pelaku sudah menawarkan korban sebanyak dua kali, kali kedua tamu itu merekamnya hingga akhirnya beredar di situs porno,&quot; tuturnya.

Dia menambahkan, keluarga korban mengetahui video tersebut dari teman-teman korban. Orangtua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.

BACA JUGA:
 Diduga Tempat Prostitusi, Kos-Kosan di Indramayu Disegel Petugas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Polisi menciduk seorang perempuan berinisial JI di kawasan Jakarta Selatan, karena mengeksploitasi anak di bawah umur, ACA (17). Kini, JI terancam hukuman 15 tahun penjara karena menjajakan bocah tersebut ke pria hidung belang.

&quot;Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun,&quot; ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:
Kasus Prostitusi Mami Icha, Polisi Bakal Jerat Pria Hidung Belang

Menurutnya, awalnya pelaku kenal dengan korban melalui teman ke teman hingga akhirnya pelaku menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya. Adapun tamunya itu juga pelaku dapatkan dari mulut ke mulut.

&quot;Pelaku sudah menawarkan korban sebanyak dua kali, kali kedua tamu itu merekamnya hingga akhirnya beredar di situs porno,&quot; tuturnya.

Dia menambahkan, keluarga korban mengetahui video tersebut dari teman-teman korban. Orangtua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.

BACA JUGA:
 Diduga Tempat Prostitusi, Kos-Kosan di Indramayu Disegel Petugas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
