<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baru Seminggu Bebas, Residivis Kembali Curi Kotak Amal</title><description>Baru Seminggu Bebas, Residivis Pencurian Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/340/2898261/baru-seminggu-bebas-residivis-kembali-curi-kotak-amal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/10/340/2898261/baru-seminggu-bebas-residivis-kembali-curi-kotak-amal"/><item><title>Baru Seminggu Bebas, Residivis Kembali Curi Kotak Amal</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/340/2898261/baru-seminggu-bebas-residivis-kembali-curi-kotak-amal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/10/340/2898261/baru-seminggu-bebas-residivis-kembali-curi-kotak-amal</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2023 10:46 WIB</pubDate><dc:creator>Syukri Syarifuddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/10/340/2898261/baru-seminggu-bebas-residivis-kembali-curi-kotak-amal-GLKjHPIp3y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Baru seminggu bebas, residivis curi kotak amal. (iNews/Syukri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/10/340/2898261/baru-seminggu-bebas-residivis-kembali-curi-kotak-amal-GLKjHPIp3y.jpg</image><title>Baru seminggu bebas, residivis curi kotak amal. (iNews/Syukri)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTkyNC81L3g4b3Awbmg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDA ACEH - Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengungkap kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh, yang terjadi pada 26 September 2023.

Pelaku berinisial SF (33), warga asal Tangse, Pidie, ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-Labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu, 8 Oktober 2023, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan pengurus masjid.

&quot;Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu 8 Oktober 2023,&quot; ujarnya, Selasa (10/10/2023).






BACA JUGA:
Terekam CCTV, Aksi Pelaku Curi Kotak Amal Pembangunan Masjid










&quot;Sejumlah barang bukti juga diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya,&quot; sambung Kapolsek.

Sebelum tertangkap, Rizu Fahmi mengatakan, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.





BACA JUGA:
Ngaku untuk Beli Susu Anak, Agus Nekat Curi Kotak Amal











Benar saja, pada Sabtu, 7 Oktober 2023, pengurus masjid memergoki SF sedang berada di masjid. Saat diinterogasi SF mengaku baru selesai sholat dan hendak menge-charge ponselnya.

&quot;Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi. Tapi, pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,&quot; ucapnya.



&quot;Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya. Di saat pengurus masjid lengah, yang bersangkutan pun langsung kabur. Akhirnya kita tangkap Minggu kemarin,&quot; ujar Rizu Fahmi.



Dari hasil pemeriksaan, diketahui SF telah 2 kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sekira Rp3 juta.



SF ternyata merupakan residivis. Pada 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.






BACA JUGA:
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Kotak Amal












&quot;Di tahun yang sama, pelaku juga pernah dihukum 6 tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika,&quot; katanya.



&quot;Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi,&quot; ucap Rizu Fahmi.



&quot;Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,&quot; tutur Rizu Fahmi.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTkyNC81L3g4b3Awbmg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDA ACEH - Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengungkap kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh, yang terjadi pada 26 September 2023.

Pelaku berinisial SF (33), warga asal Tangse, Pidie, ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-Labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu, 8 Oktober 2023, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan pengurus masjid.

&quot;Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu 8 Oktober 2023,&quot; ujarnya, Selasa (10/10/2023).






BACA JUGA:
Terekam CCTV, Aksi Pelaku Curi Kotak Amal Pembangunan Masjid










&quot;Sejumlah barang bukti juga diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya,&quot; sambung Kapolsek.

Sebelum tertangkap, Rizu Fahmi mengatakan, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.





BACA JUGA:
Ngaku untuk Beli Susu Anak, Agus Nekat Curi Kotak Amal











Benar saja, pada Sabtu, 7 Oktober 2023, pengurus masjid memergoki SF sedang berada di masjid. Saat diinterogasi SF mengaku baru selesai sholat dan hendak menge-charge ponselnya.

&quot;Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi. Tapi, pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,&quot; ucapnya.



&quot;Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya. Di saat pengurus masjid lengah, yang bersangkutan pun langsung kabur. Akhirnya kita tangkap Minggu kemarin,&quot; ujar Rizu Fahmi.



Dari hasil pemeriksaan, diketahui SF telah 2 kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sekira Rp3 juta.



SF ternyata merupakan residivis. Pada 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.






BACA JUGA:
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Kotak Amal












&quot;Di tahun yang sama, pelaku juga pernah dihukum 6 tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika,&quot; katanya.



&quot;Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi,&quot; ucap Rizu Fahmi.



&quot;Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,&quot; tutur Rizu Fahmi.

</content:encoded></item></channel></rss>
