<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor, Ini Aspek yang Dikaji Dishub DKI</title><description>Ganjil Genap untuk Sepeda Motor, Ini Aspek yang Dikaji Dishub DKI
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/338/2898639/ganjil-genap-untuk-sepeda-motor-ini-aspek-yang-dikaji-dishub-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/10/338/2898639/ganjil-genap-untuk-sepeda-motor-ini-aspek-yang-dikaji-dishub-dki"/><item><title>Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor, Ini Aspek yang Dikaji Dishub DKI</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/338/2898639/ganjil-genap-untuk-sepeda-motor-ini-aspek-yang-dikaji-dishub-dki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/10/338/2898639/ganjil-genap-untuk-sepeda-motor-ini-aspek-yang-dikaji-dishub-dki</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2023 17:56 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/10/338/2898639/ganjil-genap-untuk-sepeda-motor-ini-aspek-yang-dikaji-dishub-dki-HqgIZNGf1G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjil-genap untuk sepeda motor, ini aspek yang dikaji Dishub DKI. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/10/338/2898639/ganjil-genap-untuk-sepeda-motor-ini-aspek-yang-dikaji-dishub-dki-HqgIZNGf1G.jpg</image><title>Ganjil-genap untuk sepeda motor, ini aspek yang dikaji Dishub DKI. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>



JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji penerapan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua. Hal itu untuk menanggapi usulan kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

&quot;Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif,&quot; ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (9/10/2023).

Syafrin menjelaskan, saat ini pihaknya juga belum mendapatkan arahan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun, ia menjelaskan, pertimbangan kebijakan ini bukan hanya dilihat dari sisi traffic, tapi juga ekonomi hingga sosial.

&quot;Belum, karena kita harus melakukan kajian secara komperhensif. Tidak hanya dilihat dari sisi trafficnya, tetapi bagaimana ekonomi, sosial, dan kegiatan lainnyaa terhadap penerapan itu,&quot; ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi. Tujuannya untuk menekan emisi yang saat ini disumbangkan oleh kendaraan bermotor.





BACA JUGA:
Dishub DKI Pastikan Tak Akan Terapkan Ganjil Genap 24 Jam, Ini Pertimbangannya












Seperti aturan yang berlaku pada saat ini, nantinya hanya motor listrik akan bebas dari ganjil genap. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan tren penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Seperti diketahui, aturan ini cukup efektif ketika diterapkan pada kendaraan roda empat, di mana penggunaan mobil listrik makin meningkat.







BACA JUGA:
Atasi Polusi Udara di Jakarta, Aturan Ganjil Genap Bakal Menyasar Sepeda Motor












Oleh sebab itu, cara ini dianggap efektif untuk mengurangi peredaran motor konvensional.



&amp;ldquo;Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi, suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67% emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,&amp;rdquo; kata Sigit pada acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan YouTube NTMC Polri.





</description><content:encoded>



JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji penerapan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua. Hal itu untuk menanggapi usulan kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

&quot;Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif,&quot; ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (9/10/2023).

Syafrin menjelaskan, saat ini pihaknya juga belum mendapatkan arahan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun, ia menjelaskan, pertimbangan kebijakan ini bukan hanya dilihat dari sisi traffic, tapi juga ekonomi hingga sosial.

&quot;Belum, karena kita harus melakukan kajian secara komperhensif. Tidak hanya dilihat dari sisi trafficnya, tetapi bagaimana ekonomi, sosial, dan kegiatan lainnyaa terhadap penerapan itu,&quot; ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi. Tujuannya untuk menekan emisi yang saat ini disumbangkan oleh kendaraan bermotor.





BACA JUGA:
Dishub DKI Pastikan Tak Akan Terapkan Ganjil Genap 24 Jam, Ini Pertimbangannya












Seperti aturan yang berlaku pada saat ini, nantinya hanya motor listrik akan bebas dari ganjil genap. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan tren penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Seperti diketahui, aturan ini cukup efektif ketika diterapkan pada kendaraan roda empat, di mana penggunaan mobil listrik makin meningkat.







BACA JUGA:
Atasi Polusi Udara di Jakarta, Aturan Ganjil Genap Bakal Menyasar Sepeda Motor












Oleh sebab itu, cara ini dianggap efektif untuk mengurangi peredaran motor konvensional.



&amp;ldquo;Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi, suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67% emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,&amp;rdquo; kata Sigit pada acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan YouTube NTMC Polri.





</content:encoded></item></channel></rss>
